Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2022/PN Blb IKEU RAHMAWATI Binti UJANG SLAMET Alm 1.KEPALA SATUAN RESERSE POLRESTA BANDUNG
2.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDUNG
3.INSPEKTORAT PENGAWASAN DAERAH KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT
4.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2022/PN Blb
Tanggal Surat Senin, 31 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IKEU RAHMAWATI Binti UJANG SLAMET Alm
Termohon
NoNama
1KEPALA SATUAN RESERSE POLRESTA BANDUNG
2KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDUNG
3INSPEKTORAT PENGAWASAN DAERAH KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT
4KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1.    HERMAWAN, S.H., M.H                   3.  Dr. IMAN SUSWANTO, S.H., M.H.
2.    YUDI BAEHAQI HUDAYA, S.HI.     4. IWAN SETIAWAN, S.H.

Semuanya Adalah Para Advokat_pengacara Pada HERMAWAN, S.H., M.H. DAN PARTNERS LAW OFFICE, yang berkantor di Komplek Buana Soetta Residence A.32, Cisaranten Kidul, Gedebage, Kota Bandung.
Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Oktober 2022, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas namaIKEU RAHMAWATI Binti UJANG SLAMET (Alm);
selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------------PEMOHON;

——————————–M E L A W A N——————————–
1.    Kepala Satuan Reserse PolrestaBandung, jalan Bhayangkara No.1, Soreang, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung.
Selanjutnyadisebutsebagai------------------------------------------------------Termohon I;
2.    KepalaKepolisianResorKota Bandung,jalanBhayangkara No.1, Soreang, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung.
selanjutnyadisebut sebagai-----------------------------------------------------Termohon II;
3.    Inspektorat Pengawasan Daerah Kepolisian Daerah JawaBarat,jalanBhayangkara No.1, Soreang, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung.
selanjutnyadisebutsebagai----------------------------------------------------TermohonIII;
4.    Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, jalan Soekarno Hatta No.748, Cimenerang, Kec. Gedebage, Kota Bandung.
Selanjutnyadisebut sebagai------------------------------------------------TermohonIV;
Selanjutnya Termohon I sampai dengan Termohon IV disebut sebagai Para Termohon;
untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penangkapan dan penahanadalam dugaan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Para Termohon.
Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
a.Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
1.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3.    Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
c. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1.    sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2.    ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
A.    POSISI KASUS
1.    Bahwa Pemohon telah disangka melakukan tindak pidanadugaan melakukan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud  Pasal 372 KUHP;
2.    Bahwa Pemohon telah di bawa oleh Termohon tanggal 25 Oktober 2022 jam 7. 30 Wib, dari rumah tinggal Pemohon tanpan memberikan surat apapun serta tidak ada pemberitahuan kepada ketua RT setempat .
3.    Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2022 Pemohon di periksa di kantor Termohon 1 dan termohon 2 sebagai tersangka lalu pada saat itu juga Termohon menerbitkan surat Penangkapan yang harus di tandatangani pada tanggal 25 oktober 2022 jam 14.30 Wib setelah itu di terbitkan juga surat penahanan oleh termohon.

B.    SURAT PANGGILAN TIDAK MEMENUHI KETENTUAN KUHAP, PERKAP KAPOLRI Nomor 14 tahun 2012  tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri No 3 Tahun 2014;

1.    Bahwa Pemohon di panggil termohon 1 panggilan ke 1 sebagai tersangka tanggal 22 Agustus 2022 Nomor surat panggilan :S.Pgl/407/VII/2022/Reskrim untuk hadir pada tanggal 1 September 2022 tetapi surat di berikan oleh termohon satu hari sebelum pemanggilan dan di terima Pemohon Tanggal 31 Agustus 2022 saksi dan bukti foto anggota Termohon saat memberikan surat jelas melanggar ketentuan Pasal 227 ayat 1 KUHAP dan Pasal 228 KUHAP, Pasal 27 angka (3) Perkap Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri No 3 Tahun 2014;
2.    Bahwa surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Tenggang waktu dan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP secara umum diatur dalam Pasal 227 dan Pasal 228 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 227

Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, ditempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir;

3.    Bahwa Pasal 27 Hurup c dan d Perkap nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen penyidikan tindak pidana menjelaskan:
c.    Surat panggilan disampaikan dengan memperhitungkan tenggang waktu yang cukup paling lambat 3 (tiga) hari sudah diterima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan.
d.    Surat panggilan sedapat mungkin diserahkan kepada yang bersangkutan disertai dengan tanda terima, kecuali dalam hal:
1)    yang bersangkutan tidak ada di tempat, surat panggilan diserahkan melalui keluarganya, kuasa hukum, ketua RT/RW/lingkungan, atau kepala desa atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut segera akan disampaikan kepada yang bersangkutan; dan

4.    Bahwa Pemohon di panggil termohon 1 panggilan ke 2 sebagai tersangka Nomor :S.Pgl/407/VII/2022/Reskrim untuk hadir pada tanggal 27 September 2022 tetapi surat di berikan oleh termohon 1 dan di terima Pemohon tidak ada tanggal kapan surat tersebut di Keluarkan dan surat panggilan Ke 1 tidak sah sehingga panggilan ke II tersebut tidak sah.
5.    Bahwa surat perintah Membawa tersangka pada pemohon tidak di berikan salinan surat kepada tersangka dan keluarga, tidak memberitahu/melapor RT setempat di mana Pemohon berdomisili dan tidak memberikan salinan surat perintah membawa.
6.     penangkapan dan surat perintah penahananPemohon dalam Pasal 16 KUHAP bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1)KUHAPyangdilakukanolehTermohonI;
7.    Bahwa dalam kasus pemohon berdasarkan uraian diatas TermohonI tidak professional dalam menangani kasus pemohon, oleh sebabituTermohonIIsebagaiatasanharusbertanggungjawabatasperbuatananggotanyayangtelahmenangkapdanmenahan pemohontanpaProseduryangsah;
8.    Bahwaolehkarenahaltersebutdiatas,TermohonIIIsebagaiIRWASDAKepolisianDaerahJawa Baratadalaporandanatau tidak ada laporan dari pemohon harus turun kebawah melihatapakah proses dalam penegakkanhukum sudah sesuai denganKUHAP dan Perkaporli beserta turunannya;
9.    Bahwa berdasarkan uraian diatas, diamana Termohon II, TermohonIIIdanTermohonIVtidakmengawasiprosespenegakkanhukum dijajarannya  yang  dilakukan  Termohon  I    adalahperbuatan melanggar KUHAP;
10.    Bahwa tidak sah juga surat- surat yang di keluarkan oleh Termohon kepada  Pemohon yaituSurat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/262/X/Reskrim, Tanggal 24 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/230/X/Reskrim, Tanggal 25 Oktober 2022 karena Prosedur Penyidikan yang tidak benar;
11.    Bahwa sesuai dengan ulasan pemohon dalam permohonan A quosebagaimanadiulasalasanpermohonanpraperadilaninidilakukantidakmenurutketentuanhukumyangberlaku, maka seyogyanya menurut pasal 56 ayat (1) dan ayat (2)Undang-UndangNomor:30Tahun2014TentangAdministrasiPemerintahanadalahsebagai berikut:
a.    “keputusanyangtidakmemenuhipersyaratansebagaimanadimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan keputusanyangtidaksyah”;
b.    “keputusanyangtidakmemnuhipersyaratansebagaimanadimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakankeputusanyangbatalataudapat dibatalkan”;
12.    Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon 1 kepada Pemohon dengan melakukan Penangkapan dan penahanan yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan Penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan tindakan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
13.    Bahwa karena keliru menerapkan hukum, berarti TERMOHON  telah memenuhi Pasal 1366 KUHPerdata, yang berbunyi “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurangnya hati-hatinya”, karena keliru artinya sama dengan khilaf, khilaf adalah lalai atau kurang hati-hatinya dan tidak dapat dikatakan melawan hukum, namun kekurang hati-hatiannya telah menyebabkan PEMOHON menjadi dirugikan secara materil dan nama baiknya;
14.    Bahwa dengan demikian berdasar 1366 KUHPerdata, maka kekeliruannya dalam menerapkan hukum, yang berakibat PEMOHON kehilangan kemerdekaannya;
15.    Bahwa karena TERMOHON 1 tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan, maka tindakan TERMOHON menunjukkan ketidakpatuhan akan hukum, padahal TERMOHON 1 sebagai Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia in casu dalam kualitas sebagai PENYIDIK seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini PEMOHON dalam hal pelaksanaan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP sebagai berikut :
a.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab-Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pasal 7 ayat (3) KUHAP:
Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

b.     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

16. Bahwa karena TERMOHON 1 tidak melaksanakan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana setidak-tidaknya pada:
a.    Pasal 3 huruf (f);
b.    Pasal 5 angka (4);
c.    Pasal 7 angka (4);
d.    Pasal 8 angka (1) huruf (a);

17.    Bahwa dalam perkembangannya PRAPERADILAN telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan penangkapan, sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penangkapan dan penahanan oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP. Dengan demikian, jika seandainya menolak GUGATAN PRAPERADILAN aquo, penolakan itu sama saja dengan MELETIGIMASI PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON ;

C.PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN/ATAU REHABILITASI

1.    Bahwa tindakan PENANGKAPAN dan PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM oleh TERMOHON 1 terhadap PEMOHON telah mengakibatkan kerugian bagi PEMOHON;

2.    Bahwa mengingat PEMOHON adalah wiraswasta, dimana sumber penghasilan untuk kehidupan sehari-hari bergantung pada penghasilan atau usaha PEMOHON, maka SANGAT WAJAR dan BERALASAN untuk diberikan kompensasi dan/atau ganti rugi bagi PEMOHON;

3.    Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur, sebagai berikut :

Pasal 9 ayat (1):
Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf (b) dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 9 ayat (2):                           
Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah).

Merujuk pada pasal tersebut di atas dimana fakta membuktikan bahwa akibat penyitaan, penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP, maka nilai kerugian yang seharusnya dibayarkan kepada PEMOHON adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah rupiah);

4.    Bahwa disamping kerugian Materiil, PEMOHON juga menderita kerugian Immateriil, berupa :
a.    Bahwa karena kekeliruan akibat penangkapan dan penahanan  yang tidak sah oleh TERMOHON kepada Pemohon sehingga telah mengakibatkan harkat dan martabat Pemohon telah jatuh secara sosial maupun psikologis, maka berdasar Pasal 1366 KUHPerdata, Pemohon selain meminta ganti kerugian secara materil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah rupiah), juga meminta kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang harus ditanggung oleh TERMOHON;

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/262/X/Reskrim, Tanggal 24 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/230/X/Reskrim, Tanggal 25 Oktober 2022 atas diri Pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum;
3.    Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan oleh Termohon 1 atas barang dan diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
4.    Memerintahkan kepada Para TERMOHON agar segera mengeluarkan dan membebaskan PEMOHON atas nama IKEU RAHMAWATI Binti UJANG SLAMET (Alm);
5.    Menghukum Para TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah rupiah); dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 100.100.000,- (seratus juta seratus ribu rupiah), secara langsung tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
6.    Memerintahkan Para TERMOHON untuk patuh terhadap putusan;
7.    Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
ATAU,
Apabila Yang menurut ketentuan hukum yang berlaku.Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya