Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Blb PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Majalaya 1.Sugeng Rianto
2.Ai Trisnawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Blb
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Majalaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kevin Fasha Muhammad NugrahaPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Majalaya
Tergugat
NoNama
1Sugeng Rianto
2Ai Trisnawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.019.830,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan              bahwa             Surat              Pengakuan              Hutang              Nomor: 91810062/3468/04/22 tanggal 13 April 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 90/2016 Nagreg atas nama Sugeng Rianto adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 140.019.830,- (Seratus Empat Puluh Juta Sembilan Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Akta Jual Beli Nomor 90/2016 Nagreg atas nama Sugeng Rianto yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Ciherang Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli Nomor 90/2016 Nagreg atas nama Sugeng Rianto Luas 98 m2 (Sembilan puluh delapan meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak