Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Blb Garuda Jones, Spd 1.Jana bin alm. Santa
2.Suhandi bin alm. Santa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/11/I/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Garuda Jones, Spd
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jana bin alm. Santa[Penahanan]
2Suhandi bin alm. Santa[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

        Telah terjadi tindak pidana Penguasaan tanah tanpa seizin yang berhak atau kuasanya yang sah, yang terjadi pada sekitar tahun 2019 di Kelurahan Cibeunying Kecamatan Cimeunyan Kab.Bandung, yang dilakukan oleh JANA dan SUHANDI dengan cara dikuasainya dan dipergunakan membuat kolam pemancingan sebanyak 14 (empat belas) kolam, membangun bangunan semi permanen dan membuat kandang kambing dari sejak sekitar tahun 2018 sampai dengan saat sekarang ini.

Dan JANA dan SUHANDI mengklaim terhadap objek tanah tersebut dikarekan ingin memilikinya dengan memiliki surat berupa Fc. Kikitir tahun 1939 atas nama SARTIEM, Karena objek tanah tersebut milik buyutnya yang bernama SARTIEM berdasarkan Fc. Kikitir tahun 1939.

Padahal berdasarkan fakta dan bukti kepemilikan terhadap objek tanah tersebut adalah kepemilikan dari pada Pt. Bandung Pakar, sesuai dengan 5 (lima) Sertipikat Hak Guna Bangunan diantaranya SHGB No.230/Cibeuying AN.Pt.Bandung Pakar, dengan luas tanah 2.005 m2, SHGB No.00508/Cibeuying AN.Pt.Bandung Pakar, dengan luas tanah 1.275 m2, SHGB No.01251/Cibeuying AN.Pt.Bandung Pakar, dengan luas tanah 470 m2, SHGB No.496/Cibeuying AN.Pt.Bandung Pakar, dengan luas tanah 12.710 m2 dan SHGB No.228/Cibeuying AN.Pt.Bandung Pakar, dengan luas tanah 9.263 m2, yang tercatat lokasi objek tanahnya terletak di Kel. Cibeunying Kec. Cimeunyan Kab. Bandung, sesuai dengan Berita Acara Rekonstruksi Batas Tanah No. 249/BAPU-10.14/VIII/2023 dari Kantor Pertanahan Kab. Bandung, pada tanggal 22 Agustus 2023, terhadap kelima Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut masih sah kepemilikannya tercatat atas nama Pt. Bandung Pakar, dan belum terjadi suatu peralihan hak Kepada orang lain.

  Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka atas nama JANA dan SUHANDI tanpa sepengetahuan dan seijin dari Pt. Bandung Pakar selaku pemilik tanah sesuai dengan 5 (lima) Sertipikat Hak Guna Bangunan diantaranya SHGB No.230/Cibeuying AN.Pt.Bandung Pakar, dengan luas tanah 2.005 m2, SHGB No.00508/Cibeuying AN.Pt.Bandung Pakar, dengan luas tanah 1.275 m2, SHGB No.01251/Cibeuying AN.Pt.Bandung Pakar, dengan luas tanah 470 m2, SHGB No.496/Cibeuying AN.Pt.Bandung Pakar, dengan luas tanah 12.710 m2 dan SHGB No.228/Cibeuying AN.Pt.Bandung Pakar, dengan luas tanah 9.263 m2.

 

Pihak Dipublikasikan Ya