Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2024/PN Blb PNS Dudu Heryanto NIP 197306122003121001 1.Muklis alias Bpk Emuh
2.Oneng Masriah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2024/PN Blb
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PNS Dudu Heryanto NIP 197306122003121001
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muklis alias Bpk Emuh
2Oneng Masriah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ani
2Elin
3Husni
4Kiki
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUAGT II dan PARA TURUT TERGUGAT I sampai TURUT TERGUGAT IV telah melakukan ingkar janji
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli Yang Beritikad Baik.
  4. Menyatakan sah dan berharga jaminan berupa Sertifikat Tanah Hak Milik nomor 1415 tanggal 10 Oktober 2008 terletak di Desa Parungserab, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat, atas nama ONENG MARSIAH. Yang telah diterima oleh PENGGUGAT sebagai jaminan dan dapat dijual untuk mengembalikan uang PENGGUGAT sebesar Rp. 1.392.000.000,- (satu miliar tiga ratus Sembilan puluh dua juga rupiah) dan melengkapi persyaratan administrasi serta biayanya untuk proses jual beli.
  5. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUAGT II dan PARA TURUT TERGUGAT I sampai TURUT TERGUGAT IV untuk memberikan bantuan tenaga dan biaya dalam proses peralihan hak jaminan berupa sertifikat sampai terjual atau baliknama menjadi milik PENGGUGAT sampai dengan selesai.
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kekurangannya kepada PENGGUGAT, apabila hasil penjualan sebidang tanah Sertifikat Tanah Hak Milik nomor 1415 tanggal 10 Oktober 2008 terletak di Desa Parungserab, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat, atas nama ONENG MARSIAH yang dijaminkan, setelah dikurangkan uang yang telah diterima TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 1.392.000.000,- (satu miliar tiga ratus sembilan puluh dua juga rupiah).
  7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDER:

Apabila Pengadilan Negeri Bale Bandung melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya Ex Aeqou Et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak