Petitum |
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan harus dilaksanakan sebagai undang – undang.
- Menyatakan sah dan berharga sita atas jaminan tersebut di atas.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah cidera janji atau wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya sebesar Rp 98.494.986,- (sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) kepada pihak Penggugat atau, Memutuskan dalam perkara ini untuk melakukan Sita Jaminan terhadap sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatas Akta Jual Beli No. 35/2020, tertanggal 20 Februari 2020, Letak Kp/Blok Ciawitali Pasirhuni/ Cimaung, No Persil:54.D.II, Ni.Kohir: 1689, Luas: 98,00, a.n Ema Hidayanti.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |