Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara aquo;
- Menyatakan Proses lelang sebagaimana risalah lelang Nomor : 150/30/2022 tanggal 21 Februari 2022 atas Tanah seluas .1.170 M2 (seribu seratus tujuh puluh meter persegi) berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No.2565/Desa Ciburial terletak di Blok Singagan Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, setempat dikenal Jalan Bukit pakar Timur IV (d/h. Jalan Pakar Timur) No.76 Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat tercatat atas nama Wanty H Linderholm dengan segala akibat hukumnya tidak sah atau batal demi hukum;
- Memerintahkan Tergugat-IV membatalkan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik No 2565/Desa Ciburial yang telah dibalik nama kepada Tergugat-III, dan mengembalikan kepada pemegang hak semula adalah Penggugat;
- Mengembalikan jaminan Sertifikat Hak Milik No.2565/Desa Ciburial atas nama Wanty H Linderholm kepada keadaan semula yaitu sebagai anggunan pada Tergugat-I;
- Meletakan sita jaminan (conversatoir beslaag) atas Tanah seluas .1.170 M2 (seribu seratus tujuh puluh meter persegi) berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No.2565/Desa Ciburial terletak di Blok Singagan Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas: Sebelah Utara: Gang, Sebelah Selatan : Jalan Pakar Timur, Sebelah Barat: Tanah Milik Adat/Medi, Sebelah Timur: Gang, setempat dikenal Jalan Bukit pakar Timur IV (d/h. Jalan Pakar Timur) No.76 Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara aquo terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum Para Pihak tunduk dan patuh atas Putusan ini;
Subsidair :
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aeuqo et bono). |