Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
314/Pid.B/2024/PN Blb | MUHAMMAD ICHSAN SANTOSO, S.H. | KASMAD Bin (Alm) TOSIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | |||||||||
Nomor Perkara | 314/Pid.B/2024/PN Blb | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1283/M.2.34/Enz.2/04/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. Perk : PDM- 169/Cmh/04/2024.
A. IDENTITAS TERDAKWANama Lengkap : KASMAD Bin TOSIN (Alm). Tempat Lahir : Karawang. Umur / Tanggal Lahir : 29 tahun/27 September 1994. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Alamat : Krajan, Rt. 006/Rw. 002, Desa Pasir Jaya Kec. Cilamaya Kulon Kab. Karawang.. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas. Pendidikan : SMP (Kelas 1). B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
---------Bahwa ia terdakwa KASMAD Bin TOSIN (Alm) bersama-sama dengan Sdr. ANGGA HIDAYAT (DPO), dan saksi TOING Bin KADAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Kebon Rumput III, Rt. 003/Rw. 017, Kelurahan Baros, Kecamatan Ciamahi Tengah, Kota Cimahi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, mereka yang melakukan, yang turut serta melakukan, sekongkol, membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, telah menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda (beat) warna Hitam D 5451 SBN, milik saksi korban ISMAWATI, yang diketahui atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------
---------Perbuatan para Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.--------------------------------------------------------
Kota Cimahi, 23 April 2024 PENUNTUT UMUM,
MUHAMMAD ICHSAN SANTOSO, SH. JAKSA MUDA
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |