Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
337/Pid.Sus/2024/PN Blb | RIDHALILLAH, SH | ADE EMAN Bin UCE (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 337/Pid.Sus/2024/PN Blb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1265/M.2.19/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Primair Bahwa terdakwa ADE EMAN BIN UCE (ALM) , pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Kp. Palingping Rt 03 Rw 12 Ds. Cihanyir Kecamatan Cikancung Kab. Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman atau dengan menyalahgunakan keududukan, wewenangan, kepercayaan, perbawa, yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud dengan mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditunjukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Berat badan : lima puluh tujuh kilogram 2. Tinggi badan : seratus lima puluh tujuh sentimeter 3. Frekuensi nadi : sembilan puluh lima kali permeter 4. Frekuensi pernafasan : delapan belas kali permenit 5. Tekanan darah : seratus per delapan puluh milimiter per raksa 6. Suhu : tiga puluh enam koma empat derajat celcius 7. Saturasi oksigen : sembilan puluh delapan persen D. Ciri tubuh 1. Pada leher sisi kanan, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga koma lima sentimeter di atas tulang selangka terdapat jaringan parut berwarna kecoklatan ukuran nol koma enam sentimeter kali nol koma satu sentimeter. 2. Pada dada sisi kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan depan dan sepuluh sentimeter di bawah tulang selangka terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran tiga komu lina sentimeter kali nol koma dua sentimeter. 3. Pada dada sisi kiri, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan dan sebelas sentimeter di bawah tulang selangka terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter. 4. Pada payudara kiri bagian luar, duabelas sentimeter dari garis pertengahan depan dan limabelas sentimeter di bawah lipat ketiak terdapat tiga buah jaringan parut yang menonjol dan berwarna kecoklatan ukuran masing-masing satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, dua koma lima kali tiga sentimeter 5. Pada pergelangan tangan kiri bagian belakang terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter. 6. ada punggung tangan kiri, dua koma lima sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran satu koma dua sentimeter kali nol koma enam sentimeter. 7. Pada punggung tangan kiri, enam sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter. E. Kelamin dan anus 1. pada bibir besar dan bibir kecil kemaluan tidak ditemukan luka-luka ataupun jaringan parut 2. selaput dara sesuai dengan arah jarum jam 2 (dua), 4 (empat) dna 10 (sepuluh) terdapat robekan dengan tepi sewarna dengan sekitarnya tidak sampai dasar 3. pada anus tampak lipatan lubang pelepas dalam kondisi baik, tidak ditemukan luka-luka ataupun jaringan parut. Kekuatan otot lubang pelepas baik F. Pemeriksaan medis lainnya 1. Pemeriksaan oleh dokter spesialis syaraf dan diagnosa sebagai epilepsi 2. Pemeriksaan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa terdiagnosa sebagai gangguan jiwa berat (psikotik) tidak terkelompokan dengan disabilitas intelektual (retardasi mental) 3. Pemeriksaan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan terdiagnosa sebagai kehamilan usia empatbelas minggu dengan taksiran tanggal lahir satu Juni 2024 G. Pada korban dilakukan 1. Pemeriksaan tes kehamilan degan urin didapatkan hasil positif 2. Pemeriksaan apusan liang kemaluan tidak ditemukan sel sperma ataupun kelianan lainnya 3. Pemeriksaan USG kandungan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan ditemukan adanya satu janin hidup dalam rahim dengan berat janin seratus dua gram serta usia janin empat belas minggu 4. Pemberian obat anti epilepsi dna vitamin. H. Korban dipulangkan Kesimpulan : ----- Pada pemeriksaan korban perempuan usia dua puluh tiga tahun ini ditemukan roekan lama pada selaput dara yang diakibatkan oleh penetrasi penis atau kekerasan tumpul lainnya yang melewati liang senggama. Selanjutnya pada korban ditemukan adanya janin dalam rahim yang menunjukan telah terjadi persetubuhan pada masa lampau. Berdasarkan usia janin, maka persetubuhan yang menyebabkan kehamilan terjadi pada bulan September tahun 2023. Korban juga menderita ganguan jiwa berat disertai disabilitas intelektual dan penyakit ayan---------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 KUHPidana --------------
Subsidair Bahwa terdakwa ADE EMAN BIN UCE (ALM) , pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Kp. Palingping Rt 03 Rw 12 Ds. Cihanyir Kecamatan Cikancung Kab. Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorangan, memaksa atau dengan penyesatan menggerakan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Berat badan : lima puluh tujuh kilogram 2. Tinggi badan : seratus lima puluh tujuh sentimeter 3. Frekuensi nadi : sembilan puluh lima kali permeter 4. Frekuensi pernafasan : delapan belas kali permenit 5. Tekanan darah : seratus per delapan puluh milimiter per raksa 6. Suhu : tiga puluh enam koma empat derajat celcius 7. Saturasi oksigen : sembilan puluh delapan persen D. Ciri tubuh 1. Pada leher sisi kanan, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga koma lima sentimeter di atas tulang selangka terdapat jaringan parut berwarna kecoklatan ukuran nol koma enam sentimeter kali nol koma satu sentimeter. 2. Pada dada sisi kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan depan dan sepuluh sentimeter di bawah tulang selangka terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran tiga komu lina sentimeter kali nol koma dua sentimeter. 3. Pada dada sisi kiri, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan dan sebelas sentimeter di bawah tulang selangka terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter. 4. Pada payudara kiri bagian luar, duabelas sentimeter dari garis pertengahan depan dan limabelas sentimeter di bawah lipat ketiak terdapat tiga buah jaringan parut yang menonjol dan berwarna kecoklatan ukuran masing-masing satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, dua koma lima kali tiga sentimeter 5. Pada pergelangan tangan kiri bagian belakang terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter. 6. ada punggung tangan kiri, dua koma lima sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran satu koma dua sentimeter kali nol koma enam sentimeter. 7. Pada punggung tangan kiri, enam sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter. E. Kelamin dan anus 1. pada bibir besar dan bibir kecil kemaluan tidak ditemukan luka-luka ataupun jaringan parut 2. selaput dara sesuai dengan arah jarum jam 2 (dua), 4 (empat) dna 10 (sepuluh) terdapat robekan dengan tepi sewarna dengan sekitarnya tidak sampai dasar 3. pada anus tampak lipatan lubang pelepas dalam kondisi baik, tidak ditemukan luka-luka ataupun jaringan parut. Kekuatan otot lubang pelepas baik F. Pemeriksaan medis lainnya 1. Pemeriksaan oleh dokter spesialis syaraf dan diagnosa sebagai epilepsi 2. Pemeriksaan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa terdiagnosa sebagai gangguan jiwa berat (psikotik) tidak terkelompokan dengan disabilitas intelektual (retardasi mental) 3. Pemeriksaan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan terdiagnosa sebagai kehamilan usia empatbelas minggu dengan taksiran tanggal lahir satu Juni 2024 G. Pada korban dilakukan 1. Pemeriksaan tes kehamilan degan urin didapatkan hasil positif 2. Pemeriksaan apusan liang kemaluan tidak ditemukan sel sperma ataupun kelianan lainnya 3. Pemeriksaan USG kandungan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan ditemukan adanya satu janin hidup dalam rahim dengan berat janin seratus dua gram serta usia janin empat belas minggu 4. Pemberian obat anti epilepsi dna vitamin. H. Korban dipulangkan Kesimpulan : ----- Pada pemeriksaan korban perempuan usia dua puluh tiga tahun ini ditemukan roekan lama pada selaput dara yang diakibatkan oleh penetrasi penis atau kekerasan tumpul lainnya yang melewati liang senggama. Selanjutnya pada korban ditemukan adanya janin dalam rahim yang menunjukan telah terjadi persetubuhan pada masa lampau. Berdasarkan usia janin, maka persetubuhan yang menyebabkan kehamilan terjadi pada bulan September tahun 2023. Korban juga menderita ganguan jiwa berat disertai disabilitas intelektual dan penyakit ayan---------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 KUHPidana ----
ATAU Kedua Bahwa terdakwa ADE EMAN BIN UCE (ALM) , pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Kp. Palingping Rt 03 Rw 12 Ds. Cihanyir Kecamatan Cikancung Kab. Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan pemerkosaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Berat badan : lima puluh tujuh kilogram 2. Tinggi badan : seratus lima puluh tujuh sentimeter 3. Frekuensi nadi : sembilan puluh lima kali permeter 4. Frekuensi pernafasan : delapan belas kali permenit 5. Tekanan darah : seratus per delapan puluh milimiter per raksa 6. Suhu : tiga puluh enam koma empat derajat celcius 7. Saturasi oksigen : sembilan puluh delapan persen D. Ciri tubuh 1. Pada leher sisi kanan, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga koma lima sentimeter di atas tulang selangka terdapat jaringan parut berwarna kecoklatan ukuran nol koma enam sentimeter kali nol koma satu sentimeter. 2. Pada dada sisi kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan depan dan sepuluh sentimeter di bawah tulang selangka terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran tiga komu lina sentimeter kali nol koma dua sentimeter. 3. Pada dada sisi kiri, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan dan sebelas sentimeter di bawah tulang selangka terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter. 4. Pada payudara kiri bagian luar, duabelas sentimeter dari garis pertengahan depan dan limabelas sentimeter di bawah lipat ketiak terdapat tiga buah jaringan parut yang menonjol dan berwarna kecoklatan ukuran masing-masing satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, dua koma lima kali tiga sentimeter 5. Pada pergelangan tangan kiri bagian belakang terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter. 6. ada punggung tangan kiri, dua koma lima sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran satu koma dua sentimeter kali nol koma enam sentimeter. 7. Pada punggung tangan kiri, enam sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter. E. Kelamin dan anus 1. pada bibir besar dan bibir kecil kemaluan tidak ditemukan luka-luka ataupun jaringan parut 2. selaput dara sesuai dengan arah jarum jam 2 (dua), 4 (empat) dna 10 (sepuluh) terdapat robekan dengan tepi sewarna dengan sekitarnya tidak sampai dasar 3. pada anus tampak lipatan lubang pelepas dalam kondisi baik, tidak ditemukan luka-luka ataupun jaringan parut. Kekuatan otot lubang pelepas baik F. Pemeriksaan medis lainnya 1. Pemeriksaan oleh dokter spesialis syaraf dan diagnosa sebagai epilepsi 2. Pemeriksaan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa terdiagnosa sebagai gangguan jiwa berat (psikotik) tidak terkelompokan dengan disabilitas intelektual (retardasi mental) 3. Pemeriksaan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan terdiagnosa sebagai kehamilan usia empatbelas minggu dengan taksiran tanggal lahir satu Juni 2024 G. Pada korban dilakukan 1. Pemeriksaan tes kehamilan degan urin didapatkan hasil positif 2. Pemeriksaan apusan liang kemaluan tidak ditemukan sel sperma ataupun kelianan lainnya 3. Pemeriksaan USG kandungan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan ditemukan adanya satu janin hidup dalam rahim dengan berat janin seratus dua gram serta usia janin empat belas minggu 4. Pemberian obat anti epilepsi dna vitamin. H. Korban dipulangkan Kesimpulan : ----- Pada pemeriksaan korban perempuan usia dua puluh tiga tahun ini ditemukan roekan lama pada selaput dara yang diakibatkan oleh penetrasi penis atau kekerasan tumpul lainnya yang melewati liang senggama. Selanjutnya pada korban ditemukan adanya janin dalam rahim yang menunjukan telah terjadi persetubuhan pada masa lampau. Berdasarkan usia janin, maka persetubuhan yang menyebabkan kehamilan terjadi pada bulan September tahun 2023. Korban juga menderita ganguan jiwa berat disertai disabilitas intelektual dan penyakit ayan---------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 285 KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana -------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |