Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
397/Pid.Sus/2024/PN Blb OKI SADARINA, SH ADE YOGI Alias OGEL Bin DEDI HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 397/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1316/M.2.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OKI SADARINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE YOGI Alias OGEL Bin DEDI HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa ADE YOGI Alias OGEL Bin DEDI HIDAYAT, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Cigondewah Kaler Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari Sdr. ABANG Alias ESCOBAR (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib sebanyak 1 (satu) bungkus bekas Rokok CAMEL yang didalamnya berisi 11 (sebelas) buah selotip warna hitam yang masing-masing berisi kertas tisu yang berisi plastik klip warna bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang saat itu sudah tersimpan atau tertempel di Pinggir Jalan Cigondewah Kaler Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung, kemudian Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa masukkan kedalam tas pinggang warna hitam milik terdakwa lalu terdakwa bawa ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Babakan Tarogong Rt.003 Rw.005 Kelurahan Babakan Asih Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung, kemudian sekira pukul 18.00 Wib terdakwa mengambil 1 (satu) buah selotip warna hitam yang berisi kertas tisu yang berisi plastic klip warna bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu lalu terdakwa buka dan terdakwa gunakan atau terdakwa konsumsi sebagian di rumah terdakwa seorang diri karena sesuai dengan arahan dari Sdr. ABANG Alias ESCOBAR (DPO) bahwa 1 (satu) buah selotip warna hitam yang berisi kertas tisu yang berisi plastic klip warna bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu tersebut merupakan salah satu upah terdakwa, setelah itu terdakwa menyimpan kembali 1 (satu) buah selotip warna hitam yang berisi kertas tisu yang berisi plastic klip warna bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang telah terdakwa ambil dan konsumsi atau gunakan sebagian tersebut kedalam tas pinggang warna hitam.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 terdakwa mendapatkan arahan dari Sdr. ABANG Alias ESCOBAR (DPO) untuk menyimpan / menempelkan salah satu Narkotika jenis sabu tersebut di daerah Desa Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung dan setelah terdakwa mendapat arahan tersebut terdakwa mengambil lagi sisa dari 1 (satu) buah selotip warna hitam yang berisi kertas tisu yang berisi plastic klip warna bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang telah terdakwa gunakan sebagian sebelumnya kemudian terdakwa menggunakannya kembali sampai habis sehingga sisa Narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa yaitu sebanyak 1 (satu) bungkus bekas Rokok CAMEL yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah selotip warna hitam yang masing-masing berisi kertas tisu yang berisi plastik klip warna bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu.

Bahwa kemudian masih di hari yang sama pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) bungkus bekas rokok CAMEL yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah selotip warna hitam yang masing-masing berisi kertas tisu yang berisi plastic klip warna bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan didalam tas pinggang warna hitam yang terdakwa gunakan dan menuju ke daerah Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, lalu terdakwa mampir terlebih dahulu ke rumah Nenek terdakwa yang berada di daerah Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Sdr. ABANG Alias ESCOBAR (DPO), kemudian sekira pukul 22.00 Wib terdakwa mendapatkan arahan untuk menempelkan Narkotika jenis sabu tersebut di Pinggir Jalan Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung lalu terdakwa pun menuju Jalan Banjaran dan hendak menyimpan atau menempel kembali Narkotika jenis sabu tersebut, akan tetapi belum sempat terdakwa menempelkan Narkotika jenis sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib di Pinggir Jalan Banjaran Desa Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh saksi ANDJAR PRIATNA ADINATA, saksi ANDY EKO SUPRIYANTO, S.H.], dan saksi ANDRI NUR SYAMSI (ketiganya merupakan Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Bandung), dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus bekas Rokok CAMEL yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah selotip warna hitam yang masing-masing berisi kertas tisu yang berisi plastik klip warna bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang pada saat itu terdakwa simpan didalam tas pinggang warna hitam yang sedang terdakwa gunakan dan tutut disita 1 (satu) buah handphone merk HONOR warna hitam yang didalamnya berisikan simcard AXIS dengan nomor 083891860011 yang terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan dan menempelkan Narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandung guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa menerima titipan Narkotika dari Sdr. ABANG Alias ESCOBAR (DPO) tersebut adalah disamping terdakwa diberikan 1 (satu) buah selotip warna hitam yang berisi kertas tisu yang berisi plastic klip warna bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu untuk terdakwa gunakan / konsumsi secara gratis atau cuma-cuma, terdakwa juga dijanjikan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) apabila semua Narkotika jenis sabu tersebut sudah tersimpan atau tertempel sesuai dengan arahan dari Sdr. ABANG Alias ESCOBAR (DPO), akan tetapi belum sempat terdakwa menyimpan atau menempelkan kembali Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Anggota Kepolisian.

Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat / pihak yang berwenang untuk itu.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Nomor : PL149FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 21 Februari 2024 yang diperiksa dan ditandatangi oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa MOCH RIZAL FADILAH Alias JALE Bin DADANG berupa :

  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok CAMEL didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus isolasi warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi :

A :   1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih, dengan berat Netto awal Sampel A : 1,0677 Gram (sisa hasil lab berat Netto akhir total Sampel A : 0,9394 Gram)

Kesimpulan :

  • Bahwa Kristal (Kode Sampel A1 s/d A10) tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ADE YOGI Alias OGEL Bin DEDI HIDAYAT, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Banjaran Desa Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandung mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di daerah Pinggir Jalan Banjaran Desa Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung diduga sering adanya Penyalahgunaan Narkotika didaerah tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan disekitar daerah tersebut sehingga pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, saksi ANDJAR PRIATNA ADINATA, saksi ANDY EKO SUPRIYANTO, S.H, dan saksi ANDRI NUR SYAMSI beserta Tim mendapatkan informasi dan curiga terhadap seseorang dengan ciri-ciri yang dimiliki terdakwa, lalu mengamankan dan melakukan introgasi terhadap orang tersebut yang mengaku bernama ADE YOGI Alias OGEL Bin DEDI HIDAYAT, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa sebanyak 1 (satu) bungkus bekas Rokok CAMEL yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah selotip warna hitam yang masing-masing berisi kertas tisu yang berisi plastik klip warna bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang pada saat itu terdakwa simpan didalam tas pinggang warna hitam yang sedang terdakwa gunakan dan tutut disita 1 (satu) buah handphone merk HONOR warna hitam yang didalamnya berisikan simcard AXIS dengan nomor 083891860011. Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan sebelumnya dari Sdr. ABANG Alias ESCOBAR (DPO) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Pinggir Jalan Cigondewah Kaler Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandung guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat / pihak yang berwenang untuk itu.              

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Nomor : PL149FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 21 Februari 2024 yang diperiksa dan ditandatangi oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa MOCH RIZAL FADILAH Alias JALE Bin DADANG berupa :

  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok CAMEL didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus isolasi warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi :

A :   1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih, dengan berat Netto awal Sampel A : 1,0677 Gram (sisa hasil lab berat Netto akhir total Sampel A : 0,9394 Gram)

Kesimpulan :

  • Bahwa Kristal (Kode Sampel A1 s/d A10) tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya