Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor: 11-63-00103-23/KMI/SPK/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 555,- tanggal 31 Juli 2023 sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 88.765.313,- (delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tiga belas rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 01217/Desa Galanggang, seluas 135 m2 (seratus tiga puluh lima) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Batujajar, Kelurahan/Desa Galanggang sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 00786/Galanggang/2020 Tanggal 31 Agustus 2020, terdaftar atas nama HERMAN SULAEMAN.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera mengosongkan obyek jaminan.
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bale Bandung dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |