Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
396/Pid.Sus/2024/PN Blb OKI SADARINA, SH DEDY MANAP Bin MANAP (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 396/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1311/M.2.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OKI SADARINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY MANAP Bin MANAP (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa DEDY MANAP Bin (Alm) MANAP, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat dibawah kolong Jembatan Tol di Jalan Raya Kopo Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal sekitar awal bulan Oktober 2023 Sdr. EDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang terdakwa kenal di Terminal Leuwipanjang sewaktu terdakwa bekerja sebagai kondektur Bis Antar Kota, lalu menanyakan orang yang biasa menjual Narkotika jenis ganja kepada terdakwa, kemudian terdakwa memberitahukan kepada Sdr. EDI (DPO) bahwa yang biasa menjual Narkotika jenis ganja adalah orang yang bernama Sdr. FIAT (DPO) yang terdakwa kenal sewaktu di Sukabumi, kemudian terdakwa memberikan nomor telepon Sdr. FIAT (DPO) kepada Sdr. EDI (DPO) dan setelah itu Sdr. EDI (DPO) langsung menghubungi Sdr. FIAT (DPO) dan langsung memesan Narkotika jenis ganja dengan cara Sdr. EDI (DPO) mentransfer sejumlah uang kepada Sdr. FIAT (DPO) untuk pembelian Narkotika jenis ganja dan kemudian Sdr. FIAT (DPO) menelpon terdakwa dan terdakwa disuruh oleh Sdr. FIAT (DPO) untuk mengirimkan Narkotika jenis ganja tersebut kepada pembeli yang bernama Sdr. EDI (DPO) masing-masing sebanyak ½ (setengah) kg pada sekitar pertengahan bulan Oktober 2023 dan pertengahan bulan November 2023, terkait untuk harganya terdakwa tidak mengetahuinya dikarenakan tugas terdakwa hanya mengantarkan Narkotika jenis ganja kepada pembeli sesuai arahan dari Sdr. FIAT (DPO).

Bahwa kemudian terdakwa kembali dihubungi melalui whatsapp dan disuruh oleh Sdr. FIAT (DPO) untuk mengantarkan Narkotika jenis ganja kepada Sdr. EDI (DPO), kemudian Sdr. FIAT (DPO) memberikan Map (peta) lokasi pengambilan Narkotika jenis ganja melalui handphone terdakwa kemudian terdakwa mengambil Narkoika jenis ganja tersebut di daerah Jalan Raya Kopo Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung tepatnya dibawah kolong Jembatan Tol pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib kemudian masih di hari itu juga sekitar sore harinya sekira pukul 15.00 Wib setelah terdakwa mengambil Narkotika jenis ganja tersebut lalu terdakwa membawanya ke rumah Sdr. EDI (DPO) yang beralamat di Kp. Singalombang Rt.001 Rw.004 Desa Sindangsari Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, kemudian terdakwa langsung menyerahkan sebanyak kurang lebih sekitar ½ (setengah) kg Narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan lakban warna coklat yang dibungkus kantong plastik warna hitam tersebut kepada Sdr. EDI (DPO) yang rencananya akan dijual kembali oleh Sdr. EDI (DPO) dan sebagian disisihkan untuk diberikan kepada terdakwa sebagai upah, setelah selesai pekerjaan yang ketiga tersebut terdakwa diberikan upah berupa uang oleh Sdr. FIAT (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirimkan melalui akun DANA, selain itu juga sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menerima upah yang diserahkan langsung oleh Sdr. EDI (DPO) kepada terdakwa berupa uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja untuk dipakai terdakwa secara cuma-cuma.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa mendatangi rumah Sdr. EDI (DPO) yang beralamat di Kp. Singalombang Rt.001 Rw.004 Desa Sindangsari Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung dengan maksud akan membeli bebek hias dikarenakan Sdr. EDI (DPO) juga mempunyai bisnis jual beli bebek hias, lalu terdakwa bertemu dengan Sdr. EDI (DPO) dan terdakwa ikut beristirahat dikamarnya Sdr. EDI (DPO), kemudian setelah maghrib sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa yang sebelumnya membawa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang didapatkan dari Sdr. EDI (DPO) yang mana ganja tersebut merupakan upah dan belum sempat terdakwa konsumsi, lalu terdakwa mengeluarkan Narkotika jenis ganja tersebut dari saku kanan celana terdakwa dan terdakwa simpan di lantai kamar rumah Sdr. EDI (DPO), lalu sekitar pukul 20.55 Wib Sdr. EDI (DPO) keluar rumah dengan alasan hendak membeli rokok, tidak lama setelah itu sekitar 5 (lima) menit kemudian tepatnya pada pukul 21.00 Wib pada saat Sdr. EDI (DPO) keluar rumah datang Anggota Polisi dari Sat Res Narkoba Polresta Bandung langsung masuk kamar dan mencari orang yang bernama Sdr. EDI (DPO), pada saat itu Sdr. EDI (DPO) sedang tidak berada ditempat lalu terdakwa langsung diinterogasi dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna merah dan dililit menggunakan lakban warna coklat tersebut dengan posisi awalnya tergeletak di lantai kamar tidur yang kemudian terdakwa ambil menggunakan tangan kiri terdakwa lalu terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian dan terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis ganja tersebut merupakan milik terdakwa dan turut disita 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam yang digunakan terdakwa sebagai alat komunikasi untuk menerima dan menyerahkan Narkotika jenis ganja tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandung guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0034 tanggal 31 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa DEDY MANAP Bin (Alm) MANAP, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil barang bukti sebagai berikut:

  • Keresek Plastik warna merah berisi 1 (satu) bungkus

dengan bobot bersih asal 6,15 gram (bobot bersih sisa : 5,65 gram)

Hasil Pengujian :

Pemerian/organoleptis

:

Serbuk tanaman, biji, daun, batang kering berwarna kecoklatan

Identifikasi

:

Ganja (KLT)

Hasil

:

Ganja Positif

Syarat

:

HPST

Pustaka

:

MPKTN 98

Metode

:

Reaksi Kimia; KLT

Kesimpulan

:

Sampel positif ganja

 

Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa DEDY MANAP Bin (Alm) MANAP, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Singalombang Rt.001 Rw.004 Desa Sindangsari Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandung mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di sebuah rumah di daerah Kp. Singalombang Rt.001 Rw.004 Desa Sindangsari Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung dicurigai sering dijadikan tempat Penyalahgunaan Narkotika, atas informasi tersebut saksi ADIT TIRTA ANASIR, S.E. Bin H. TATA MUSTAFA dan saksi RD ERI ERFIAN, S.H. Bin ANDA WARGANA berserta rekan Tim melakukan serangkaian penyelidikan, mobiling, pengamatan dan pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib di sebuah rumah di alamat tersebut berhasil melakukan penggerebegan dan ditemukan seseorang yang mengaku bernama DEDY MANAP sedang duduk didalam rumah dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus diduga Narkotikan jenis ganja yang dikemas kantong kresek warna merah dilakban coklat dengan posisi tergeletak di lantai kamar tidur yang kemudian terdakwa ambil menggunakan tangan kiri terdakwa lalu terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian, setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Sdr. EDI (DPO) yang didapat sebagai upah atas perantara/kurir mengambil dan menyerahkan Narkotika jenis ganja kepada Sdr. FIAT (DPO) dan turut disita 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Bandung guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0034 tanggal 31 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa DEDY MANAP Bin (Alm) MANAP, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil barang bukti sebagai berikut:

  • Keresek Plastik warna merah berisi 1 (satu) bungkus

dengan bobot bersih asal 6,15 gram (bobot bersih sisa : 5,65 gram)

Hasil Pengujian :

Pemerian/organoleptis

:

Serbuk tanaman, biji, daun, batang kering berwarna kecoklatan

Identifikasi

:

Ganja (KLT)

Hasil

:

Ganja Positif

Syarat

:

HPST

Pustaka

:

MPKTN 98

Metode

:

Reaksi Kimia; KLT

Kesimpulan

:

Sampel positif ganja

Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.              

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya