Petitum |
- Mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik ;
- Membatalkan dan / atau setidak-tidaknya menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum apapun atas Penetapan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA Nomor : 10/Pdt.Eks/RIS/2024/PN.BLB. Jo. Nomor : 30/Pdt/Del/2024/PN.Bdg. ;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara dan segala sesuatu yang timbul dalam perkara ini ;
Atau,
SUBSIDAIR :
Apabila yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon Keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan “Ketuhanan Yang Maha Esa” (Ex Aequo Et Bono); |