Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
342/Pid.B/2024/PN Blb CAHYANI MELYAWATI,S.H. 1.CECEP SOLIHIN Alias AMANG Bin LILI Alm
2.UJER Bin HOBAR
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 342/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1407/M.2.34/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CAHYANI MELYAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CECEP SOLIHIN Alias AMANG Bin LILI Alm[Penahanan]
2UJER Bin HOBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI Jalan Sangkuriang Nomor 103 Kota Cimahi Telp. (022) 6626704 Website : www.kejari-cimahi.go.id "Demi Keadilan dan Kebenaran SOP FORM-08 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk: PDM - 183/CMH/04/2024 A. IDENTITAS TERDAKWA : TERDAKWA I : Nama Lengkap : CECEP SOLIHIN Alias AMANG Bin LILI Alm Tempat Lahir : Purwakarta Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun / 16 Juni 1993 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Kp. Plumbon Rt. 002 Rw. 001 Ds. Citamiang Kec. Maniis Kab. Purwakarta. Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : SD (Tamat) TERDAKWA II : Nama Lengkap : UJER Bin HOBAR Tempat Lahir : Purwakarta Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun / 01 April 1994 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Kp. Pasir Wetan Rt. 018 Rw. 005 Ds. Sinargalih Kec. Maniis Kab. Purwakarta. Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD (Kelas 3) B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : - - Penangkapan Penyidik : : Terdakwa I Tanggal 27 Februari 2024 s/d tanggal 28 Februari 2024 Terdakwa II Tanggal 04 Maret 2024 s/d tanggal 05 Maret 2024 Terdakwa I sejak tanggal 28 Februari 2024 s/d tanggal 18 Maret 2024 Terdakwa II sejak tanggal 05 Maret 2024 s/d tanggal 24 Maret 2024 - Perpanjangan Penuntut Umum : Terdakwa I sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d tanggal 27 April 2024 Terdakwa II sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d tanggal 03 Mei 2024 - Penuntut Umum : Terdakwa I sejak tanggal 25 April 2024 s/d tanggal 14 Mei 2024 Terdakwa II sejak tanggal 25 April 2024 s/d tanggal 14 Mei 2024 2 C. DAKWAAN : ---------- Bahwa terdakwa I. CECEP SOLIHIN Alias AMANG Bin LILI Alm bersama-sama dengan terdakwa II. UJER Bin HOBAR, Sdr. KOMAR Alias KOMENG (belum tertangkap), Sdr. AYI Alias BAYONG (belum tertangkap) dan Sdr. BASIR Alias BASIR (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 di sebuah kolam jaring apung yang berada di Waduk Cirata Kp. Sangkali / Cigandu Desa Margaluyu Kec. Cipeundeuy Kab. Bandung Barat atau setidak-tidaknya pada tempat dan daerah lain dimana Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib para terdakwa bersama-sama dengan Sdr. KOMAR Alias KOMENG (belum tertangkap), Sdr. AYI Alias BAYONG (belum tertangkap) dan Sdr. BASIR Alias BASIR (belum tertangkap) berkumpul di kolam milik Sdr. KOMAR Alias KOMENG (belum tertangkap) yang berada di perairan wilayah Kp. Cibangke / Cibuluh Desa Citamiang Kec. Maniis Kab. Purwakarta sambil minum kopi lalu terdakwa II. UJER Bin HOBAR mengajak yang lainnya untuk melakukan pencurian ikan di daerah Kabupaten Bandung Barat. - Bahwa selanjutnya sekira pukul 24.00 Wib para terdakwa bersama-sama dengan Sdr. KOMAR Alias KOMENG (belum tertangkap), Sdr. AYI Alias BAYONG (belum tertangkap) dan Sdr. BASIR Alias BASIR (belum tertangkap) naik ke perahu yang sudah disiapkan oleh terdakwa II. UJER Bin HOBAR setelah itu perahu bermesin berangkat dikemudikan oleh terdakwa II. UJER Bin HOBAR kearah wilayah perairan kabupaten Bandung Barat. Kemudian para terdakwa bersama-sama dengan Sdr. KOMAR Alias KOMENG (belum tertangkap), Sdr. AYI Alias BAYONG (belum tertangkap) dan Sdr. BASIR Alias BASIR (belum tertangkap) mencari sasaran kolam yang ikannya sudah besar/siap dipanen, sekira pukul 03.00 Wib para terdakwa bersama-sama dengan Sdr. KOMAR Alias KOMENG (belum tertangkap), Sdr. AYI Alias BAYONG (belum tertangkap) dan Sdr. BASIR Alias BASIR (belum tertangkap) melihat kolam yang ikannya banyak dan sudah besar di sebuah kolam jaring apung yang berada di Waduk Cirata Kp. Sangkali / Cigandu Desa Margaluyu Kec. Cipeundeuy Kab. Bandung Barat milik saksi DADANG RUSMANA, kemudian perahu kayu bermesin tersebut di sandarkan lalu terdakwa II. UJER Bin HOBAR dan Sdr. AYI Alias BAYONG (belum tertangkap) turun dari perahu kayu dan naik ke atas geladak kolam jaring apung kemudian terdakwa II. UJER Bin HOBAR dan Sdr. AYI Alias BAYONG (belum tertangkap) menarik ujung jaring (pojok) hingga jaring terangkat dan ikan berkumpul didekat perahu bersandar setelah itu terdakwa I. CECEP SOLIHIN Alias AMANG Bin LILI Alm bersama – sama Sdr. KOMAR Alias KOMENG (belum tertangkap) naik geladak kolam jaring apung dengan menggunakan kalambit (sair) besar lalu memindahkan ikan dari dalam kolam keatas perahu dan dibantu oleh Sdr. BASIR Alias BASIR (belum tertangkap) hingga isi atau ikan yang berada didalam kolam tersebut tersisa sedikit dan perahu menjadi penuh dengan ikan, kemudian terdakwa II. UJER Bin HOBAR mendekat saung supa (gubuk kecil) yang berada di kolam lalu mengambil 1 (satu) karung pakan ikan dan dinaikan ke perahu dibantu oleh terdakwa I. CECEP SOLIHIN Alias AMANG Bin LILI Alm dan Sdr. KOMAR Alias KOMENG (belum tertangkap), setelah itu terdakwa II. UJER Bin HOBAR pergi kembali ke saung supa (gubuk kecil) yang berada di kolam dan mengambil 1 (satu) karung pakan lagi lalu dinaikan keatas perahu dengan di bantu oleh terdakwa I. CECEP SOLIHIN Alias AMANG Bin LILI Alm dan Sdr. KOMAR Alias KOMENG (belum tertangkap). Selanjutnya 2 (dua) karung pakan ikan tersebut disimpan di atas perahu bagian belakang. Setelah selesai mengambil ikan dan pakan dari kolam jaring apung tersebut selanjutnya perahu kayu bermesin di dorong agar menjauh dari kolam apung menggunakan dayung kecil setelah itu mesin dihidupkan dengan tujuan pulang kearah Cibangke / Cibuluh Desa Citamiang Kec. Maniis Kab. Purwakarta ke kolam milik Sdr. KOMAR Alias KOMENG (belum tertangkap), akan tetapi di perjalanan pulang ada perahu patroli yang mengejar perahu yang dinaiki oleh para terdakwa bersama-sama dengan Sdr. KOMAR Alias KOMENG (belum tertangkap), Sdr. AYI Alias BAYONG (belum tertangkap) dan Sdr. BASIR Alias BASIR (belum tertangkap) lalu terjadi kejar-kejaran diatas air kemudian Sdr. BASIR Alias BASIR (belum tertangkap) mengambil dan menyalakan kembang api (petasan luncur) 3 yang sebelumnya telah disiapkan dan diarahkan ke perahu patroli. Kemudian Sdr. AYI alias BAYONG (belum tertangkap) juga menembakan kembang api (petasan luncur) kearah perahu patroli, hingga akhirnya perahu yang dinaiki oleh para terdakwa bersama-sama dengan Sdr. KOMAR Alias KOMENG (belum tertangkap), Sdr. AYI Alias BAYONG (belum tertangkap) dan Sdr. BASIR Alias BASIR (belum tertangkap) ditabrak oleh perahu patroli dan saat itu para terdakwa bersama-sama dengan Sdr. KOMAR Alias KOMENG (belum tertangkap), Sdr. AYI Alias BAYONG (belum tertangkap) dan Sdr. BASIR Alias BASIR (belum tertangkap) lompat kedalam air namun akhirnya para terdakwa ditangkap oleh petugas patroli sedangkan terhadap rekan para terdakwa yang lainnya yaitu Sdr. KOMAR Alias KOMENG (belum tertangkap), Sdr. AYI Alias BAYONG (belum tertangkap) dan Sdr. BASIR Alias BASIR (belum tertangkap) berhasil melarikan diri. - Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa bersama-sama Sdr. KOMAR Alias KOMENG (belum tertangkap), Sdr. AYI Alias BAYONG (belum tertangkap) dan Sdr. BASIR Alias BASIR (belum tertangkap) mengambil ikan dan pakan ikan tanpa sepengetahuan dan tanpa seiizin saksi DADANG RUSMANA akan dijual dan uang hasil penjualan akan dibagi-bagi dan akan dipergunakan untuk memenuhi keperluan sehari – hari. - Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama Sdr. KOMAR Alias KOMENG (belum tertangkap), Sdr. AYI Alias BAYONG (belum tertangkap) dan Sdr. BASIR Alias BASIR (belum tertangkap) tersebut, saksi DADANG RUSMANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). ------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------- Cimahi, 29 April 2024 Jaksa Penuntut Umum CAHYANI MELYAWATI, S.H. JAKSA PRATAMA

Pihak Dipublikasikan Ya