Dakwaan |
D A K W A A N :
----------Bahwa Terdakwa I. RONI Als. KIPLI Bin ROHMAT bersama-sama dengan Terdakwa II. NENDI PERMANA Als NENDI Bin SARIA, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Kp. Sukamenak Rt.004 Rw.011 Desa Mekarwangi Kec. Sindangkerta Kab. Bandung Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya para Terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yaitu 6 (enam) karung buah tomat, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi HENDRIK WIJAYA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan diatas Terdakwa I. RONI Als. KIPLI Bin ROHMAT bersama-sama dengan Terdakwa II. NENDI PERMANA Als NENDI Bin SARIA yang sudah ada niat untuk mengambil buah tomat datang ke kebun milik saksi HENDRIK WIJAYA di Kp. Sukamenak Rt.004 Rw.011 Desa Mekarwangi Kec. Sindangkerta Kab. Bandung Barat, setelah sampai dikebun milik saksi HENDRI WIJAYA kemudian tanpa seijin dari saksi HENDRIK WIJAYA Terdakwa I. RONI Als. KIPLI Bin ROHMAT dan Terdakwa II. NENDI PERMANA Als NENDI Bin SARIA memetik buah tomat dari pohonnya kemudian dimasukkan kedalam karung, setelah karung penuh terisi penuh kemudian Terdakwa I. RONI Bin ROHMAT dan Terdakwa II. NENDI PERMANA Als NENDI Bin SARIA membawa karung yang berisi buah tomat ke pinggirjalan besar dan perbuatan tersebut dilakukan hingga terkumpul sebanyak 6 (enam) karung berisi tomat, setelah ke enam karung tersebut berada dipinggir jalan besar kemudian terdakwa I. RONI Als. KIPLI Bin ROHMAT pergi mengambil kendaraan R4 bak terbuka dirumah terdakwa sedangkan terdakwa II. NENDI PERMANA Als NENDI Bin SARIA tetap berada dipinggir jalan untuk menjaga karung berisi tomat, setelah terdakwa I. RONI Als. KIPLI Bin ROHMAT kembali dengan mengendarai kendaraan R4 bak terbuka kemudian terdakwa I. RONI Als. KIPLI Bin ROHMAT dan Terdakwa II. NENDI PERMANA Als NENDI Bin SARIA menaikan karung-karung yang berisi tomat keatas kendaraan R4 bak terbuka, setelah karung-karung yang berisi tomat tersebut telah dinaikkan ke kendaraan R4 bak terbuka kemudian terdakwa I. RONI Als. KIPLI Bin ROHMAT membawa tomat-tomat tersebut ke pasar caringin bandung untuk dijual sedangkan terdakwa II. NENDI PERMANA Als NENDI Bin SARIA pulang kerumah, setelah Terdakwa I. RONI Als. KIPLI Bin ROHMAT sampai di pasar caringin kemudian Terdakwa I. RONI Bin ROHMAT menjual tomat-tomat tersebut kepada saksi BUDI SETIAWAN seharga Rp.1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa dari penjualan tomat milik saksi HENDRIK WIJAYA terdakwa I. RONI Als. KIPLI Bin ROHMAT mendapatkan uang sebesar Rp. 810.000,- (delapan ratus ribu sepuluh ribu rupiah) sedangkan terdakwa II. NENDI PERMANA Als NENDI Bin SARIA mendapatkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, saksi HENDRI WIJAYA mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP- |