Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.Sus/2024/PN Blb YULI RAHMAWATI ASRIL, SH ROJI AFIPHUDDIN Als ISAL BiN YAYAN SOPIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 330/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 257/M.2.19/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULI RAHMAWATI ASRIL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROJI AFIPHUDDIN Als ISAL BiN YAYAN SOPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG

Jalan Jaksa naranata No.11 Baleendah Kabupaten Bandung 40375

Tlp/Fax  (022)-5940827 Website  : www.kejari-kabupatenbandung.kejaksaan.go.id

"Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

REG. PERKARA NOMOR : PDM- 47/CIMAH/ENZ.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ROJI  AFIPHUDDIN ALIAS ISAL BIN YAYAN SOPIAN

Bandung

20 Tahun/19 Januari 2004

laki – laki,

Indonesia

Jl. Bojongloa No.53/93 Rt.004 Rw.005 Kel. Panjunan Kec.Astana Anyar Kota Bandung

Islam

Pelajar/Mahasiswa

SMK (Tamat)

Tempat Lahir

:

Umur/Tanggal Lahir

:

Jenis Kelamin

:

Kebangsaan

:

Tempat Tinggal

:

Agama

:

Pekerjaan

:

Pendidikan

:

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan
  2. Penahanan

:

 

Tanggal 17 Februari 2024 s/d 19 Februari 2024.

-Penyidik

:

RUTAN, sejak tanggal 18 Februari 2024 s/d tanggal 08 Maret 2024.

-Perpanjangan PU

:

RUTAN, sejak tanggal 29 09 Maret 2024 s/d tanggal 17 April 2024

-Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 17 April 2024  s/d dilimpah ke PN. Bale Bandung

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA:

 

----------Bahwa terdakwa ROJI  AFIPHUDDIN Alias Isal Bin Yayan Sopian pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 15.50 wib wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Raya Banjaran Arjasari Desa Batukarut Kecamatan Arjasari Kab. Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (tembakau sintetis),  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, terdakwa sedang berada di Kp. Sirnasari Desa Batukarut Kec. Arjasari Kab. Bandung. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hijau yang didalamnya berisikan simcard AXIS dengan nomor 083896543494 menggunakan aplikasi Instagram menghubungi akun bernama imperative.co melalui Direct Message (pesan) dengan pesan “Kalo buka pahean 1r buat daerah bandung selatan sabi ga bang punya dp uang 700 bang” dan dijawab oleh akun bernama imperative.co “sabi mas banyak yg nyari tuh pahean bandung” dan dijawab terdakwa “paling ntar saya minus brapa bang?” dijawab oleh akun bernama imperative.co “Gasskeun mas mumpung lg keras2nya’.

Selanjutnya akun imperative.co menyuruh terdakwa untuk mentranfer sejumlah uang untuk pembelian Narkotika jenis tembakau sintesis dengan harga yang telah disepakati yaitu Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu). Bahwa terdakwa kemudian mentransfer uang ke nomor rekening BCA (lupa atas nama dan nomor rekeningnya) sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada hari Rabu, 14 Februari 2024  sekitar pukul 11.00 wib sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu) melalui BRI Link di daerah Banjaran kemudian terdakwa mengirimkan foto bukti transfer tersebut kepada akun Instagram imperative.co dan yang kedua pada hari Rabu, 14 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 wib mentransfer kenomer rekening yang sama dan  foto bukti transfer dikirim ke akun Instagram bernama imperative.co. sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Selanjutnya akun imperative.co mengirimkan 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintesis atas nama ROJI AFIPHUDDIN sebagai penerima dan Alamat : Apotek Ating Bartu Karut , Jl. Raya Banjaran- Arjasari , Batu Karut Kec. Arjasari Kab. Bandung Jawa Barat sebagai Alamat penerima melalui jasa ekspedisi.

 Kemudian pada hari Rabu, 14 Februari 2024 sekitar jam 21.31 wib, akun imperative.co mengirimkan resi pengiriman kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 15.40 wib terdakwa menerima telepon dari orang yang tidak kenal mengatakan bahwa paket akan dikirimkan ke alamat  Apotek Ating Bartu Karut  Jl. Raya Banjaran- Arjasari , Batu Karut Kec. Arjasari Kab. Bandung.  Sekitar  pukul 15.50 wib, terdakwa menerima 1 (satu) buah lakban bening yang terdapat kertas putih dengan  tulisan penerima ROJI AFIPHUDDIN yang berisi plastic warna merah yang didalamnya terdapat kaos warna kuning yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip warna kuning yang masing-masing berisikan daun kering narktoika jenis tembakau sintetis dari kurir jasa pengiriman, yang rencana awalnya narkotika tersebut oleh terdakwa akan dijual, akan tetapi belum sepat dijual Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian.

Bahwa berdasarkan HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika  Nomer :PL127FC/III/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 06 Maret 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laborratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo dengan pemeriksaan;

Pemeriksaan Sampel :

NO

KODE SAMPEL

JENIS SEMPEL

METODE PEMERIKSAAN

HASIL

1

 

A1

 

Bahan /daun

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung  MDMB-INACA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

2

B1

Bahan/ Daun

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung  MDMB-INACA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Tanggal selesai pemeriksaan sampel 05 Maret 2024.

Sisa sampel setelah Periksa (dikembalikan)

1

Register sampel            

:

PL12FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika

2

Instansi pengirim           

:

Polres Kota Bandung

3

Nomor LP/LKN/Tanggal  

:

LP/A.29/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR/17 Februari 2024

4

Jenis sampel                 

:

A : Bahan/Daun I B : Bahan/Daun

5

Jumlah Sampel             

:

A : 1 Sampel ?B : 1 Sampel

6

Berat netto akhir           

:

A : Total Sampel A : 4,2141 Gram

B : Total Sampel A : 3,1173 Gram

7

Nama tersangka/ saksi 

:

ROJI AFIPHUDDIN ALS ISAL BIIN YAYAN SOPIAN

8

Jenis kelamin                

:

Laki-laki

9

Alamat 

:

 

Jl. Bojong Loa No.53/93 Rt.004/005 Kel. Panjunaan Kec. Astana Anyar Kota Bandung.

10

Ciri-ciri sampel         

:

1 (satu) bungkus Kemasan kode 1 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan

A  : Bahan/Daun

1 (satu) bungkus Kemasan kode 2 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan

A  : Bahan/Daun

 

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 15.50 Wib, saksi Andjar Priatna Adinata, saksi Andy Eko Supriyanto,SH dan saksi Andri Nursyamsi yang merupakan  Anggota Kepolisian Sat Reserse Narkoba Polresta Bandung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah lakban bening yang terdapat kertas putih dengan  tulisan penerima ROJI AFIPHUDDIN yang berisi plastic warna merah yang didalamnya terdapat kaos warna kuning yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip warna kuning yang masing-masing berisikan daun kering narkotika jenis tembakau sintetis yang pada saat itu sedang terdakwa pegang menggunakan tangan kanan dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hijau yang didalamnya berisikan simcard AXIS dengan nomor 083896543494.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa ROJI  AFIPHUDDIN Alias Isal Bin Yayan Sopian membeli narkotika  jenis tembakau sintetis yaitu untuk untuk dimiliki dan disalahgunakan untuk dijual dan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan dan terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menjadi perantara, dalam jual beli, Narkotika Golongan I yaitu tembakau sintetis dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------Perbuatan terdakwa ROJI  AFIPHUDDIN Alias Isal Bin Yayan Sopian  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang  RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA.

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa ROJI  AFIPHUDDIN ALIAS ISAL BIN YAYAN SOPIAN  pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 15.50 wib wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Raya Banjaran Arjasari Desa Batukarut Kecamatan Arjasari Kab. Bandung atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat Kp. Sampora Rt.03/17 Desa Sukamenak Kec. Margahayu Kab. Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (tembakau sintetis), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut:-------------------

Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintesis di daerah Daerah Banjaran - Arjasari Desa Batukarut Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung. Selanjutnya saksi Andjar Priatna Adinata, saksi Andy Eko Supriyanto,SHdan saksi Andri Nursyamsi yang merupakan  anggota kepolisian Sat Narkoba Polresta Bandung melakukan penyelidikan di Sekitar daerah tersebut.

 Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 15.50 Wib saksi Andjar Priatna Adinata, saksi Andy Eko Supriyanto,SH dan saksi Andri Nursyamsi mendapatkan informasi bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis Tembakau Sintetis. Sekitar jam 15.50 Wib bertempat di pinggir jalan Raya Banjaran - Arjasari Desa Batukarut Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung, saksi Andjar Priatna Adinata, saksi Andy Eko Supriyanto,SH dan saksi Andri Nursyamsi mengamankan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah lakban bening yang terdapat kertas putih dengan  tulisan penerima ROJI AFIPHUDDIN yang berisi plastic warna merah yang didalamnya terdapat kaos warna kuning yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip warna kuning yang masing-masing berisikan daun kering narkotika jenis tembakau sintetis yang pada saat itu sedang dipegang menggunakan tangan kanan terdakwa ROJI AFIPHUDDIN Als ISAL Bin YAYAN SOPIAN dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hijau yang didalamnya berisikan simcard AXIS dengan nomor 083896543494 yang  digunakan terdakwa sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bandung untuk diproses hukum.

Bahwa Barnag bukti tersebut didapatkan Terdakwa sebelumnya dari akun imperative.co seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika  Nomer :PL127FC/III/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 06 Maret 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laborratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo dengan pemeriksaan;

 

Pemeriksaan Sampel :

NO

KODE SAMPEL

JENIS SEMPEL

METODE PEMERIKSAAN

HASIL

1

 

A1

 

Bahan /daun

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung  MDMB-INACA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

2

B1

Bahan/ Daun

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung  MDMB-INACA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Tanggal selesai pemeriksaan sampel 05 Maret 2024.

Sisa sampel setelah Periksa (dikembalikan)

1

Register sampel            

:

PL12FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika

2

Instansi pengirim           

:

Polres Kota Bandung

3

Nomor LP/LKN/Tanggal  

:

LP/A.29/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR/17 Februari 2024

4

Jenis sampel                 

:

A : Bahan/Daun I B : Bahan/Daun

5

Jumlah Sampel             

:

A : 1 Sampel ?B : 1 Sampel

6

Berat netto akhir           

:

A : Total Sampel A : 4,2141 Gram

B : Total Sampel A : 3,1173 Gram

7

Nama tersangka/ saksi 

:

ROJI AFIPHUDDIN ALS ISAL BIIN YAYAN SOPIAN

8

Jenis kelamin                

:

Laki-laki

9

Alamat 

:

 

Jl. Bojong Loa No.53/93 Rt.004/005 Kel. Panjunaan Kec. Astana Anyar Kota Bandung.

10

Ciri-ciri sampel         

:

1 (satu) bungkus Kemasan kode 1 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan

A  : Bahan/Daun

1 (satu) bungkus Kemasan kode 2 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan

A  : Bahan/Daun

 

            Bahwa maksud dan tujuan terdakwa ROJI  AFIPHUDDIN Alias Isal Bin Yayan Sopian  memiliki dan menguasai narkotika jenis jenis tembakau sintetis yaitu untuk dimiliki dan disalahgunakan untuk dijual dan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan dan terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis jenis tembakau sintetis dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan Terdakwa  ROJI  AFIPHUDDIN Alias Isal Bin Yayan Sopian  diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA.

                                                                                                                                                        Bale Endah, 17 April 2024

                PENUNTUT UMUM

                                                                                                                

 

 

                                                                                                             YULI RAHMAWATI ASRIL, SH

                           JAKSA MADYA

                                                                                                                                                                                                                  

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya