Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut terhadap sebidang tanah dan bangunan terperkara sebagaimana point 32 di atas;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum yaitu:
- Akta Jual Beli tanggal 16-05-2013 No. 35/2013 ;
- Perjanjian Kredit Nomor: 46 tanggal 11-04-2013, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 81/2013 tanggal 24-07-2013 serta adanya Sertifikat Hak Tanggungan yang dilakukan Tergugat I dengan Tergugat II atas tanah dan bangunan milik Penggugat yang beralamat di jalan Cihanjuang Gg Bp. UMBI No.149 Rt.003 Rw.002 Kel/Desa Cibabat Kec. Cimahi Utara yang dahulu dikenal juga sebagai blok parapatan sebagaimana sertifikat hak milik (SHM) No. 6633 / Kel. Cibabat;
- Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 6633/ Kel. Cibabat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta harus kembali ke atas nama Pemilik semula yaitu IKA PARLIKA YUNIARTI;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak atas SHM No.6633/ Kel. Cibabat untuk menyerahkan hak atas atas SHM No.6633/ Kel. Cibabat luas 69 M2 dalam keadaan baik tanpa syarat dan beban apapun juga kepada Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat IV atas akibat batalnya Sertifikat Milik No.6630/ Kelurahan Cibabat dengan segala akibat hukumnya yang timbul untuk menerbitkan serta memproses balik nama kembali Sertifikat Hak Milik No.6633/ Kel. Cibabat luas 69 M2, terletak di jalan Cihanjuang Gg Bp. UMBI No.149 Rt.003 Rw.002 Kel/Desa Cibabat Kec. Cimahi Utara yang dahulu dikenal juga sebagai blok parapatan keatas nama semula yaitu atas nama IKA PARLIKA YUNIARTI (Penggugat) termasuk untuk melakukan roya dan menyerahkannya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengembalikan dana pinjaman yang dikeluarkan oleh Tergugat II ;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerrbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Atau
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, Ex Aquo Et bono; |