Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Blb ASEP HARI KURNIA Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Bandung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Blb
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat --------
Pemohon
NoNama
1ASEP HARI KURNIA
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Bandung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa kita ketahui Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
  2. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan- aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati;
  3. Bahwa menurut pendapat Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality;
  4. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang- wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang) yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
  5. Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam penanganan suatu perkara;
  6. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
  1. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
  2. dibuat sesuai prosedur; dan
  3. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.
  1. Bahwa sebagaimana telah PEMOHON uraikan diatas, bahwa Tentang Penghentian Penyelidikan, Tentang Penghentian Penyelidikan, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh a.n KAPOLRESTA BANDUNG POLDA JABAR KASATRESKRIM, Tanggal 20 Desemeber 2023 yang dilakukan TERMOHON melanggar Ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Bahwa sehingga apabila sesuai dengan ulasan PEMOHON dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
    • Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah” yang   tidak   memenuhi   persyaratan   sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang tidak   memenuhi   persyaratan   sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan
  3. Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON dengan menetapkan Penghentian Peyidikan yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Tersanka dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
  1. PETITUM
    • EMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
  1. Menyatakan diterima Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menerbitkan Surat Ketetapan  Nomor : S.Tap/139/XII/2023 Tentang Penghentian Penyelidikan, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh a.n KAPOLRESTA BANDUNG POLDA JABAR KASATRESKRIM, Tanggal 20 Desemeber 2023 dengan alasan tidak terdapat bukti cukup atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindakan pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk membuka kembali dan melanjutkan Pemeriksaan Penyidikan Perkara sebagaimana Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan/Pengaduan, Nomor: LP/B/340/VII/2023/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR, Tanggal 06 Juli 2023;
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk menerima bukti-bukti tambahan dari PEMOHON;
  5. Menetapkan biaya perkara.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya