Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Memberi izin kepada DADAH SAODAH selaku orang tua kandung dari ketiga anaknya, yang masih dibawah umur atau belum dewasa yang bernama :
- BILQIS, Perempuan, Tempat Lahir : Bandung, Tanggal : 10-06-2012, sesuai dengan Akte Kelahiran No. 3204-LT-19122017-1298, tertanggal : 06 Februari 2018.
- MUHAMMAD RIZKY, Laki-Laki, Tempat Lahir : Bandung, Tanggal : 04-09-2018, sesuai dengan Akte Kelahiran No. 3204-LT-11122018-0234, tertanggal : 11 Desember 2018.
- MUTIARA HERMANSAH, Perempuan, Tempat Lahir : Bandung, Tanggal : 04-10-2020, sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Dari Desa Cimekar No. 474.1/43/Pem, tertangal 03 Februari 2021.
Untuk mewakili atau melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas nama ketiga anaknya tersebut untuk menjual rumah dan tanahtersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas harta pemberian suami semasa hidupnya.
3. Biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon. |