Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Plw/2024/PN Blb IR. BONAR HK SIMATUPANG PT. NINDYA KARYA (PERSERO) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.Plw/2024/PN Blb
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR. BONAR HK SIMATUPANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hausland Nadeak, SH.IR. BONAR HK SIMATUPANG
Tergugat
NoNama
1PT. NINDYA KARYA (PERSERO)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menghukum TERLAWAN dan/atau pihak-pihak lainnya yang diberi kuasa oleh TERLAWAN dan/atau semua pihak yang memperoleh hak dari TERLAWAN, untuk menghentikan tindakan apapun dan berupa apapun atau dengan alasan apapun yang sifat maupun tujuannya untuk melakukan dan/atau akan melanjutkan proses pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A, tanggal 17 Desember 2018 Nomor: 01/Pdt. Eks/PUT/2018 /PN.Blb/Del  Jo. Nomor: 42/Eks/Pdt/2017, Jo. Nomor: 171/Pdt.G/2014 /PN.Jkt.Sel, Jo. Surat Tugas Nomor: W.11.U 6/001/KP 02/01/2019, diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, tanggal 2 Januari 2019, terhadap Objek Sita Eksekusi Tanah Sertifikat Hak Milik No. 1452, luas 130 M2 (seratus tigapuluh meter persegi), Surat Ukur tanggal 02 Februari 2016, Nomor: 01068 /Gadobangkong/2016, terletak di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat, Sertifikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, tanggal 28-06-2016 atas nama PELAWAN, dengan segala akibat hukumnya, hingga Putusan Pengadilan terhadap Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) aquo telah berkekuatan hukum tetap.
  3. Memerintahkan Panitera dan/atau Jurusita Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, agar menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi terhadap Objek Sita Eksekusi Tanah Sertifikat Hak Milik No. 1452, luas 130 M2 (seratus tigapuluh meter persegi), Surat Ukur tanggal 02 Februari 2016, Nomor: 01068 /Gadobangkong/2016, terletak di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat, Sertifikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, tanggal 28-06-2016 atas nama PELAWAN, hingga Putusan Pengadilan terhadap Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) aquo telah berkekuatan hukum tetap.
  4. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, agar meminta bantuan dan/atau memerintahkan dan/atau menugaskan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, untuk menghapus pencatatan blokir terhadap Sertifikat Hak Milik No. 1452, luas 130 M2 (seratus tigapuluh meter persegi), Surat Ukur tanggal 02 Februari 2016, Nomor: 01068 /Gadobangkong/2016, terletak di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat, Sertifikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, tanggal 28-06-2016 atas nama PELAWAN dengan segala akibat hukumnya, hingga Putusan Pengadilan terhadap Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) aquo berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan jujur.
  2. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 1452, luas 130 M2 (seratus tigapuluh meter persegi), Surat Ukur tanggal 02 Februari 2016, Nomor: 01068 /Gadobangkong/2016, terletak di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat, Sertifikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, tanggal 28-06-2016 atas nama PELAWAN adalah sah secara hukum hak kepemilikan dari PELAWAN.
  4. Menyatakan pelaksanaan sita eksekusi dan pencatatan blokir terhadap objek sita eksekusi berupa Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 1452, luas 130 M2 (seratus tigapuluh meter persegi), Surat Ukur tanggal 02 Februari 2016, Nomor: 01068 /Gadobangkong/2016, terletak di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat, Sertifikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, tanggal 28-06-2016 atas nama PELAWAN, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A, tanggal 17 Desember 2018 Nomor: 01/Pdt. Eks/PUT/2018 /PN.Blb/Del  Jo. Nomor: 42/Eks/Pdt/2017, Jo. Nomor: 171/Pdt.G/2014 /PN.Jkt.Sel, Jo. Surat Tugas Nomor: W.11.U 6/001/KP 02/01/2019, diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, tanggal 2 Januari 2019, yang dimohonkan oleh TERLAWAN adalah salah objek dan suatu perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata yang merugikan PELAWAN, karena PELAWAN selaku Penjual tidak dapat menyelesaikan transaksi jual beli Objek Sita Eksekusi Tanah SHM 1452 atas nama PELAWAN dengan Pembeli NYONYA LINDAWATI dan Pembeli SUBIANTO, serta PELAWAN tidak dapat melakukan Proses pemecahan dan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No.1452, luas 130 M2 dari atas nama PELAWAN menjadi atas nama: 1). NYONYA LINDAWATI dalam Sertifikat Hak Milik No.1452, luas 70 M2 dan 2).   SUBIANTO dalam Sertifikat Hak Milik No.1452, luas 60 M2
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum serta tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutabel) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A, tanggal 17 Desember 2018 Nomor: 01/Pdt. Eks/PUT/ 2018/PN.Blb/Del Jo. Nomor: 42/Eks/Pdt/2017, Jo. Nomor: 171/Pdt.G/ 2014/PN.Jkt.Sel., Jo. Surat Tugas Nomor: W.11.U 6/001/KP 02/01/2019, diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, tanggal 2 Januari 2019, berikut pelaksanaan dan segala akibat hukumnya.
  6. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A, tanggal 17 Desember 2018 Nomor: 01/Pdt. Eks/PUT/2018/PN.Blb/Del Jo. Nomor: 42/Eks/Pdt/2017, Jo. Nomor: 171/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., Jo. Surat Tugas Nomor: W.11.U 6/001/KP 02/01/2019, diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, tanggal 2 Januari 2019, berikut pelaksanaan dan segala akibat hukumnya.
  7. Memerintahkan untuk mengangkat pelaksanaan sita eksekusi terhadap Objek Sita Eksekusi Tanah Sertifikat Hak Milik No. 1452, luas 130 M2 (seratus tigapuluh meter persegi), Surat Ukur tanggal 02 Februari 2016, Nomor: 01068 /Gadobangkong/2016, terletak di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat, Sertifikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, tanggal 28-06-2016 atas nama PELAWAN, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A, tanggal 17 Desember 2018 Nomor: 01/Pdt. Eks/PUT/ 2018/PN.Blb/Del Jo. Nomor: 42/Eks/Pdt/2017, Jo. Nomor: 171/Pdt.G/2014 /PN.Jkt.Sel., Jo. Surat Tugas Nomor: W.11.U 6/001/KP 02/01/2019, diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, tanggal 2 Januari 2019, berikut pelaksanaan dan segala akibat hukumnya.
  8. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum serta tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutabel) pencatatan blokir yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat, terhadap Sertifikat Hak Milik No. 1452, luas 130 M2 (seratus tigapuluh meter persegi), Surat Ukur tanggal 02 Februari 2016, Nomor: 01068 /Gadobangkong/2016, terletak di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat, Sertifikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, tanggal 28-06-2016 atas nama PELAWAN berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A, tanggal 17 Desember 2018 Nomor: 01/Pdt. Eks/PUT/2018/PN.Blb/Del Jo. Nomor: 42/Eks/Pdt/2017, Jo. Nomor: 171/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., Jo. Surat Tugas Nomor: W.11.U 6/001/KP 02/01/2019, diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, tanggal 2 Januari 2019, berikut pelaksanaan dan segala akibat hukumnya.
  9. Memerintahkan Panitera dan/atau Jurusita Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, agar meminta bantuan dan/atau memerintahkan dan/atau menugaskan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat untuk menghapus pencatatan blokir terhadap Sertifikat Hak Milik No. 1452, luas 130 M2 (seratus tigapuluh meter persegi), Surat Ukur tanggal 02 Februari 2016, Nomor: 01068 /Gadobangkong/2016, terletak di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat, Sertifikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, tanggal 28-06-2016 atas nama PELAWAN
  10. Menghukum Turut TERLAWAN I dan Turut TERLAWAN II agar tunduk pada putusan ini.
  11. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini.

 

Atau,

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA yang menangani perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak