Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.Sus/2024/PN Blb IRA IRAWATI, SH., MH. IRFAN ARPANDIANSYAH Alias OWE Bin (Alm) ASEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 338/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1227/M.2.19/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRA IRAWATI, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN ARPANDIANSYAH Alias OWE Bin (Alm) ASEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa IRFAN ARPANDIANSYAH Als OWE Bin (Alm) ASEP ,pada hari Senin  tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari  tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 yang beralamat di Pinggir Jalan Raya Kopo Bihbul Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dam mutu sebagaiaman dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) yakni setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. yang dilakukan dengan cara:

Berawal pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira bulan September tahun 2023 terdakwa melihat di media sosial Aplikasi Facebook terdapat seseorang  yang berjualan obat jenis Tramadol dengan nama akun yang tidak dapat diingat lagi, kemudian terdakwa mengomentari akun tersebut, lalu akun tersebut memberikan nomor Whatsapp kepada terdakwa dan akun tersebut mengaku bernama Sdr. Dika (DPO), kemudian terdakwa membeli obat jenis Tramadol dengan cara terdakwa menghubungi melalui Aplikasi Whatsapp menggunakan handphone terdakwa kepada Sdr. Dika (DPO) sebanyak 3 (tiga) sampai dengan 15 (lima belas) box dengan waktu, hari dan bulan yang tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2023, lalu yang terakhir terdakwa membeli obat jenis Tramadol kepada Sdr. Dika (DPO) pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sebanyak 15 (lima belas) box / 1.500 (seribu lima ratus) butir dengan harga Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box dan harga keseluruhannya dari 15 (lima belas) box adalah sebesar Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa memesan obat jenis Tramadol tersebut terdakwa janjian dengan cara Cash On Delivery (COD) di suatu tempat yaitu di daerah Kota Bandung dengan sistem pembayaran langsung, terdakwa memberikan uang tunai kepada Sdr. Dika (DPO), kemudian Sdr. Dika (DPO) menyerahkan obat jenis Tramadol yang sebelumnya di pesan oleh terdakwa kepada terdakwa secara langsung.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menjual obat jenis Tramadol sebanyak 400 (empat ratus) butir kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa, pada saat itu terdakwa menjual dengan cara seseorang tersebut menghubungi terdakwa dengan pesan singkat melalui Aplikasi Whatsapp, kemudian setelah itu terdakwa janjian di suatu tempat Cash On Delivery (COD) yaitu di Pinggir Jalan Raya Kopo Bihbul Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung bertujuan untuk memberikan obat jenis Tramadol tersebut yang sebelumnya telah dipesan oleh seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa, kemudian setibanya terdakwa di tempat tersebut seseorang yang memesan obat belum datang, dan belum sempat terjual dikarenakan terlebih dahulu datang Saksi Rd. Eri Erfian, S.H Bin Anda Wargana dan Saksi Aditya Dwi Prastia Bin Dodi Mulyadi serta Tim yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandung, yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan atas laporan informasi masyarakat tentang penyalahgunaan obat  tanpa izin sehingga mengamankan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 400 (empat ratus) butir yang mana obat jenis Tramadol tersebut terdakwa bawa menggunakan dus warna coklat dimasukan ke dalam tas plastik warna hitam dan 1 (satu) unit handpone merk readmi warna biru, setelah terdakwa diintrogasi oleh Saksi Rd. Eri Erfian, S.H Bin Anda Wargana dan Saksi Aditya Dwi Prastia Bin Dodi Mulyadi, terdakwa mengakui bahwa benar obat tersebut merupakan milik terdakwa yang rencananya akan dijual dengan dengan harga Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) per butir, namun terdakwa tidak sempat terjual karena terdakwa lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polresta Bandung guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

  • Bahwa sebelumnya terdakwa telah menjual obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per lembar (10 butir) kepada Sdr. GINAN (DPO), Sdr. FAJAR (DPO), Sdr. JENIFER (DPO), Sdr. DICKY Citepus (DPO) dansebagian orang dengan nama dan jumlah penjualan tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, dengan waktu, hari dan bulan yang tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2023, terdakwa mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan obat jenis Tramadol tersebut apabila laku dalam 1 (satu) box berisi 50 (lima puluh) butir sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dengan cara pembeli menanyakan terlebih dahulu ketersediaan obat jenis Tramadol dan kemudian janjian Cash On Delivery (COD) di tempat yang telah ditentukan.

 

  • Bahwa menurut Ahli EDY BUDIARTO, S.Farm., Apt. Berdasarkan dokumentasi barang bukti berupa tablet obat jenis Tramadol pada kemasan tidak mencantumkan mek, nama dan nomor registrasi sehingga obat tersebut tidak dapat dilakukan pengecekkan dari database BBPOM sehingga dapat dipastikan bahwa obat jenis Tramadol tersebut tidak memiliki izin edar.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat dari Balai Besar POM di Bandung no R-PP.01.01.8A.02.24.710 tanggal 27 Februari 2024 tentang Laporan Hasil Pengujian Laboratorium diketahui bahwa barang bukti positif mengandung Tramadol HCI, obat jenis Tramadol merupakan obat analgesik opioid yang digunakan dalam pengobatan nyeri sedang sampai berat bekerja secara spesifik pada reseptor nyeri di system saraf pusat. Tramadol termasuk ke dalam golongan obat keras yang penyerahannya harus berdasarkan resep dokter. oleh orang yang memiliki keahlian dan kewenangan disarana legal yang dalam pelaksanaannya harus dilakukan oleh seseorang yang memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Penyerahan obat keras kepada pengguna akhir berdasarkan resep dokter dan hanya dapat dilakukan oleh Apoteker melalui sarana pelayanan kefarmasian (Apotek/ Rumah Sakit/ Puskesmas/ Klinik).

 

  • Bahwa ketika terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis TRAMADOL tanpa menggunakan resep dari dokter dan terdakwa bukan seorang dokter atau tenaga kefarmasian serta tidak mempunyai keahlian atau kewenangan untuk menjual obat tersebut, dimana penyerahan obat jenis TRAMADOL seharusnya dilakukan oleh Rumah Sakit atau pedagang besar Farmasi yang memiliki izin.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung (BPOM) dengan No Kode Sampel : 23.093.11.17.05.0072.K tanggal 26  Februari  2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan  yakni Dra, Rera Rachmawati;

 

Hasil Pengujian :

Jumlah Sampel : 10 (sepuluh) butir

Pemerian/organoleptis : Tablet Putih satu sisi AM, sisi lain TMD, garis tengah, 50 dalam strip polos / BN 4510237 / ED Sep 2026

 

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Tramadol HCL

Tramadol HCI Positif

HPST

FI VI Hal 1736

KCKT-PDA

 

Kesimpulan   : Tramadol HCl Positif

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa IRFAN ARPANDIANSYAH Als OWE Bin (Alm) ASEP ,pada hari Senin  tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari  tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 yang beralamat di Pinggir Jalan Raya Kopo Bihbul Margahayu Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni : (1) praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian; dan ayat (2) Dalam halterdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras yang dilakukan dengan cara:

 

Berawal pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira bulan September tahun 2023 terdakwa melihat di media sosial Aplikasi Facebook terdapat seseorang  yang berjualan obat jenis Tramadol dengan nama akun yang tidak dapat diingat lagi, kemudian terdakwa mengomentari akun tersebut, lalu akun tersebut memberikan nomor Whatsapp kepada terdakwa dan akun tersebut mengaku bernama Sdr. Dika (DPO), kemudian terdakwa membeli obat jenis Tramadol dengan cara terdakwa menghubungi melalui Aplikasi Whatsapp menggunakan handphone terdakwa kepada Sdr. Dika (DPO) sebanyak 3 (tiga) sampai dengan 15 (lima belas) box dengan waktu, hari dan bulan yang tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2023, lalu yang terakhir terdakwa membeli obat jenis Tramadol kepada Sdr. Dika (DPO) pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sebanyak 15 (lima belas) box / 1.500 (seribu lima ratus) butir dengan harga Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box dan harga keseluruhannya dari 15 (lima belas) box adalah sebesar Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa memesan obat jenis Tramadol tersebut terdakwa janjian dengan cara Cash On Delivery (COD) di suatu tempat yaitu di daerah Kota Bandung dengan sistem pembayaran langsung, terdakwa memberikan uang tunai kepada Sdr. Dika (DPO), kemudian Sdr. Dika (DPO) menyerahkan obat jenis Tramadol yang sebelumnya di pesan oleh terdakwa kepada terdakwa secara langsung.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menjual obat jenis Tramadol sebanyak 400 (empat ratus) butir kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa, pada saat itu terdakwa menjual dengan cara seseorang tersebut menghubungi terdakwa dengan pesan singkat melalui Aplikasi Whatsapp, kemudian setelah itu terdakwa janjian di suatu tempat Cash On Delivery (COD) yaitu di Pinggir Jalan Raya Kopo Bihbul Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung bertujuan untuk memberikan obat jenis Tramadol tersebut yang sebelumnya telah dipesan oleh seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa, kemudian setibanya terdakwa di tempat tersebut seseorang yang memesan obat belum datang, dan belum sempat terjual dikarenakan terlebih dahulu datang Saksi Rd. Eri Erfian, S.H Bin Anda Wargana dan Saksi Aditya Dwi Prastia Bin Dodi Mulyadi serta Tim yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandung, yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan atas laporan informasi masyarakat tentang penyalahgunaan obat  tanpa izin sehingga mengamankan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 400 (empat ratus) butir yang mana obat jenis Tramadol tersebut terdakwa bawa menggunakan dus warna coklat dimasukan ke dalam tas plastik warna hitam dan 1 (satu) unit handpone merk readmi warna biru, setelah terdakwa diintrogasi oleh Saksi Rd. Eri Erfian, S.H Bin Anda Wargana dan Saksi Aditya Dwi Prastia Bin Dodi Mulyadi, terdakwa mengakui bahwa benar obat tersebut merupakan milik terdakwa yang rencananya akan dijual dengan dengan harga Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) per butir, namun terdakwa tidak sempat terjual karena terdakwa lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polresta Bandung guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

  • Bahwa sebelumnya terdakwa telah menjual obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per lembar (10 butir) kepada Sdr. GINAN (DPO), Sdr. FAJAR (DPO), Sdr. JENIFER (DPO), Sdr. DICKY Citepus (DPO) dansebagian orang dengan nama dan jumlah penjualan tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, dengan waktu, hari dan bulan yang tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2023, terdakwa mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan obat jenis Tramadol tersebut apabila laku dalam 1 (satu) box berisi 50 (lima puluh) butir sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dengan cara pembeli menanyakan terlebih dahulu ketersediaan obat jenis Tramadol dan kemudian janjian Cash On Delivery (COD) di tempat yang telah ditentukan.

 

  • Bahwa menurut Ahli EDY BUDIARTO, S.Farm., Apt. Berdasarkan dokumentasi barang bukti berupa tablet obat jenis Tramadol pada kemasan tidak mencantumkan mek, nama dan nomor registrasi sehingga obat tersebut tidak dapat dilakukan pengecekkan dari database BBPOM sehingga dapat dipastikan bahwa obat jenis Tramadol tersebut tidak memiliki izin edar.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat dari Balai Besar POM di Bandung no R-PP.01.01.8A.02.24.710 tanggal 27 Februari 2024 tentang Laporan Hasil Pengujian Laboratorium diketahui bahwa barang bukti positif mengandung Tramadol HCI, obat jenis Tramadol merupakan obat analgesik opioid yang digunakan dalam pengobatan nyeri sedang sampai berat bekerja secara spesifik pada reseptor nyeri di system saraf pusat. Tramadol termasuk ke dalam golongan obat keras yang penyerahannya harus berdasarkan resep dokter. oleh orang yang memiliki keahlian dan kewenangan disarana legal yang dalam pelaksanaannya harus dilakukan oleh seseorang yang memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Penyerahan obat keras kepada pengguna akhir berdasarkan resep dokter dan hanya dapat dilakukan oleh Apoteker melalui sarana pelayanan kefarmasian (Apotek/ Rumah Sakit/ Puskesmas/ Klinik).

 

  • Bahwa ketika terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis TRAMADOL tanpa menggunakan resep dari dokter dan terdakwa bukan seorang dokter atau tenaga kefarmasian serta tidak mempunyai keahlian atau kewenangan untuk menjual obat tersebut, dimana penyerahan obat jenis TRAMADOL seharusnya dilakukan oleh Rumah Sakit atau pedagang besar Farmasi yang memiliki izin.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung (BPOM) dengan No Kode Sampel : 23.093.11.17.05.0072.K tanggal 26  Februari  2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan  yakni Dra, Rera Rachmawati;

 

Hasil Pengujian :

Jumlah Sampel : 10 (sepuluh) butir

Pemerian/organoleptis : Tablet Putih satu sisi AM, sisi lain TMD, garis tengah, 50 dalam strip polos / BN 4510237 / ED Sep 2026

 

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Tramadol HCL

Tramadol HCI Positif

HPST

FI VI Hal 1736

KCKT-PDA

 

Kesimpulan   : Tramadol HCl Positif

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya