Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Blb 1.SUDERMAN HALAWA
2.ARTINYA HALAWA
2.KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR CIMAHI
3.KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA
4.KETUA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
6.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANDAERAH JAWA BARAT
7.KEPALA BIDANG PROFESI Dan PENGAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Blb
Tanggal Surat Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1SUDERMAN HALAWA
2ARTINYA HALAWA
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR CIMAHI
2KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA
3KETUA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
4KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANDAERAH JAWA BARAT
5KEPALA BIDANG PROFESI Dan PENGAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
- Bahwa, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengakomodir penegakan hak asasi manusia didalamnya, KUHAP telah mengatur secara tegas bagaimana cara penegak hukum menjalankan hukum materiil dengan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang pada dasarnya mempunyai kedudukan hukum yang sama sehingga dalam menegakkan hukum materiil harus menggunakan prosedural yang benar (hukum formil yang tersedia). Dengan menegakkan hukum formil yang benar diharapkan dapat terhindar dari tindakan-tindakan penegak hukum yang sewenang-wenang dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka termasuk dalam hal melakukan upaya paksa. Maka dari pada itu sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia, KUHAP mengatur tentang Lembaga Praperadilan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Koreksi atau pengujian keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dilakukan apabila wewenang oleh aparat dilaksanakan secara sewenang-wenang atau digunakan dengan maksud dan tujuan lain diluar dari yang diatur secara tegas dalam KUHAP. Koreksi ini dilakukan guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini Para PEMOHON. Dengan demikian, maka dapat diartikan bahwa lembaga Praperadilan yang terdapat dalam KUHAP identik dengan lembaga Pre-Trail yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Hebeas Corpus, yang pada artinya bahwa di dalam masyarakat yang berbudaya, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin hak kemerdekaan setiap orang;
 
- Bahwa, lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai suatu lembaga untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP, yang menyatakan : “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini, tentang :
 
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
 
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
 
- Bahwa, secara khusus merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Perkara Nomor : 21/PUU/XII/2014, telah memperluas objek Praperadilan serta memberikan landasan hukum bahwa Pengadilan Negeri dalam  Praperadilan tidak hanya berwenang memeriksa dan memutus sah  atau tidaknya penangkapan (penggeledahan dan penyitaan) akan tetapi mengenai sah atau tidaknya Penetapan Tersangka juga termasuk merupakan objek Praperadilan sebagaimana Pasal 77 huruf a KUHAP;
 
Berdasarkan dasar hukum tersebut di atas maka beralasan bagi Para PEMOHON dalam Permohonan Praperadilan ini agar Yang Mulia Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA berkenan untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya Penetapan Tersangka. 
 
 
II. LEGAL STANDING
 
Bahwa PEMOHON I dan PEMOHON II adalah adik kakak warganegara Indonesia tinggal di Kabupaten Bandung Barat keduanya sebagai korban dugaan kriminalisasi dengan dibuktikan PEMOHON I dan PEMOHON II pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 17.06 WIB mendapat 2 (dua) buah amplop coklat dari TERMOHON yang diantar ke Kantor Kuasa Hukum Para PEMOHON di Jl. Wira Angun-angun No. 21 Kota Bandung yang masing-masing amplop isinya:
 
• Surat Panggilan Tersangka Ke II Nomor : S.Pgl/122/II/2024/Reskrim tertanggal 05 Februari 2024 yang ditujukan kepada Suderman Halawa Als Zio Halawa (In casu PEMOHON I);
 
• Surat Panggilan Tersangka Ke II Nomor : S.Pgl/123/II/2024/Reskrim tertanggal 05 Februari 2024 yang ditujukan kepada Artinya Halawa Als Ama Berta (In casu PEMOHON II);
 
Selaku demikian PEMOHON I dan PEMOHON II yang ditersangkakan dengan bukti Surat Pemanggilan Tersangka Ke II sebagaimana diatas merasa keberatan dan karenanya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan ini.
 
 
III. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
 
1. Bahwa, pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 17.06 WIB Para PEMOHON mendapat 2 (dua) buah amplop coklat dari TERMOHON yang diantar ke Kantor Kuasa Hukum Para PEMOHON di Jl. Wira Angun-angun No. 21 Kota Bandung yang masing-masing amplop isinya:
 
• Surat Panggilan Tersangka Ke II Nomor : S.Pgl/122/II/2024/Reskrim tertanggal 05 Februari 2024 yang ditujukan kepada Suderman Halawa Als Zio Halawa (In casu PEMOHON I);
 
• Surat Panggilan Tersangka Ke II Nomor : S.Pgl/123/II/2024/Reskrim tertanggal 05 Februari 2024 yang ditujukan kepada Artinya Halawa Als Ama Berta (In casu PEMOHON II);
 
2. Bahwa setelah menerima, membaca dan mencermati kedua surat tersebut PEMOHON I dan PEMOHON II merasa kaget dan akhirnya mengalami gangguan fisik dan psikis karena terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana yang terjadi di Jl. Randu Kurung, Kavling Cengkeh 2, RT.02 RW 10, Desa Cilame, Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat Pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar jam 16.30 WIB adalah suatu tuduhan yang tidak berdasar dan anehnya Para PEMOHON mendapat Surat Panggilan Tersangka Ke II padahal sampai dengan saat ini Para PEMOHON belum pernah mendapatkan Surat Panggilan Tersangka Ke I dengan tuduhan dugaan terjadinya tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana yang terjadi di Jl. Randu Kurung, Kavling Cengkeh 2, RT.02 RW 10, Desa Cilame, Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat Pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar jam 16.30 WIB, terlebih lagi terhadap surat panggilan Artinya Halawa (In casu PEMOHON II) sama sekali tidak pernah mendapatkan panggilan tersangka ke-satu baik dalam dugaan terjadinya tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana yang terjadi di Jl. Randu Kurung, Kavling Cengkeh 2, RT.02 RW 10, Desa Cilame, Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat Pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar jam 16.30 WIB ataupun juga tuduhan lainnya seperti yang dialami Suderman Halawa (In casu PEMOHON I) yang dituduhkan sebagai TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sehingga perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang dan/atau tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud pasal 187 ayat 1 Jo Pasal 406 Ayat 1 KUH Pidanam, selaku demikian Surat Panggilan Tersangka Ke II tersebut cacat hukum dan tidak sah.
 
3. Bahwa, kedua Surat Panggilan Tersangka Ke II tersebut tidak sah juga bukan hanya karena tidak ada Surat Panggilan Tersangka Ke I yang bersesuaian dengan Surat Panggilan Tersangka Ke II melainkan juga sampai dengan saat ini PEMOHON I dan PEMOHON II tidak pernah menerima salinan penetapan tersangka baik dalam dugaan terjadinya tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana yang terjadi di Jl. Randu Kurung, Kavling Cengkeh 2, RT.02 RW 10, Desa Cilame, Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat Pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar jam 16.30 WIB maupun dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sehingga perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang dan/atau tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud pasal 187 ayat 1 Jo Pasal 406 Ayat 1 KUH Pidana (sebagaimana yang pernah diterima oleh Para PEMOHON). Selaku demikian Pemanggilan Tersangka Ke II tidak sah;
 
4. Bahwa, fakta yang sebenarnya pada hari Kamis 28 September 2023 di Perumahan Pondok Mas Lestari RT.003/RW.013, Desa Pakuhaji, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat telah terjadi dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau barang sebagaimana Pasal 170 KUHP dan/atau dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP dan/atau dugaan tindak pidana membawa senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-undang R.I. dahulu No. 8 tahun 1948 dan/atau dugaan tindak pidana lainnya terhadap diri PEMOHON I yang diduga dilakukan oleh Sdr. Normal Zai dan kawan-kawan . 
 
Dan atas dugaan tindak pidana tersebut PEMOHON I telah membuat Laporan Polisi sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/ GAR/B/142/IX/2023/SPKT/POLSEK PADALARANG/POLRES CIMAHI/POLDA JAWA BARAT, tanggal 28 September 2023 di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi Sektor Padalarang, halmana terhadap Laporan Polisi dimaksud pada saat ini Sdr. Normal Zai dengan status TERDAKWA yang berdasarkan SIPP PN Bale Bandung akan diputus pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sedangkan terhadap kawan-kawannya masih dalam proses pemanggilan-pemanggilan;
 
5. Bahwa, kemudian PEMOHON I bersama dengan saudaranya PEMOHON II pada tanggal 06 Oktober 2023 menerima surat panggilan dari Polres Cimahi sebagaimana surat Panggilan Nomor: S.pgl/687/X/2023/Reskrim tertanggal 5 Oktober 2023 dan  surat Panggilan Nomor: S.pgl/688/X/2023/Reskrim tertanggal 5 Oktober 2023 yang pada pokoknya isi surat dimaksud PEMOHON I dan PEMOHON II di panggil untuk“…Hadir menemui IPDA DWI CAHYONO dikantor reserse satuan kriminal Cimahi Unit Resum di Jl.Raya Jend H.Amir Mahmud No.333 Kota Cimahi pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 dalam Laporan Polisi Nomor : LP.B/844/X/2023/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JAWA BARAT tanggal 01 Oktober 2023 jam 10.00Wib untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang terjadi pada hari kamis tanggal 28 September 2023 sekitar jam 16.30 WIB di Jalan Randu Kurung Kavling Cengkeh 2 RT.02 RW.10 Desa Cilame Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana…” 
 
Didalam Panggilan tersebut Para PEMOHON mengetahui Nomor laporan polisi yang menjadi dasar panggilan kepada PEMOHON yakni  Laporan Polisi Nomor : LP.B/844/X/2023/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR tanggal 01 Oktober 2023 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Laporan Polisi a quo”) bahwa Para PEMOHON merasa heran Para PEMOHON diperiksa atas perbuatan yang  Para PEMOHON tidak lakukan atas peristiwa yang diurai dalam laporan Polisi a quo terlebih pada waktu dan lokasi yang diurai dalam Laporan Polisi a quo yaitu pada hari kamis tanggal 28 September 2023 sekitar jam 16.30 WIB di Jalan Randu Kurung Kavling Cengkeh 2 RT.02 RW.10 Desa Cilame Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat, Para PEMOHON tidaklah pernah melakukannya disisi lain PEMOHON I terlebih dahulu  sebagai pelapor  atas sebagaimana Laporan Nomor: LP/ GAR/B/142/IX/2023/SPKT/POLSEK PADALARANG/POLRES CIMAHI/POLDA JAWA BARAT, tanggal 28 September 2023 diatas;
 
6. Bahwa, terhadap Laporan Polisi a quo Para PEMOHON selalu bersikap kooperatif dan telah menghadiri panggilan serta dilakukan pemeriksaan di Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi {(Polres Cimahi) TERMOHON} sebagai saksi sebanyak 3 (tiga) kali yakni :
 
• Pada hari Senin, 9 Oktober 2023 sebagaimana Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/687/X/2023/Reskrim tertanggal 05 Oktober 2023 yang ditujukan kepada PEMOHON II dan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/688/X/2023/Reskrim tertanggal 05 Oktober 2023 yang ditujukan kepada PEMOHON I;
 
• Pada hari Selasa, 17 Oktober 2023 sebagaimana Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/710/X/2023/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2023 yang ditujukan kepada PEMOHON I dan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/711/X/2023/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2023 yang ditujukan kepada PEMOHON II yang kemudian dilakukan pemeriksaan konfrontasi antara Para PEMOHON dengan Sdr. Normal Zai yang pada pokoknya Sdr. Normal Zai mengakui : “berkendara dalam keadaan mabuk arak, dan tanpa dasar yang jelas menyangka motor yang dikendarai PEMOHON I adalah motor saudaranya yang digelapkan, dan ternyata belakangan Sdr. Normal Zai menyadari sangkaannya tersebut salah”;
 
• Pada hari Senin, 13 November 2023 sebagaimana Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/772/X/2023/Reskrim tertanggal 08 November 2023 yang ditujukan kepada PEMOHON I dan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/773/X/2023/Reskrim tertanggal 08 November 2023 yang ditujukan kepada PEMOHON II;
 
7. Bahwa, karena Para PEMOHON merasa janggal dengan adanya Laporan Polisi a quo yang terus berproses Para PEMOHON mengajukan:
 
- Surat No : 05/Perm/LBHK/X/2023 tertanggal 16 Oktober 2023, perihal : Permohonan Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat (In casu Turut TERMOHON II);
 
- Surat No : 06/Perm/LBHK/X/2023 tertanggal 14 November 2023, perihal : Permohonan Perlindungan Hukum dan Menghadirkan Saksi Tambahan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Kota Cimahi (KAPOLRES CIMAHI) Bapak AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H.;
 
Bahwa setelah Para PEMOHON mengajukan surat Surat No : 06/Perm/LBHK/X/2023 tertanggal 14 November 2023, perihal : Permohonan Perlindungan Hukum dan Menghadirkan Saksi Tambahan maka kemudian TERMOHON mengirim surat panggilan kepada dua orang saksi yaitu Agusman Halawa dan Natael Girsang sebagaimana surat panggilan Nomor: S.pgl/803/XI/2023/Reskrim tanggal 24 November 2023 dan surat panggilan Nomor: S.pgl/804/XI/2023/Reskrim tanggal 24 November 2023 yang pada pokonya kedua orang saksi tersebut menerangkan pada waktu dan lokasi kejadian yang diduga adanya pengeroyokan sebagaimana diurai dalam Laporan Polisi a quo tidak berada di lokasi tersebut atau dengan kata lain berada di lokasi lain yakni di Perumahan Pondok Mas Lestari RT.003/RW.013, Desa Pakuhaji, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat;
 
8. Bahwa, Surat Panggilan Tersangka pertama kali Para PEMOHON peroleh pada hari Sabtu, 16 Desember 2023 sekira kurang lebih pukul 14.45 WIB yang dikirimkan oleh TERMOHON ketempat tinggal PEMOHON I dan diterima oleh istri PEMOHON I berupa 2 (dua) buah amplop (coklat polos tanpa ada stempel pengirim, alamat pengirim dan tujuan) yang isinya dapat dirinci sebagai berikut:
 
Surat yang ditujukan kepada PEMOHON I adalah:
• Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/854/XII/2023/Reskrim tertanggal 13 Desember 2023;
 
• Surat Nomor : B/258/XII/2023/Reskrim tertanggal 13 Desember 2023 Perihal : Pemberitahuan Penetapan Tersangka;
 
• Surat Nomor : A.3/270/XI/2023/Reskrim tertanggal 08 Oktober 2023 Perihal : Pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
 
 Surat yang ditujukan kepada PEMOHON II adalah:
 
• Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/853/XII/2023/Reskrim tertanggal 13 Desember 2023;
 
• Surat Nomor : B/258/XII/2023/Reskrim tertanggal 13 Desember 2023 Perihal : Pemberitahuan Penetapan Tersangka;
 
• Surat Nomor : A.3/270/XI/2023/Reskrim tertanggal 08 Oktober 2023 Perihal : Pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
 
Bahwa Para PEMOHON sebagai subjek hukum yang taat dan kooperatif menghadapi proses hukum memiliki harkat dan martabat yang harus dijaga karenanya dalam hal menetapkan tersangka haruslah berhati-hati dan tidak boleh melanggar hukum karenanya apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah menjadi pukulan yang menyakitkan bagi siapapun yang merasakannya terlebih lagi berdasarkan surat-surat tersebut di atas Para PEMOHON telah dipandang menjadi tersangka dalam dugaan terjadinya tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sehingga perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang dan/atau tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud pasal 187 ayat 1 Jo Pasal 406 Ayat 1 KUH Pidana yang merujuk pada: Penetapan Tersangka Nomor : Sp. Tap/258/XII/2023/Reskrim, tanggal 13 Desember 2023 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/243/X/2023/Reskrim tanggal 08 Nopember 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin. Sidik/311/XI/2023/Reskrim tanggal 08 Nopember 2023 Jo Laporan Polisi Nomor : LP.B/844/X/2023/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR tanggal 01 Oktober 2023 hal ini membuat Para PEMOHON tertekan batin badan demam dan juga tensi naik dalam kesempatan ini Para PEMOHON menyatakan sangat keberatan;
 
9. Bahwa, Proses Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON yang berujung pada  penetapan status tersangka terhadap Para PEMOHON sebagaimana bukti surat yang diurai pada poin di atas mengandung suatu hal yang cacat hukum yang mengakibatkan penetapan tersangka dan penyidikannya tidak sah 
 
10. Bahwa Surat yang ditujukan kepada PEMOHON I adalah:
 
- Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/854/XII/2023/Reskrim tertanggal 13 Desember 2023 cacat hukum dengan alasan berdasarkan kelaziman dan praktik hukum acara pidana terhadap pemanggilan haruslah dilakukan selambat-lambatnya 3 hari sudah diterima oleh TERSANGKA hal ini bersesuaian dengan  Pasal 227 Ayat (1) KUHAP pada pokoknya menyatakan “Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, ditempat tinggal mereka atau ditempat kediaman mereka terakhir” in casu PEMOHON I baru menerima surat tersebut hari Sabtu untuk pemeriksaan hari Senin dengan kata lain tidak sampai selambat-lambatnya 3 hari hal ini telah bertentangan dengan KUHAP dan Praktik hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia selaku demikian surat panggilan tersebut cacat formil dan tidak sah;
 
- Surat Nomor : B/258/XII/2023/Reskrim tertanggal 13 Desember 2023 Perihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka cacat formil dan tidak sah dikarenakan tidak ada dua alat bukti yang sah dan meyakinkan (secara kuantitas dan kualitas) Para PEMOHON melakukan dugaan terjadinya tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sehingga perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang dan/atau tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud pasal 187 ayat 1 Jo Pasal 406 Ayat 1 KUH Pidana yang merujuk pada: Penetapan Tersangka Nomor : Sp. Tap/258/XII/2023/Reskrim, tanggal 13 Desember 2023 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/243/X/2023/Reskrim tanggal 08 Nopember 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin. Sidik/311/XI/2023/Reskrim tanggal 08 Nopember 2023 Jo Laporan Polisi Nomor : LP.B/844/X/2023/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR tanggal 01 Oktober 2023, Para PEMOHON tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana diurai dalam surat tersebut bahkan tidak pernah ke lokasi tersebut dalam waktu yang disebutkan dalam surat tersebut, cacat formil surat ini juga dari identitas PEMOHON I lahir bukan di Sifaoroaso melainkan Sifaoroasi, PEMOHON I beragama Kristen bukan Islam sebagaimana yang tercantum dalam surat tersebut, selaku demikian surat ini juga cacat formil dan tidak sah; 
 
- Surat Nomor : A.3/270/XI/2023/Reskrim tertanggal 08 Oktober 2023 Perihal: Pemberitahuan dimulainya Penyidikan cacat formil dan tidak sah dengan alasan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.130/PUU-XIII/2015 yang diucapakan secara terbuka pada tanggal 11 Januari 2017, ketentuan pasal 109 ayat 1 Kitab undang-undang hukum acara Pidana telah mengalami perubahan dengan mewajibkan penyidik untuk memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan, putusan MK ini juga bersesuaian dengan surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia tanggal 18 Mei 2022 tentang mekanisme penerimaan SPDP pasca putusan mahkamah konstitusi No.130/PUU-XIII/2015 juga diatur di dalam Pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan :
 
• Pasal 13 ayat (1) “Penyidikan dilakukan dengan dasar:
a. Laporan Polisi; dan
b. Surat Perintah Penyidikan.
 
• Pasal 14 ayat (1) “SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan”
 
In casu surat ini baru diterima hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023  sementara Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin. Sidik/311/XI/2023/Reskrim tanggal 08 Nopember 2023, seharusnya sudah diterima selambat-lambatnya 7 hari dari surat tersebut (15 November 2023 Selaku demikian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ini pun cacat hukum dan tidak sah;
 
11. Bahwa Surat yang ditujukan kepada PEMOHON II adalah:
 
- Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/853/XII/2023/Reskrim tertanggal 13 Desember 2023 cacat hukum dengan alasan berdasarkan kelaziman dan praktik hukum acara pidana terhadap pemanggilan haruslah dilakukan selambat-lambatnya 3 hari sudah diterima oleh TERSANGKA hal ini bersesuaian dengan  Pasal 227 Ayat (1) KUHAP pada pokoknya menyatakan “Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, ditempat tinggal mereka atau ditempat kediaman mereka terakhir” in casu PEMOHON I baru menerima surat tersebut hari sabtu untuk pemeriksaan hari senin dengan kata lain tidak sampai selambat-lambatnya 3 hari hal ini telah bertentangan dengan KUHAP dan Praktik hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, selain itu terdapat cacat formil pula pada identitas agama tertera agama islam dalam surat namun senyatanya PEMOHON II (ARTINYA HALAWA) adalah beragama kristen, selaku demikian surat panggilan tersebut cacat formil dan tidak sah;
 
- Surat Nomor : B/258/XII/2023/Reskrim tertanggal 13 Desember 2023 Perihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka cacat formil dan tidak sah dikarenakan tidak ada dua alat bukti yang sah dan meyakinkan (secara kuantitas dan kualitas) Para PEMOHON melakukan dugaan terjadinya tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sehingga perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang dan/atau tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud pasal 187 ayat 1 Jo Pasal 406 Ayat 1 KUH Pidana yang merujuk pada: Penetapan Tersangka Nomor : Sp. Tap/258/XII/2023/Reskrim, tanggal 13 Desember 2023 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/243/X/2023/Reskrim tanggal 08 Nopember 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin. Sidik/311/XI/2023/Reskrim tanggal 08 Nopember 2023 Jo Laporan Polisi Nomor : LP.B/844/X/2023/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR tanggal 01 Oktober 2023, Para PEMOHON tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana diurai dalam surat tersebut bahkan tidak pernah ke lokasi tersebut dalam waktu yang disebutkan dalam surat tersebut, cacat formil surat ini juga dari identitas PEMOHON II (ARTINYA HALAWA) dalam hal pencantuman nama SUDERMAN HALAWA seharusnya artinya HALAWA  lahir bukan di Sifaoroaso melainkan Sifaoroasi, PEMOHON II beragama Kristen bukan Islam sebagaimana yang tercantum dalam surat tersebut, selaku demikian surat ini juga cacat formil dan tidak sah; 
 
- Surat Nomor : A.3/270/XI/2023/Reskrim tertanggal 08 Oktober 2023 Perihal: Pemberitahuan dimulainya Penyidikan cacat formil dan tidak sah dengan alasan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.130/PUU-XIII/2015 yang diucapakan secara terbuka pada tanggal 11 januari 2017, ketentuan pasal 109 ayat 1 Kitab undang-undang hukum acara Pidana telah mengalami perubahan dengan mewajibkan penyidik untuk memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umu, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan, putusan MK ini juga bersesuaian dengan surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia tanggal 18 Mei 2022 tentang mekanisme penerimaan SPDP pasca putusan mahkamah konstitusi No.130/PUU-XIII/2015 juga diatur di dalam Pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan :
 
• Pasal 13 ayat (1) “Penyidikan dilakukan dengan dasar:
c. Laporan Polisi; dan
d. Surat Perintah Penyidikan.
 
• Pasal 14 ayat (1) “SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan”
     
In casu surat ini baru diterima hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023  sementara Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin. Sidik/311/XI/2023/Reskrim tanggal 08 Nopember 2023, seharusnya sudah diterima selambat-lambatnya 7 hari dari surat tersebut (15 November 2023 Selaku demikian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ini pun cacat hukum dan tidak sah;
 
12. Bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON yang berujung menetapkan para PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan terjadinya tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana yang terjadi di Jl. Randu Kurung, Kavling Cengkeh 2, RT.02 RW 10, Desa Cilame, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat Pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar jam 16.30 WIB berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Ke II (Suderman Halawa) Nomor : S.Pgl/122/II/2024/Reskrim tanggal 05 Februari 2024 Jo. Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/854/XII/2023/Reskrim tanggal 13 Desember 2023 dan Surat Panggilan Tersangka Ke II (Artinya Halawa) Nomor : S.Pgl/123/II/2024/Reskrim tanggal 05 Februari 2024 Jo. Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/853/XII/2023/Reskrim tanggal 13 Desember 2023 yang kesemua surat panggilan tersebut merujuk pada: Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin. Sidik/311/XI/2023/Reskrim tanggal 08 Nopember 2023 Jo LP.B/844/X/2023/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR tanggal 01 Oktober 2023 telah dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dalam hal ini KUHAP, Perkap Kapolri, Putusan MK dan Praktik kelaziman hukum acara pidana sebagaimana telah terurai diatas maka adil dan patut apabila hakim tunggal praperadilan Menyatakan Tindakan TERMOHON menetapkan tersangka SUDERMAN HALAWA dan ARTINYA HALAWA dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana yang terjadi di Jl. Randu Kurung, Kavling Cengkeh 2, RT.02 RW 10, Desa Cilame, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat Pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar jam 16.30 WIB berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Ke II (Suderman Halawa) Nomor : S.Pgl/122/II/2024/Reskrim tanggal 05 Februari 2024 Jo. Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/854/XII/2023/Reskrim tanggal 13 Desember 2023 dan Surat Panggilan Tersangka Ke II (Artinya Halawa) Nomor : S.Pgl/123/II/2024/Reskrim tanggal 05 Februari 2024 Jo. Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/853/XII/2023/Reskrim tanggal 13 Desember 2023 yang kesemua surat panggilan tersebut merujuk pada: Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin. Sidik/311/XI/2023/Reskrim tanggal 08 Nopember 2023 Jo LP.B/844/X/2023/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR tanggal 01 Oktober 2023  tidak sah dan juga Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap diri SUDERMAN HALAWA dan ARTINYA HALAWA dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana yang terjadi di Jl. Randu Kurung, Kavling Cengkeh 2, RT.02 RW 10, Desa Cilame, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat Pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar jam 16.30 WIB berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Ke II (Suderman Halawa) Nomor : S.Pgl/122/II/2024/Reskrim tanggal 05 Februari 2024 Jo. Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/854/XII/2023/Reskrim tanggal 13 Desember 2023 dan Surat Panggilan Tersangka Ke II (Artinya Halawa) Nomor : S.Pgl/123/II/2024/Reskrim tanggal 05 Februari 2024 Jo. Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/853/XII/2023/Reskrim tanggal 13 Desember 2023 yang kesemua surat panggilan tersebut merujuk pada: Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin. Sidik/311/XI/2023/Reskrim tanggal 08 Nopember 2023 Jo LP.B/844/X/2023/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR tanggal 01 Oktober 2023;  
 
13. Bahwa Para PEMOHON patut menduga adanya kriminalisasi terhadap diri Para PEMOHON hal mana terjadi kekacauan di dalam proses penyidikan sebagai mana bukti-bukti surat tersebut diatas yang mana di beberapa surat pasal yang dituduhkan adalah pasal 170 KUHP namun disurat lain dalam hal ini pemberitahuan penetapan tersangka diterapkan pasal 187 ayat 1 Jo Pasal 406 ayat 1 KUH Pidana, pasal-pasal yang dituduhkan tersebut terhadap Para PEMOHON menurut Para PEMOHON tidak melakukan perbuatannya dan patut diduga terhadap tuduhan-tuduhan pasal-pasal tersebut tidak didukung dengan adanya dua alat bukti yang sah dan meyakinkan dalam hal ini minimal dua alat bukti secara kuantitas dan diantara alat bukti tersebut haruslah ada korelasi dengan alat bukti lainya dan atau dengan barang bukti dan juga ada korelasi dengan pasal-pasal yang dituduhkan tersebut mohon pertimbangkan putusan No.33/Pid.Prap/2018/PN.BDG tertanggal 18 Desember 2018 yang pada pokoknya dalam pertimbangan menyatakan:
 
 “…. 3 pemenuhan kecukupan alat bukti tersebut tentulah tidak diukur hanya dari segi kuantitasnya yaitu minimal dua alat bukti akan tetapi juga diukur dan dinilai dari kualitas dan relevansinya dengan tindak pidana yang disangkakan oleh karena itu dalam tataran penyidikan penetapan tersangka hanya dapat dilakukan jika secara substansial hasil penyidikan menunjukan adanya korelasi antara bukti atau bukti permulaan yang ada dengan tindak pidana yang dipersangkakan atau keadaan dimana seseorang diduga keras melakukan tindak pidana konstruksi tentang relevansi antara keterangan saksi dengan perkara yang sedang diproses dalam penyidikan berlaku juga untuk bukti permulaan atau alat bukti lain artinya tidak sekedar terdapat surat yang telah disita yang diperlukan untuk membuktikan tentang suatu sangkaan tindak pidana sehingga seseorang diduga keras melakukannya tetapi juga subtansial terdapat korelasi dengan unsur-unsur dari tindak pidana tersebut hal ini sejalan dengan arti dan maksud dari penyidikan itu sendiri yang merupakan serangkaian Tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (pasal 1 angka 2 Undang-undang no 8 tahun 1983 tentang KUHAP) oleh karena itu dengan tidak bermaksud membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan maka bukti permulaan tersebut harus diuji dan dinilai apakah punya korelasi dengan unsur-unsur tindak pidana yang diduga dilakukan atau disangkakan terhadap tersangka”;
 
Selaku demikian Para PEMOHON memohon kepada hakim Yang Mulia agar Memberikan keadilan kepada PARA PEMOHON dengan menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri para PEMOHON tidak sah;
 
14. Bahwa, dalam kesemua tuduhan Para PEMOHON berpendapat tidak mungkin ada dua alat bukti yang sah dan meyakinkan, terkait tuduhan Pasal 170 dimana patut diduga adanya visum et repertum itu merupakan akibat daripada kejadian penyerangan yang dilakukan Normal Zai dkk sebagaimana Laporan Nomor: LP/ GAR/B/142/IX/2023/SPKT/POLSEK PADALARANG/POLRES CIMAHI/POLDA JAWA BARAT tanggal 28 September 2023 yang berujung pada di hakimi masa dan dibawa ke Polsek Padalarang maka patut diduga atau dipersangkakan luka yang dialami itu akibat “penghakiman” oleh masa, sedangkan untuk tuduhan Pasal 187 ayat 1 Jo Pasal 406 ayat 1 KUH pidana juga tidak akan mungkin ada dua alat bukti yang sah dan meyakinkan kecuali alat bukti yang dibuat-buat atau diada-adakan karena Para PEMOHON dalam waktu dan tempat kejadian yang diuraikan tersebut tidak pernah ada ditempat tersebut kalaupun ada saksi-saksi yang melihat patut dinilai diduga sebagai saksi “palsu” selaku demikian berdasarkan asas keadilan dan kepatutan beralasan bagi Yang Mulia Hakim Praperadilan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para PEMOHON;
 
15. Bahwa, patut diduga TERMOHON tidak memiliki dua alat bukti yang sah dan meyakinkan dalam hal ini adanya alat bukti yang terpenuhi secara kuantitas dan kualitas, secara kuantitas dalam hal ini dimaksudkan sekurang-kurangnya ketersediaan 2 alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP dan secara kualitas minimal 2 alat bukti tersebut harus relevan dengan tindak pidana yang dituduhkan semisal dituduhkan mengenai pencurian ayam namun senyatanya saksi-saksi yang ada mengenai jual-beli entok maka meskipun saksi-saksi tersebut ada 100 (seratus) orang saksi namun tidak relevan dengan tindak pidananya maka dianggap tidak ada 1 alat bukti saksi demikian juga jika hal itu dalam bentuk bukti surat visum et repertum yang tidak ada korelasinya dengan tindak pidana yang dituduhkan atau ada korelasi dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain maka alat bukti surat tersebut dianggap tidak bernilai secara kualitas in casu patut diduga visum et repertum yang dimiliki oleh TERMOHON adalah dalam kejadian yang lain dalam hal ini pada saat Normal Zai diamankan (patut diduga dihakimi masa) sebelum dibawa ke Polsek Padalarang;
 
16. Bahwa, patut diduga pula saksi-saksi yang ada diperiksa oleh TERMOHON adalah keterangan dilakukan pada saat Penyelidikan bukan Penyidikan, terbukti terhadap saksi PEMOHON I dan PEMOHON II diperiksa pada saat penyelidikan karenanya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka haruslah saksi-saksi yang ada diperiksa pada saat penyidikan. Selaku demikian penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON cacat;
 
17. Bahwa, Para PEMOHON sampai praperadilan ini diajukan belum pernah diberikan oleh TERMOHON berupa SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), bahwa selain itu kita ketahui dalam praktik hukum acara pidana terkait penyidikan itu haruslah memegang prinsip professional, akuntabel dan transparan dalam hal ini TERMOHON tidak pernah memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pihak Para PEMOHON karenanya penyidikan tersebut telah melanggar prinsip-prinsip penyidikan sebagaimana tersebut diatas dan sebagaimana ketentuan Pasal 10 Ayat (5) Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang pada pokoknya menyatakan “setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterbitkan SP2HP”. Selaku demikian penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON cacat dan haruslah dihentikan.
 
18. Bahwa, proses penyidikan serta upaya paksa sebagaimana terurai di atas yang dilakukan oleh TERMOHON dalam perkara a quo terindikasi berdasarkan dugaan kuat adanya tindakan yang sewenang-wenang yang dilakukan oleh TERMOHON dan tidak sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat penyelidikan (Due Process of Law) sebagaimana yang diatur dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi a quo selaku demikian dalam kesempatan ini Para PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa dengan menimbang meskipun Para PEMOHON tergolong orang yang kurang mampu secara ekonomi maupun pendidikan namun sebagai subjek hukum yang taat pada peraturan perundang-undangan sama dengan orang lain memiliki harkat dan martabat yang harus dihargai termasuk dalam hal terbebas dari tindakan sewenang-wenang dalam kesempatan ini pemohon memohon kepada hakim praperadilan Memulihkan hak Para PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
 
19. Bahwa, atas tindakan TERMOHON yang sewenang-wenang (Abuse of power) dalam menjalankan tugasnya sangatlah disayangkan, oleh karenanya berdasar hukum langkah atau tindakan yang diambil oleh Para PEMOHON adalah tepat, mengingat lembaga Praperadilan adalah sebagai sarana untuk menguji tindakan-tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam ruang lingkup Sistem Peradilan Pidana (criminal justice system) yang tidak sesuai dengan Peraturan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
 
20. Bahwa, ditariknya pihak Turut TERMOHON adalah untuk dapat membantu terangnya perkara a quo sekaligus diperintahkan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo oleh karenanya mohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal a quo Memerintahkan Turut TERMOHON untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam permohonan praperadilan ini;
 
 
IV. TUNTUTAN-TUNTUTAN (PETITUM)
 
Berdasarkan uraian di atas, Para PEMOHON memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA Cq. Hakim Tunggal yang akan memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Praperadilan a quo untuk memberikan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut :
 
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Surat yang ditujukan kepada Para PEMOHON adalah:
 
• Surat Panggilan Tersangka Ke II Nomor : S.Pgl/122/II/2024/Reskrim tertanggal 05 Februari 2024 yang ditujukan kepada Suderman Halawa Als Zio Halawa (In casu PEMOHON I);
 
• Surat Panggilan Tersangka Ke II Nomor : S.Pgl/123/II/2024/Reskrim tertanggal 05 Februari 2024 yang ditujukan kepada Artinya Halawa Als Ama Berta (In casu PEMOHON II);
 
CACAT FORMIL dan TIDAK SAH 
 
3. Menyatakan Tindakan TERMOHON menetapkan tersangka SUDERMAN HALAWA dan ARTINYA HALAWA dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana yang terjadi di Jl. Randu Kurung, Kavling Cengkeh 2, RT.02 RW 10, Desa Cilame, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat Pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar jam 16.30 WIB berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Ke II (Suderman Halawa) Nomor : S.Pgl/122/II/2024/Reskrim tanggal 05 Februari 2024 Jo. Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/854/XII/2023/Reskrim tanggal 13 Desember 2023 dan Surat Panggilan Tersangka Ke II (Artinya Halawa) Nomor : S.Pgl/123/II/2024/Reskrim tanggal 05 Februari 2024 Jo. Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/853/XII/2023/Reskrim tanggal 13 Desember 2023 yang kesemua surat panggilan tersebut merujuk pada: Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin. Sidik/311/XI/2023/Reskrim tanggal 08 Nopember 2023 Jo LP.B/844/X/2023/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR tanggal 01 Oktober 2023  tidak sah;
 
4. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap diri SUDERMAN HALAWA dan ARTINYA HALAWA dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana yang terjadi di Jl. Randu Kurung, Kavling Cengkeh 2, RT.02 RW 10, Desa Cilame, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat Pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar jam 16.30 WIB berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Ke II (Suderman Halawa) Nomor : S.Pgl/122/II/2024/Reskrim tanggal 05 Februari 2024 Jo. Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/854/XII/2023/Reskrim tanggal 13 Desember 2023 dan Surat Panggilan Tersangka Ke II (Artinya Halawa) Nomor : S.Pgl/123/II/2024/Reskrim tanggal 05 Februari 2024 Jo. Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/853/XII/2023/Reskrim tanggal 13 Desember 2023 yang kesemua surat panggilan tersebut merujuk pada: Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin. Sidik/311/XI/2023/Reskrim tanggal 08 Nopember 2023 Jo LP.B/844/X/2023/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR tanggal 01 Oktober 2023;  
 
5. Memulihkan hak Para PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
 
6. Memerintahkan Turut TERMOHON untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam permohonan praperadilan ini;
 
 
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, Para PEMOHON Praperadilan tetap memohon agar berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan serta memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya