Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
335/Pid.B/2024/PN Blb | IRA IRAWATI, SH., MH. | MUHAMAD RIFALDY SIBARANI Als LUKMAN Bin (Alm) HENDRA WIJAYA SIBARANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 335/Pid.B/2024/PN Blb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1226/M.2.19/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIFALDY SIBARANI ALS LUKMAN BIN (ALM) HENDRA WIJAYA SIBARANI, pada hari Minggu tanggal 11 tahun Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 yang beralamat di Kampung Cikembang Rt 02 Rw 04 Desa Cikembang Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara:
Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 terdakwa datang ke rumah Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat yang merupakan kekasih terdakwa bertujuan untuk tinggal di rumah Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menyuruh Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat untuk meminjam uang untuk pembayaran pesenan paket online milik terdakwa kepada adik ipar Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat yang bernama Saksi Yance Suprianto Als Opik Bin (Alm), namun pada saat itu Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat menolak permintaan dari terdakwa, lalu Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat hendak membeli mie instan dikarenakana lapar belum makan tetapi terdakwa melarangnya, kemudian Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat pada saat akan mencuci pakaian dilarang juga oleh terdakwa, setelah itu Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat hendak memasak akan tetapi bahan masakan sayurannya tersebut dilemparkan oleh terdakwa kepada Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat, kemudian terdakwa menyuruh kepada Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat untuk membersihkan sayuran yang dilempar oleh terdakwa tersebut, namun Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat menolaknya, lalu terdakwa melemparkan benda berupa pisau mengenai punggung Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat, kemudian terdakwa melemparkan sepatu berhak tinggi kepada Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat sebanyak 2 (dua) kali yang pertama mengenai bagian lengan kanan dan yang kedua mengenai kepala bagian belakang Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat hingga Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat berteriak, yang mana pada saat itu Saksi Yaya Komara Bin Emid mendengar teriakan dari dalam rumah Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat yang kebetulan rumah Saksi Yaya Komara Bin Emid masih satu atap rumah namun terhalang oleh tembok, kemudian Saksi Yaya Komara Bin Emid langsung menuju rumah Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat, namun pada saat Saksi Yaya Komara Bin Emid hendak masuk ke dalam rumah Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat dilarang oleh Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat, lalu Saksi Yance Suprianto als Opik Bin (Alm) Nandang Abdul yang sebelumnya diberitahu oleh istirnya di rumah Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat ada terdakwa, kemudian Saksi Yance Suprianto als Opik Bin (Alm) Nandang Abdul memberitahu kepada Saksi Yaya Komara Bin Emid di dalam rumah Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat ada terdakwa, sedangkan baik Saksi Yaya Komara Bin Emid dan Saksi Yance Suprianto als Opik Bin (Alm) Nandang Abdul sebelumnya tidak mengetahui terdakwa sudah tinggal 2 (dua) minggu di rumah Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat, kemudian Saksi Yaya Komara Bin Emid dan Saksi Yance Suprianto als Opik Bin (Alm) Nandang Abdul langsung menuju rumah Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat dan membongkar kunci gembok dengan membuka baudnya menggunakan obeng, setelah terbuka melihat keadaan rumah dari Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat sudah acak-acakan, kemudian Saksi Yance Suprianto als Opik Bin (Alm) dan Saksi Yaya Komara Bin Emid mencari keberadaan terdakwa, lalu terdakwa ditemukan oleh Saksi Yance Suprianto als Opik Bin (Alm) dan Saksi Yaya Komara Bin Emid di dalam kamar Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat yang mana pada saat itu terdakwa sedang bersembunyi dengan cara menutupi dirinya menggunakan selimut, kemudian Saksi Yaya Komara Bin Emid dan Saksi Yance Suprianto als Opik Bin (Alm) Nandang Abdul membawa terdakwa ke Kantor Kepolisian Polsek Kertasari.
Bahwa penyebab Terdakwa MUHAMMAD RIFALDY SIBARANI ALS LUKMAN BIN (ALM) HENDRA WIJAYA SIBARANI melakukan perbuatan penganiayaan tersebut kepada korban karena tidak disetujuinya permintaan terdakwa untuk menyuruh korban meminjam uang kepada adik korban, sehingga membuat terdakwa emosi, terdakwa juga sempat melakukan pengancaman kepada korban akan menghabisi atau membunuh korban, anak-anaknya dan keluarganya.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor : 800/0081/RSUDBK/II/2024 tertanggal 11 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Eka Nugraha Dokter Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Bedas Kertasari, telah melakukan pemeriksaan terhadap SHAMILA BINTI (ALM) DAYAT dengan pemeriksaan : Hasil Pemeriksaan
Terdapat luka lebam dibagian punggung tangan kanan.
Kesimpulan : Pada pemeriksan luar saat ini ditemukan luka diatas diakibatkan oleh benda tumpul.
Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Shamila Binti (Alm) Dayat mengalami luka lebam dibagian tangan kanan atas dan luka lebam dibagian punggung tangan kanan. Luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan/jabatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |