Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
334/Pid.B/2024/PN Blb IRA IRAWATI, SH., MH. 1.ASEP HERMAWAN Alias K.O Bin MAMAN SUPARMAN
2.NANDI KUSNANDI Bin ADANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 334/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1230/M.2.19/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRA IRAWATI, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP HERMAWAN Alias K.O Bin MAMAN SUPARMAN[Penahanan]
2NANDI KUSNANDI Bin ADANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I ASEP HERMAWAN ALIAS K.O BIN MAMAN SUPARMAN dan Terdakwa II NANDI KUSNANDI BIN ADANG, pada hari Minggu  tanggal 27 Agustus 2023  sekira pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 atau masih dalam tahun 2023 yang beralamat di Kampung Bojong Suren Rt 01 Rw 11 Kelurahan Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara:

Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 23.45 WIB Saksi Korban Deden Bin Dedi akan menjemput istrinya yang bernama Saksi Nike Widiana Binti Dede Widiaya dengan menggunakan kendaraan roda empat atau mobil miliknya  Merk Toyota, Type Agya tahun 2019, Warna Putih, Np. Pol D-1736-YBX, STNK an. Deden alamat Bojong Suren Rt 01 Rw 11, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, No. Ka : MHKA4GA5JKJ033046, No. Mesin : 3NRH402247, No. BPKB : P00948500, kemudian Saksi Korban Deden Bin Dedi melihat keadaan kendaraan roda empat atau mobil tersebut di bagian belakang dan samping kanan bodynya basah terlihat rusak karena tersiram oleh air keras sehingga mengakibatkan catnya luntur yang pada saat itu sedang terparkir di depan rumah kontrakannya, akan tetapi pada saat itu Saksi Korban Deden Bin Dedi yang melihat keadaan kendaraan roda empat mobilnya tersebut tidak menghiraukannya, lalu pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB Saksi Korban Deden Bin Dedi bersama dengan istrinya Saksi Nike Widiana Biniti Dede Widiaya mendatangi sejumlah warga yang mana pada saat itu ada Terdakwa I ASEP HERMAWAN ALIAS K.O BIN MAMAN SUPARMAN dan Terdakwa II NANDI KUSNANDI BIN ADANG serta Saksi Airil Herdi Bin Dedi P. Samsuar sedang berkumpul di dekat Pos Rw 11 Kampung Bojong Suren Kelurahan Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung yang bertujuan untuk menanyakan siapa orang yang telah menyiram kendaraan roda empat milik Saksi Korban Deden Bin Dedi, namun pada saat itu warga tidak mengetahui siapa orang yang mengakibatkan rusaknya kendaraan roda empat milik dari Saksi Korban Deden Bin Dedi, lalu akibat adanya pernyataan dari Saksi Korban Deden Bin Dedi yang dianggap menyudutkan warga, Terdakwa I ASEP HERMAWAN ALIAS K.O BIN MAMAN SUPARMAN dan Terdakwa II NANDI KUSNANDI BIN ADANG tidak terima dan membuat mereka emosi kepada Saksi Korban Deden, kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa I ASEP HERMAWAN ALIAS K.O BIN MAMAN SUPARMAN danTerdakwa II NANDI KUSNANDI BIN ADANG serta sejumlah warga mendatangi rumah kontrakan Saksi Korban Deden Bin Dedi yang beralamat di Kampung Bojong Suren Kampung Bojong Suren Rt 01 Rw 11 Kelurahan Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, setibanya Terdakwa I ASEP HERMAWAN ALIAS K.O BIN MAMAN SUPARMAN dan Terdakwa II NANDI KUSNANDI BIN ADANG di rumah kontrakan Saksi Korban Deden Bin Dedi tersebut, yang mana pada saat itu Saksi Korban Deden Bin Dedi bersama dengan istrinya Saksi Nike Widiana Binti Dede Widiaya sedang duduk di depan pintu rumah kontrakannya sambil meminum kopi, kemudian Terdakwa II NANDI KUSNANDI BIN ADANG karena terlanjur kesal langsung memukul Saksi Korban Deden Bin Dedi dengan cara menggunakan kepalan tangan kosong mengarah ke bagian wajah sebanyak 1 (satu) kali dan memukul menggunakan alat berupa Helm sebanyak 1 (satu) kali ke arah bagian kepala atas Saksi Korban Deden Bin Dedi, kemudian Saksi Airil Herdi Airil Bin Dedi P. Samsuar melerai yang bertujuan untuk menenangkan Terdakwa II NANDI KUSNANDI BIN ADANG dengan cara menjauhkannya dengan Saksi Korban Deden Bin Dedi, kemudian sejumlah warga mengingatkan atau memberitahu kepada Saksi Korban Deden Bin Dedi apabila ada permasalahan jangan diberitahukan langsung kepada teman-teman ormas Saksi Korban Deden Bin Dedi melainkan memberitahukan terlebih dahulu permasalahannya kepada RT dan RW sehingga diselesaikan permasalahannya di lingkungan RT dan RW setempat dengan meberitahukan perihal tersebut kepada Saksi Korban Deden Bin Dedi betujuan untuk menghargai kepengurusan setempat, namun tidak lama kemudian sekira rentang waktu 5 (lima) menit sampai dengan 10 (menit) Terdakwa I ASEP HERMAWAN ALIAS K.O BIN MAMAN SUPARMAN karena merasa kesal kepada Saksi Korban Deden Bin Dedi yang tidak mendengarkan saran dari sejumlah warga langsung mendekati Saksi Korban Deden Bin Dedi dan memukul Saksi Korban Deden Bin Dedi sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan kepalan tangan kosong bagian kiri mengarah ke bagian wajah atau muka Saksi Korban Deden Bin Deden, kemudian Saksi Nike Widiana Binti Dede Widiaya berusaha melerai dengan cara berteriak “Sudah berhenti-berhenti” dan Saksi Budi juga serta sejumlah warga pada saat itu melerainya, kemudian Terdakwa I ASEP HERMAWAN ALIAS K.O BIN MAMAN SUPARMAN dan Terdakwa II NANDI KUSNANDI BIN ADANG serta sejumlah warga pergi dari rumah kontrakannya Saksi Korban Deden Bin Dedi, selanjutanya Saksi Korban Deden Bin Dedi bersama dengan istrinya Saksi Nike Widiana Binti Dede Widiaya pergi ke Kantor Kepolisian Polsek Dayeuhkolot melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I ASEP HERMAWAN ALIAS K.O BIN MAMAN SUPARMAN dan Terdakwa II NANDI KUSNANDI BIN ADANG.

 

Bahwa penyebab Terdakwa I ASEP HERMAWAN ALIAS K.O BIN MAMAN SUPARMAN dan Terdakwa II NANDI KUSNANDI BIN ADANG melakukan perbuatan penganiayaan tersebut karena menyudutkan Korban warga Bojong Suren yang menuduh rusaknya kendaraan roda empat milik Saksi Korban Deden Bin Dedi. 

 

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor. Pol : R/A/146/ VIII/ 2023 / Dokpol tertanggal 27 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Novy Latifah Dokter Dinas Bidang Kedokteran Dan Kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara TK II Sartika, telah melakukan pemeriksaan terhadap DEDEN dengan pemeriksaan :

Hasil Pemeriksaan

  1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan sakit ringan.
  2. Korban mengaku terdapat luka diarea wajah (dibibir dan pipi kiri) korban menjadi korban dipukul oleh dua orang yang korban kenal. Kejadian dirumah korban sekitar pukul empat belas kosong kosong, bagian kepala atas dipukul menggunakan helm, di bibir dan pipi dipukul menggunakan tangan kosong. Terdapat pendarahan pada bibir bawah.
  3. Pada korban ditemukan :
  1. Tanda vital           : Tekanan darah: seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa, Frekuensi Nadi : delapan puluh kali per menit, Frekuensi nafas ; dua puluh kali per menit,  Suhu : tiga puluh enam koma lima derajar Celcius.
  2. Pada daerah pipi samping kiri bagian atas terdapat bengkak dengan ukuran dua sentimeter kali satumeter.
  3. Pada daerah bibir bagian bawah terdapat luka lecet disertai perdarahan (+).
  1. Korban di pulangkan.

 

Kesimpulan :

Pada pasien laki-laki berumur kurang lebih tiga puluh tahun, ditemukan bengkak dan luka lecet pada daerah pipi samping kiri dan daerah bibir bagian bawah akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan/jabatan.

 

Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Deden BIn Dedi mengalami bengkak dan luka lecet pada daerah pipi damping kiri dan daerah bibir bagian bawah akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan/jabatan.

 

 

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana---------

 

ATAU

          KEDUA

Bahwa Terdakwa I ASEP HERMAWAN ALIAS K.O BIN MAMAN SUPARMAN dan Terdakwa II NANDI KUSNANDI BIN ADANG, pada hari Minggu  tanggal 27 Agustus 2023  sekira pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 atau masih dalam tahun 2023 yang beralamat di Kampung Bojong Suren Rt 01 Rw 11 Kelurahan Pasawahan Kecamatan dayeuhkolot Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan ”, yang dilakukan dengan cara:

Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 23.45 WIB Saksi Korban Deden Bin Dedi akan menjemput istrinya yang bernama Saksi Nike Widiana Binti Dede Widiaya dengan menggunakan kendaraan roda empat atau mobil miliknya  Merk Toyota, Type Agya tahun 2019, Warna Putih, Np. Pol D-1736-YBX, STNK an. Deden alamat Bojong Suren Rt 01 Rw 11, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, No. Ka : MHKA4GA5JKJ033046, No. Mesin : 3NRH402247, No. BPKB : P00948500, kemudian Saksi Korban Deden Bin Dedi melihat keadaan kendaraan roda empat atau mobil tersebut di bagian belakang dan samping kanan bodynya basah terlihat rusak karena tersiram oleh air keras sehingga mengakibatkan catnya luntur yang pada saat itu sedang terparkir di depan rumah kontrakannya, akan tetapi pada saat itu Saksi Korban Deden Bin Dedi yang melihat keadaan kendaraan roda empat mobilnya tersebut tidak menghiraukannya, lalu pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB Saksi Korban Deden Bin Dedi bersama dengan istrinya Saksi Nike Widiana Biniti Dede Widiaya mendatangi sejumlah warga yang mana pada saat itu ada Terdakwa I ASEP HERMAWAN ALIAS K.O BIN MAMAN SUPARMAN dan Terdakwa II NANDI KUSNANDI BIN ADANG serta Saksi Airil Herdi Bin Dedi P. Samsuar sedang berkumpul di dekat Pos Rw 11 Kampung Bojong Suren Kelurahan Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung yang bertujuan untuk menanyakan siapa orang yang telah menyiram kendaraan roda empat milik Saksi Korban Deden Bin Dedi, namun pada saat itu warga tidak mengetahui siapa orang yang mengakibatkan rusaknya kendaraan roda empat milik dari Saksi Korban Deden Bin Dedi, lalu akibat adanya pernyataan dari Saksi Korban Deden Bin Dedi yang dianggap menyudutkan warga, Terdakwa I ASEP HERMAWAN ALIAS K.O BIN MAMAN SUPARMAN dan Terdakwa II NANDI KUSNANDI BIN ADANG tidak terima dan membuat mereka emosi kepada Saksi Korban Deden, kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa I ASEP HERMAWAN ALIAS K.O BIN MAMAN SUPARMAN danTerdakwa II NANDI KUSNANDI BIN ADANG serta sejumlah warga mendatangi rumah kontrakan Saksi Korban Deden Bin Dedi yang beralamat di Kampung Bojong Suren Kampung Bojong Suren Rt 01 Rw 11 Kelurahan Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, setibanya Terdakwa I ASEP HERMAWAN ALIAS K.O BIN MAMAN SUPARMAN dan Terdakwa II NANDI KUSNANDI BIN ADANG di rumah kontrakan Saksi Korban Deden Bin Dedi tersebut, yang mana pada saat itu Saksi Korban Deden Bin Dedi bersama dengan istrinya Saksi Nike Widiana Binti Dede Widiaya sedang duduk di depan pintu rumah kontrakannya sambil meminum kopi, kemudian Terdakwa II NANDI KUSNANDI BIN ADANG karena terlanjur kesal langsung memukul Saksi Korban Deden Bin Dedi dengan cara menggunakan kepalan tangan kosong mengarah ke bagian wajah sebanyak 1 (satu) kali dan memukul menggunakan alat berupa Helm sebanyak 1 (satu) kali ke arah bagian kepala atas Saksi Korban Deden Bin Dedi, kemudian Saksi Airil Herdi Airil Bin Dedi P. Samsuar melerai yang bertujuan untuk menenangkan Terdakwa II NANDI KUSNANDI BIN ADANG dengan cara menjauhkannya dengan Saksi Korban Deden Bin Dedi, kemudian sejumlah warga mengingatkan atau memberitahu kepada Saksi Korban Deden Bin Dedi apabila ada permasalahan jangan diberitahukan langsung kepada teman-teman ormas Saksi Korban Deden Bin Dedi melainkan memberitahukan terlebih dahulu permasalahannya kepada RT dan RW sehingga diselesaikan permasalahannya di lingkungan RT dan RW setempat dengan meberitahukan perihal tersebut kepada Saksi Korban Deden Bin Dedi betujuan untuk menghargai kepengurusan setempat, namun tidak lama kemudian sekira rentang waktu 5 (lima) menit sampai dengan 10 (menit) Terdakwa I ASEP HERMAWAN ALIAS K.O BIN MAMAN SUPARMAN karena merasa kesal kepada Saksi Korban Deden Bin Dedi yang tidak mendengarkan saran dari sejumlah warga langsung mendekati Saksi Korban Deden Bin Dedi dan memukul Saksi Korban Deden Bin Dedi sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan kepalan tangan kosong bagian kiri mengarah ke bagian wajah atau muka Saksi Korban Deden Bin Deden, kemudian Saksi Nike Widiana Binti Dede Widiaya berusaha melerai dengan cara berteriak “Sudah berhenti-berhenti” dan Saksi Budi juga serta sejumlah warga pada saat itu melerainya, kemudian Terdakwa I ASEP HERMAWAN ALIAS K.O BIN MAMAN SUPARMAN dan Terdakwa II NANDI KUSNANDI BIN ADANG serta sejumlah warga pergi dari rumah kontrakannya Saksi Korban Deden Bin Dedi, selanjutanya Saksi Korban Deden Bin Dedi bersama dengan istrinya Saksi Nike Widiana Binti Dede Widiaya pergi ke Kantor Kepolisian Polsek Dayeuhkolot melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I ASEP HERMAWAN ALIAS K.O BIN MAMAN SUPARMAN dan Terdakwa II NANDI KUSNANDI BIN ADANG.

 

Bahwa penyebab Terdakwa I ASEP HERMAWAN ALIAS K.O BIN MAMAN SUPARMAN dan Terdakwa II NANDI KUSNANDI BIN ADANG melakukan perbuatan penganiayaan tersebut karena menyudutkan Korban warga Bojong Suren yang menuduh rusaknya kendaraan roda empat milik Saksi Korban Deden Bin Dedi. 

 

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor. Pol : R/A/146/ VIII/ 2023 / Dokpol tertanggal 27 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Novy Latifah Dokter Dinas Bidang Kedokteran Dan Kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara TK II Sartika, telah melakukan pemeriksaan terhadap DEDEN dengan pemeriksaan :

Hasil Pemeriksaan

    1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan sakit ringan.
    2. Korban mengaku terdapat luka diarea wajah (dibibir dan pipi kiri) korban menjadi korban dipukul oleh dua orang yang korban kenal. Kejadian dirumah korban sekitar pukul empat belas kosong kosong, bagian kepala atas dipukul menggunakan helm, di bibir dan pipi dipukul menggunakan tangan kosong. Terdapat pendarahan pada bibir bawah.
    3. Pada korban ditemukan :
      1. Tanda vital      : Tekanan darah: seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa, Frekuensi Nadi : delapan puluh kali per menit, Frekuensi nafas ; dua puluh kali per menit,  Suhu : tiga puluh enam koma lima derajar Celcius.
      2. Pada daerah pipi samping kiri bagian atas terdapat bengkak dengan ukuran dua sentimeter kali satumeter.
      3. Pada daerah bibir bagian bawah terdapat luka lecet disertai perdarahan (+).
    4. Korban di pulangkan.

 

Kesimpulan :

Pada pasien laki-laki berumur kurang lebih tiga puluh tahun, ditemukan bengkak dan luka lecet pada daerah pipi samping kiri dan daerah bibir bagian bawah akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan/jabatan.

 

Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Deden BIn Dedi mengalami bengkak dan luka lecet pada daerah pipi damping kiri dan daerah bibir bagian bawah akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan/jabatan.

 

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ---------

Pihak Dipublikasikan Ya