Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.B/2024/PN Blb RIDHALILLAH, SH FIKRI AKBAR SETIAWAN Bin AWAN SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 323/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1256/M.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHALILLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRI AKBAR SETIAWAN Bin AWAN SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FIKRI AKBAR SETIAWAN BIN AWAN SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pada pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Kp. Rancabatok Rt.01 Rw.09 Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa FIKRI AKBAR SETIAWAN BIN AWAN SETIAWAN keluar dari kontrakannya, berjalan hilir mudik untuk mencari sasaran rumah yang akan diambil barangnya, lalu terdakwa FIKRI melihat rumah gelap dan berada dipojok yang tidak lain adalah rumah milik saksi korban TEDI IRAWAN, S.Sos BIN DEDE RUHYANA hingga akhirnya terdakwa FIKRI memutuskan untuk mengambil barang milik orang lain dirumah tersebut, dengan cara awalnya terdakwa FIKRI masuk lewat pagar rumah yang pada saat itu tidak dikunci lalu mencongkel jendela pinggir rumah dan masuk kedalam ruang tamu, kemudian terdakwa FIKRI melihat handphone Merk Realme 8i RMX3151 yang sedang di cas diatas kursi ruang tamu lalu terdakwa FIKRI ambil, kemudian terdakwa FIKRI mengambil tas selempang merk Kalibre warna hitam yang isinya berupa 1 (satu) unit senjata api jenis REVOLVER Type CPP No.803899 beserta pelurunya 12 (dua belas) butir, 1 (satu) buah KTA POLRI, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah SIM A, 1 (satu) buah SIM C, 1 (satu) buah NPWP dan 1 (satu) buah  kartu ATM BRI an. TEDI IRAWAN, S. Sos, serta uang tunai keseluruhan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang disimpan di lemari, setelah itu terdakwa FIKRI pergi lewat jendela tersebut kembali dan pergi meninggalkan rumah saksi korban TEDI, setelah itu terdakwa FIKRI pergi menuju BORMA dan menelepon saksi IRPAN NANDA AZIS meminta untuk menjemput terdakwa FIKRI, kemudian setelah saksi IRPAN datang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi IRPAN terdakwa FIKRI meminta saksi IRPAN untuk mengantarkan terdakwa FIKRI kerumah saksi IRFAN ALS BUTONG, setibanya dirumah saksi IRFAN terdakwa FIKRI menyuruh saksi IRFAN untuk menjual senjata api tersebut dan terdakwa FIKRI simpan di tas milik saksi IRFAN, dan terdakwa menyuruh saksi IRPAN untuk menjualkan handphone tersebut, lalu saksi IRPAN melihat dipostingan Facebook yang kebetulan ada seseorang yang bernama akun WINDA LAELA SARI membutuhkan handphone, lalu langsung saksi IRPAN menawarkan HP tersebut lewat pesan hingga akhirnya COD ( cash on delivery) di daerah Majalaya depan BRI Majalaya, lalu pada keesokan harinya terdakwa FIKRI bersama saksi IRPAN menuju BRI Majalaya untuk menjual handphone tersebut, dan dalam perjalanan terdakwa FIKRI membuang tas dan dompet berikut identitas milik saksi korban TEDI ke sungai Walini didaerah Rancaekek dan uangnya terdakwa FIKRI ambil sebesar Rp.400.000.- (empat ratus ribu rupiah), setibanya di BRI Majalaya terdakwa FIKRI langsung menjual handphone tersebut kepada saksi DEDI SUPRIYADI pemilik akun facebook WINDA LAELA SARI dengan harga Rp.875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan uangnya terdakwa FIKRI berikan kepada saksi IRPAN sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya diambil oleh terdakwa FIKRI, lalu terdakwa FIKRI pulang menuju kontrakannya bersama saksi IRPAN dan setibanya dikontrakan tidak lama kemudian terdakwa FIKRI bersama saksi IRPAN pergi lagi menuju rumah saksi IRFAN, setibanya dirumah saksi IRFAN, saksi IRPAN pulang ke kontrakan sedangkan terdakwa IFKRI dirumah saksi IRFAN, lalu terdakwa FIKRI menelepon saksi GERY CAHYA GUMILAR Bin JUANDA untuk menjual senjata api tersebut, kemudian datang saksi GERY ke rumah saksi IRFAN, lalu terjadi transaksi jual beli senjata api tersebut dan dibeli oleh saksi GERY dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan baru dibayar sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar secara transfer sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi IRFAN, setelah itu senjata api tersebut terdakwa FIKRI serahkan kepada saksi GERY berikut dengan satu plastik pelurunya, setelah itu terdakwa FIKRI meminta bantuan kepada saksi IRFAN untuk memesan ojek online dan terdakwa FIKRI berikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi IRFAN Als BUTONG atas jasa telah memfasilitasi tempat juga memesankan ojek online untuk terdakwa FIKRI pulang kerumah.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mengambil berupa handphone Merk Realme 8i RMX3151 dan 1 (satu) unit senjata api jenis REVOLVER Type CPP No.803899 beserta pelurunya 12 (dua belas) butir tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik yang sah yaiu saksi korban TEDI IRAWAN S. Sos BIN DEDE RUHYANA
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban TEDI IRAWAN S. Sos BIN DEDE RUHYANA mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya