Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Blb Yogas Isnaeni, SH WAHYU NUGRAHA BiN IYUN SUGANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/139/II/RES.1.24/2024/satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Yogas Isnaeni, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU NUGRAHA BiN IYUN SUGANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana “Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya” sebagai mana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 51 TAHUN 1960, yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 20 Juni 2021 di Jl Kolonel Masturi No 127 RT 03 RW 12 Kel Cipageran Kec Cimahi Utara Kota Cimahi, dengan cara awalnya terlapor Sdr WAHYU NUGRAHA menyewa lokasi tanah tersebut dan digunakan, namun kemudian tidak ada kejelasan dan dilakukan peneguran oleh Korban an. Sertifikat Sdr TEDDY ARIFIN RACHMAT karena sebagai pemilik sah, terlapor tetap bertahan tidak mau keluar dari lokasi sampai dengan sekarang.

Berdasarkan analisa kasus tersebut diatas dapat dianalisa bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang dilakukan tersangka tersangka WAHYU NUGRAHA BiN IYUN SUGANDI (Alm) yang diketahui terjadi pada Senin tanggal 20 Juni 2021 di Jl Kolonel Masturi No 127 RT 03 RW 12 Kel Cipageran Kec Cimahi Utara Kota Cimahi, atau setidak-tidaknya dalam Yuridiksi Pengadilan Negeri Bale Bandung,

 

sehingga tersangka tersebut diatas dapat dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 51 tahun 1960, Tentang Larangan Pemakaian Tanah Izin Yang Berhak Atau Kuasanya  yang mana unsur-unsur pidananya sebagai berikut :

Pasal 2 :

Dilarangan memakai tanah tanpa seizin yang berhak atau kuasanya yang sah

Pasal 6 ayat 1 huruf b :

“Barang siapa menganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah”

  1. Unsur subjektif adalah unsur yang menyangkut orang yang melakukan tindak pidana dimana berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti menerangkan bahwa Sdr –
  1. WAHYU NUGRAHA BiN IYUN SUGANDI (Alm) sebagai pelaku, merupakan pihak yang melakukan penguasaan tanah dan memakainya untuk bangunan Bengkel Motor,

Dalam pasal ini meskipun tidak disebutkan kata-kata “menggangu, maka dapat ditafsirkan pada bahwa unsur kesalahan dari orangnya adalah “sengaja”, Artinya harus bisa dibuktikan perbuatan yang dilakukan oleh subjek delik dilakukan dengan sengaja.

membuktikan unsur sengaja, maka tersangka harus punya pengetahuan dan punya kehendak untuk mewujudkan delik dimana berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti tersangka Sdr WAHYU NUGRAHA BiN IYUN SUGANDI (Alm) tidak mengindahkan teguran dimana diketahui olehnya bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah milik Sdr TEDDY ARIFIN RACHMAT berdasarkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 707, atas nama TEDDY ARIFIN RACHMAT, serta Sdr WAHYU NUGRAHA BiN IYUN SUGANDI (Alm) diketahui tidak memiliki dasar atau alas hak lagi atas tanah dan bangunan di Jl Kolonel Masturi No 127 RT 03 RW 12 Kel Cipageran Kec Cimahi Utara Kota Cimahi tersebut. Sehingga tersangka Sdr WAHYU NUGRAHA BiN IYUN SUGANDI (Alm) mempunyai niat untuk melakukan tindak pidana tersebut, sehingga tersangka Sdr WAHYU NUGRAHA BiN IYUN SUGANDI (Alm) memenuhi unsur subjektif. Dalam unsur subjektif ini penting juga mempertimbangkan alasan pemaaf, yaitu subjek delik dipastikan memang cakap hukum, dan tidak terganggu ingatannya. Cakap hukum ini tidak saja soal telah dewasa atau tidak tetapi juga orang tersebut memang bisa membedakan yang baik dan yang buruk.

  1. Unsur objektif. Unsur objektif adalah unsur dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum (dalam hal ini Sdr WAHYU NUGRAHA BiN IYUN SUGANDI (Alm). Dalam pasal ini ada beberapa unsur yaitu : menganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah, dimana Sdr WAHYU NUGRAHA BiN IYUN SUGANDI (Alm), tidak mengindahkan Teguran yang di layangkan oleh pihak pemilik Sdr TEDDY ARIFIN RACHMAT dimana diketahui olehnya bahwa tanah dan bangunan di Jl Kolonel Masturi No 127 RT 03 RW 12 Kel Cipageran Kec Cimahi Utara Kota Cimahi tersebut sudah menjadi milik resmi dan untuk surat kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 707, atas nama TEDDY ARIFIN RACHMAT,

serta Sdr WAHYU NUGRAHA BiN IYUN SUGANDI (Alm), diketahui tidak memiliki dasar atau alas hak lagi atas tanah dan bangunan di Jl Kolonel Masturi No 127 RT 03 RW 12 Kel Cipageran Kec Cimahi Utara Kota Cimahi tersebut dan sampai sekarang kepemilikan yang sah berdasar bukti otentik berupa Sertifikat belum ada pembatalan dan atau peralihan kepemilikan, jika dipandang merasa memiliki dengan dasar lainnya, maka unsur-unsur ini terpenuhi, dapat dibuktikan.

Pihak Dipublikasikan Ya