Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi ijin kepada Pemohon Ny. ELI WIDANURLAELA , selaku Ibu kandung dari anaknya yang masih dibawah umur/ belum dewasa yang bernama :
- RIFKI RAMDHANI, Laki-laki, lahir di Bandung, pada tanggal 01 Oktober 2008, berdasarkan Kutipan akta Kelahiran Nomor 3204-LT-14062013-0827 pada tanggal 24 Desember 2013 yang diterbitkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Kabupaten Bandung.
Untuk melakukan segala tindakan hukum atas nama anaknya.
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mewakili melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas nama anaknya tersebut, untuk menjaminkan dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku atas harta peninggalan suami pemohon berupa :
- Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor
- Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan Luas tanah 163 m2 (seratus enampuluh tiga meter persegi), Surat Ukur Nomor 00238/Cipaku/2016, tertulis atas nama ENDANG SUYATNA (suami Pemohon).
- Biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon.
|