Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Plw/2023/PN Blb 1.TUTI NURFRIJATI alias TUTI NURHAYATI
2.DENY BUNYAMIN, BA.
DR. L. ALFIES SIHOMBING,SH., MH.,MM., CLA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.Plw/2023/PN Blb
Tanggal Surat Senin, 06 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUTI NURFRIJATI alias TUTI NURHAYATI
2DENY BUNYAMIN, BA.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Azis, S.HI., M.H.TUTI NURFRIJATI alias TUTI NURHAYATI
2Abdul Azis, S.HI., M.H.DENY BUNYAMIN, BA.
Tergugat
NoNama
1DR. L. ALFIES SIHOMBING,SH., MH.,MM., CLA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.yeni nuraeni,SH.MH .,MMRS.,CTLS.,c.Med.,ACIArbDR. L. ALFIES SIHOMBING,SH., MH.,MM., CLA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
  • Menyatakan PARA PELAWAN adalah Pelawan yang baik dan benar;
  • Menyatakan Teguran Kepada PARA TERMOHON EKSEKUSI/PARA PELAWAN berdasarkan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 2/Pdt.Eks/PUT/2023/PN.Blb tanggal 19 Januari 2023 untuk ditegur agar didalam tenggang waktu 8 (delapan) hari setelah ditegus segera memenuhi kewajiban kepada TERLAWAN EKSEKUSI/PEMOHON EKSEKUSI berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 118/Pdt.G/2017/Pn.Blb Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 43/PDT/2019/PT.BDG Jo. Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkap Kasasi Nomor 1672 K/PDT/2020 Jo. Putusan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkap Peninjauan Kembali Nomor  298 PK/PDT/2022 Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum;
  • Memerintahkan Kepada Jurusita yang berwenang pada Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk mencabut dan mengangkat Sita Jaminan yang dilakukan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor : 118/Pdt.G/2017/PN.Blb. tanggal 16 Maret 2018;
  • Menghukum PARA PELAWAN dan TERLAWAN serta pihak-pihak lain yang terkait dihukum untuk mematuhi putusan a quo;
  • Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij woorraad) meskipun ada upaya hukum dari pihak-pihak terkait;
  • Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak