Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.B/2024/PN Blb Acep Kohar, S.H. NURUL DARLI ALIAS KONYOL BIN DADANG MAHFUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 324/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1258/M.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Acep Kohar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL DARLI ALIAS KONYOL BIN DADANG MAHFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR :

-------  Bahwa Terdakwa NURUL DARLI Alias KONYOL Bin DADANG MAHFUDIN, pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 hingga hari Sabtu tangal 13 Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain antara bulan Oktober tahun 2023 hingga bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kp Bojong Sero Rt 004 Rw 009 Desa Bandasari Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika Saksi DIKI HERMANSYAH sebagai pemilik perusahaan yang bernama CV Karomah Indah Lestari dengan bidang usaha Konveksi / pembuatan Kaos, Sweater, Jaket, dan Celana dimana dalam perusahaan tersebut ada divisi Cutting atau pemotongan kain, Divisi penjahitan, dan divisi Packing dengan sistem kerja pada masingmasing divisi terdapat kepala koordinator dari para pegawai dimana kepala koordinator tersebut bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pekerjaan dari masingmasing divisi guna pembayaran upah pekerjaan yang Saksi DIKI HERMANSYAH bayarkan kepada para pegawai tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada tahun 2021 Terdakwa bekerja kepada Saksi DIKI HERMANSYAH sebagai operator pemotongan kain dengan upah bulanan sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah), kemudian sejak bulan oktober 2023, Terdakwa dipercaya oleh Saksi DIKI HERMANSYAH menjadi Koordinator seluruh pegawai yang bertanggungjawab untuk melaporkan hasil pekerjaan dari masingmasing divisi guna pembayaran upah pekerjaan yang Saksi DIKI HERMANSYAH bayarkan kepada para pegawai selain itu Terdakwa mendapatkan upah bulanan sebesar Rp.4.000.000, (empat juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membutuhkan uang secara instan untuk pembayaran hutang dan kehidupan Terdakwa, sehingga untuk memenuhinya Terdakwa memasukan daftar barang jahitan fiktif dalam rekapitulasi pembayaran setiap pegawai Saksi DIKI HERMANSYAH dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada bulan Oktober 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi DIAN SUMPENA Alias SIROD berupa 112 (seratus dua belas) potong Hoddie dua warna army beige pada Laporan Upah Pekerja periode 23 s/d 28 Oktober 2023 sebesar Rp. 672.000,- (enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.4.709.500,- (empat juta tujuh ratus Sembilan ribu lima ratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi DIAN SUMPENA Alias SIROD sejumlah Rp.4.709.500,- (empat juta tujuh ratus Sembilan ribu lima ratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.4.037.500,- (empat juta tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp. 672.000,- (enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). Setelah itu Saksi DIAN SUMPENA Alias SIROD memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp. 672.000,- (enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  2. Pada bulan November 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi DANIEL ILHAM KURNIAWAN berupa 158 (seratus lima puluh delapan) barang berupa tipe Basic Full Love warna mint dan basic build up warna cream pada Laporan Upah Pekerja periode 06 s/d 11 November 2023 sebesar Rp395.000,- (tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.083.000,- (dua juta delapan puluh tiga ribu rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi DANIEL ILHAM KURNIAWAN sejumlah Rp.2.083.000,- (dua juta delapan puluh tiga ribu rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.1.688.000,-(satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp395.000,- (tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah). Setelah itu Saksi DANIEL ILHAM KURNIAWAN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp395.000,- (tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  3. Pada bulan November 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi ROHIMAT berupa 120 (seratus dua puluh) barang berupa hoddie dua warna beige army pada Laporan Upah Pekerja periode 12 s/d 18 November 2023 sebesar Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.612.500,- (tiga juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi ROHIMAT sejumlah Rp.3.612.500,- (tiga juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.2.892.500(dua juta  delapan ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). Setelah itu Saksi ROHIMAT memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  4. Pada bulan November 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi CAHYANA Alias PIIT berupa 108 (seratus delapan) celana warna beige, 53 (lima puluh tiga) celana warna hitam dan 56 (lima puluh enam) celana warna charcoal pada Laporan Upah Pekerja periode 25 s/d 30 Desember 2023 sebesar Rp.1.519.000,-(satu juta lima ratus Sembilan belas ribu rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.2.71000,- (dua juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi CAHYANA Alias PIIT sejumlah Rp.2.714.000,- (dua juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.1.195.000,-(satu juta seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.1.519.000,-(satu juta lima ratus Sembilan belas ribu rupiah). Setelah itu Saksi CAHYANA Alias PIIT memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.1.519.000,-(satu juta lima ratus Sembilan belas ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  5. Pada bulan November 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi ASEP RUDIYANA Alias OMEN berupa 122 (seratus dua puluh dua) potong sweater fuji warna denim mint pada Laporan Upah Pekerja periode 12 s/d 18 November 2023 sebesar Rp.341.600,- (tiga ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.3.304.100,- (tiga juta tiga ratus empat ribu seratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi ASEP RUDIYANA Alias OMEN sejumlah Rp.3.304.100,- (tiga juta tiga ratus empat ribu seratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.2.962.500,-(dua juta Sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.341.600,- (tiga ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah). Setelah itu Saksi ASEP RUDIYANA Alias OMEN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.341.600,- (tiga ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  6. Pada bulan Desember 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi ASEP RUDIYANA Alias OMEN berupa 82 (delapan puluh dua) potong sweater polos warna mocca pada Laporan Upah Pekerja periode 04 s/d 09 Desember 2023 sebesar Rp.205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.4.365.600,-(empat juta tiga ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi ASEP RUDIYANA Alias OMEN sejumlah Rp.4.365.600,-(empat juta tiga ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.4.160.600,-(empat juta seratus enam puluh ribu enam ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah). Setelah itu Saksi ASEP RUDIYANA Alias OMEN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  7. Pada bulan Desember 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi BENI NURYADIN berupa 70 (tujuh puluh) potong sweater hoodie dua warna denim beige, 101 (seratus satu) potong sweater basic V warna denim, 85 (delapan puluh lima) potong sweater times up warna hitam, 55 (lima puluh lima) potong Blazer yummie warna army dan 79 (tujuh puluh sembilan) potong sweater sky duck warna denim pada Laporan Upah Pekerja periode 02 s/d 09 Desember 2023 sebesar Rp.1.692.500,-(satu juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.940.400,-(tujuh juta Sembilan ratus empat puluh ribu empat ratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi BENI NURYADIN sejumlah Rp.7.940.400,-(tujuh juta Sembilan ratus empat puluh ribu empat ratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.6.247.900,-(enam juta dua ratus empat puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.1.692.500,-(satu juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah). Setelah itu Saksi BENI NURYADIN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.1.692.500,-(satu juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  8. Pada bulan Desember 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi BENI NURYADIN berupa 64 (enam puluh empat) potong blazer yummie warna army, 110 (seratus sepuluh) potong Cropp Zipper warna hitam, 100 (seratus) potong crop Zipper warna burgandi, 81 (delapan puluh satu) potong sweater polos warna hitam, 67 (enam puluh tujuh) potong celana warna beige, dan 62 (enam puluh dua) potong sweater hoodie Zipper warna denim pada Laporan Upah Pekerja periode 25 s/d 30 Desember 2023 sebesar Rp.2.509.500,-(dua juta lima ratus Sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.823.500,-(delapan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi BENI NURYADIN sejumlah Rp.8.823.500,-(delapan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.6.314.000,-(enam juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.2.509.500,-(dua juta lima ratus Sembilan ribu lima ratus rupiah). Setelah itu Saksi BENI NURYADIN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.2.509.500,-(dua juta lima ratus Sembilan ribu lima ratus rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  9. Pada bulan Desember 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN  berupa 69 (enam puluh sembilan) barang tipe sweater Hoodie dua warna hitam beige, 65 (enam puluh lima) barang tipe sweater Hoodie dua warna army beige, 161 (seatus enam puluh satu) barang tipe sweater Harajuku warna hitam, 171 (seratus tujuh puluh satu) barang tipe sweater polos warna hitam, 84 (delapan puluh empat) barang tipe sweater love bear warna Coklat susu, 79 (tujuh puluh sembilan) barang tipe sweater love bear warna putih, dan 61 (enam puluh satu) celana warna hitam pada Laporan Upah Pekerja periode 04 s/d 09 Desember 2023 sebesar Rp.2.468.500,-(dua juta empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.8.406.900,-(delapan juta empat ratus enam ribu Sembilan ratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN sejumlah Rp.8.406.900,-(delapan juta empat ratus enam ribu Sembilan ratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.5.938.400,-(lima juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.2.468.500,-(dua juta empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah). Setelah itu Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.2.468.500,-(dua juta empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  10. Pada bulan Desember 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN  berupa 70 (tujuh puluh) barang tipe sweater basic V warna charcoal, 68 (enam puluh delapan) barang tipe sweater Basic V warna burgandi, 68 (enam puluh delapan) barang tipe sweater Hoodie dua warna caral beige, 91 (sembilan puluh satu) barang tipe sweater times up warna mint, 112 (seratus dua belas) barang tipe sweater baseball warna hitam, dan 63 (enam puluh tiga) barang tipe sweater kalong warna denim pada Laporan Upah Pekerja periode 11 s/d 16 Desember 2023 sebesar Rp.2.249.500,- (dua juta dua ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan Rp.12.930.900,-(dua belas juta Sembilan ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN sejumlah Rp.12.930.900,-(dua belas juta Sembilan ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.681.400,-(sepuluh juta enam ratus delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.2.249.500,- (dua juta dua ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah). Setelah itu Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.2.570.500,-(dua juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  11. Pada bulan Desember 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN  berupa 70 (tujuh puluh) barang tipe sweater strip warna hitam beige, 69 (enam puluh sembilan) barang tipe sweater basic V warna denim, 108 (seratus delapan) barang tipe sweater zipper warna abu, 61 (enam puluh satu) barang tipe sweater kerah kancing warna denim, 68 (enam puluh delapan) barang tipe blazer yummie warna army, 79 (tujuh puluh sembilan) barang tipe sweater basic V warna hitam, dan 56 (lima puluh enam) barang tipe sweater kalong warna denim pada Laporan Upah Pekerja periode 18 s/d 23 Desember 2023 sebesar Rp.2.570.500,-(dua juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan Rp.12.979.500,-(dua belas juta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN sejumlah Rp.12.979.500,-(dua belas juta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.10.409.000,-(sepuluh empat ratus Sembilan ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.2.570.500,-(dua juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah). Setelah itu Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.2.570.500,-(dua juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  12. Pada bulan Januari 2024, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi ASEP RUDIYANA Alias OMEN berupa 72 (tujuh puluh dua) potong sweater v warna denim dan 76 (tujuh puluh enam) potong sweater v warna charcoal pada Laporan Upah Pekerja periode 08 s/d 13 Januari 2024 sebesar Rp.740.000,-(tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.4.537.500,-(empat juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi ASEP RUDIYANA Alias OMEN sejumlah Rp.4.537.500,-(empat juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.3.797.500,-(tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.740.000,-(tujuh ratus empat puluh ribu rupiah). Setelah itu Saksi ASEP RUDIYANA Alias OMEN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.740.000,-(tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  13. Pada bulan Januari 2024, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi BENI NURYADIN berupa 158 (seratus lima puluh delapan) potong sweater hoodie pols double warna hitam, 50 (lima puluh) potong sweater kalong lama warna hitam, 81 (delapan puluh satu) potong sweater basic polos warna hitam, dan 136 (seratus tiga puluh enam) potong sweater Fuji warna denim beige pada Laporan Upah Pekerja periode 01 s/d 06 Januari 2024 sebesar Rp.1.269.300,-(satu juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.10.024.700,-(sepuluh juta dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi BENI NURYADIN sejumlah Rp.10.024.700,-(sepuluh juta dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.8.755.400,-(delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.1.269.300,-(satu juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah). Setelah itu Saksi BENI NURYADIN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.1.269.300,-(satu juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  14. Pada bulan Januari 2024, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN  berupa 81 (delapan puluh satu) barang tipe sweater basic V warna hitam, 105 (seratus lima) barang tipe crop zipper warna hitam, 62 (enam puluh dua) barang tipe celana warna denim, 64 (enam puluh empat) barang tipe sweater kalong lama warna denim, 62 (enam puluh dua) barang tipe Sweater hoodie dua warna beige army, 136 (seratus tiga puluh enam) barang tipe sweater strip crop warna hitam beige, 72 (tujuh puluh dua) barang tipe sweater basic V warna denim, 87 (delapan puluh tujuh) barang tipe sweater times up warna mint, 65 (enam puluh lima) barang tipe blazer yummie warna army, dan 60 (enam puluh) barang tipe wangki kerah kancing warna denim pada Laporan Upah Pekerja periode 01 s/d 06 Januari 2024 sebesar Rp.3.942.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan Rp.10.554.000,-(sepuluh juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN sejumlah Rp.10.554.000,-(sepuluh juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah 6.612.000,-(enam juta enam ratus dua belas ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.3.942.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah). Setelah itu Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.3.942.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  15. Pada bulan Januari 2024, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN  berupa 154 (seratus lima puluh empat) barang tipe sweater basic V warna denim, 72 (tujuh puluh dua) barang tipe sweater basic V warna beige, 72 (tujuh puluh dua) barang tipe sweater basic V warna coral, 82 (delapan puluh dua) barang tipe sweater polos warna mocca, 122 (seratus dua puluh dua) barang tipe sweater kalong warna denim, dan 132 (seratus tiga puluh dua) barang tipe sweater baseball warna hitam pada Laporan Upah Pekerja periode 08 s/d 13 Januari 2024 sebesar Rp.2.975.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan Rp.17.654.000,-(tujuh belas juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN sejumlah Rp.17.654.000,-(tujuh belas juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.14.679.000,-(empat belas juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.2.975.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Setelah itu Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.2.975.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  16. Pada bulan Januari 2024, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi IYEP RAMADHAN  berupa 150 (seratus lima puluh) barang tipe Sweater V Warna Denim, 69 (enam puluh sembilan) barang tipe Sweater V Warna Beige, 80 (delapan puluh) barang tipe Sweater Kerah Kancing Warna Denim, 80 (delapan puluh) barang tipe Sweater Polos Warna Hitam, 47 (empat puluh tujuh) barang tipe Sweater Polosan Warna Beige, dan 76 (tujuh puluh enam) barang tipe Sweater V Warna Coral pada Laporan Upah Pekerja periode 08 s/d 13 Januari 2024 sebesar Rp.2.021.500,- (dua juta dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan Rp.7.454.000,-(tujuh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi IYEP RAMADHAN sejumlah Rp.7.454.000,-(tujuh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.5.432.500,-(lima juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.2.021.500,- (dua juta dua puluh satu ribu lima ratus rupiah). Setelah itu Saksi IYEP RAMADHAN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.2.021.500,- (dua juta dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan uang perusahaan CV. Karomah Indah Lestari yang dikelola oleh Saksi DIKI HERMANSYAH telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp.26.516.100,(dua puluh enam juta lima ratus enam belas ribu seratus rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

-------  Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

-------  Bahwa Terdakwa NURUL DARLI Alias KONYOL Bin DADANG MAHFUDIN, pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 hingga hari Sabtu tangal 13 Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain antara bulan Oktober tahun 2023 hingga bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kp Bojong Sero Rt 004 Rw 009 Desa Bandasari Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika Saksi DIKI HERMANSYAH sebagai pemilik perusahaan yang bernama CV Karomah Indah Lestari dengan bidang usaha Konveksi / pembuatan Kaos, Sweater, Jaket, dan Celana dimana dalam perusahaan tersebut ada divisi Cutting atau pemotongan kain, Divisi penjahitan, dan divisi Packing dengan sistem kerja pada masingmasing divisi terdapat kepala koordinator dari para pegawai dimana kepala koordinator tersebut bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pekerjaan dari masing-masing divisi guna pembayaran upah pekerjaan yang Saksi DIKI HERMANSYAH bayarkan kepada para pegawai tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan oktober 2023, Terdakwa dipercaya oleh Saksi DIKI HERMANSYAH untuk membuat laporan hasil pekerjaan dari masingmasing divisi guna pembayaran upah pekerjaan yang Saksi DIKI HERMANSYAH bayarkan kepada para pegawai.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membutuhkan uang secara instan untuk pembayaran hutang dan kehidupan Terdakwa, sehingga untuk memenuhinya Terdakwa memasukan daftar barang jahitan fiktif dalam rekapitulasi pembayaran setiap pegawai Saksi DIKI HERMANSYAH dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada bulan Oktober 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi DIAN SUMPENA Alias SIROD berupa 112 (seratus dua belas) potong Hoddie dua warna army beige pada Laporan Upah Pekerja periode 23 s/d 28 Oktober 2023 sebesar Rp. 672.000,- (enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.4.709.500,- (empat juta tujuh ratus Sembilan ribu lima ratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi DIAN SUMPENA Alias SIROD sejumlah Rp.4.709.500,- (empat juta tujuh ratus Sembilan ribu lima ratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.4.037.500,- (empat juta tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp. 672.000,- (enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). Setelah itu Saksi DIAN SUMPENA Alias SIROD memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp. 672.000,- (enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  2. Pada bulan November 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi DANIEL ILHAM KURNIAWAN berupa 158 (seratus lima puluh delapan) barang berupa tipe Basic Full Love warna mint dan basic build up warna cream pada Laporan Upah Pekerja periode 06 s/d 11 November 2023 sebesar Rp395.000,- (tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.083.000,- (dua juta delapan puluh tiga ribu rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi DANIEL ILHAM KURNIAWAN sejumlah Rp.2.083.000,- (dua juta delapan puluh tiga ribu rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.1.688.000,-(satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp395.000,- (tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah). Setelah itu Saksi DANIEL ILHAM KURNIAWAN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp395.000,- (tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  3. Pada bulan November 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi ROHIMAT berupa 120 (seratus dua puluh) barang berupa hoddie dua warna beige army pada Laporan Upah Pekerja periode 12 s/d 18 November 2023 sebesar Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.612.500,- (tiga juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi ROHIMAT sejumlah Rp.3.612.500,- (tiga juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.2.892.500(dua juta  delapan ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). Setelah itu Saksi ROHIMAT memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  4. Pada bulan November 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi CAHYANA Alias PIIT berupa 108 (seratus delapan) celana warna beige, 53 (lima puluh tiga) celana warna hitam dan 56 (lima puluh enam) celana warna charcoal pada Laporan Upah Pekerja periode 25 s/d 30 Desember 2023 sebesar Rp.1.519.000,-(satu juta lima ratus Sembilan belas ribu rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.2.71000,- (dua juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi CAHYANA Alias PIIT sejumlah Rp.2.714.000,- (dua juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.1.195.000,-(satu juta seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.1.519.000,-(satu juta lima ratus Sembilan belas ribu rupiah). Setelah itu Saksi CAHYANA Alias PIIT memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.1.519.000,-(satu juta lima ratus Sembilan belas ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  5. Pada bulan November 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi ASEP RUDIYANA Alias OMEN berupa 122 (seratus dua puluh dua) potong sweater fuji warna denim mint pada Laporan Upah Pekerja periode 12 s/d 18 November 2023 sebesar Rp.341.600,- (tiga ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.3.304.100,- (tiga juta tiga ratus empat ribu seratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi ASEP RUDIYANA Alias OMEN sejumlah Rp.3.304.100,- (tiga juta tiga ratus empat ribu seratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.2.962.500,-(dua juta Sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.341.600,- (tiga ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah). Setelah itu Saksi ASEP RUDIYANA Alias OMEN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.341.600,- (tiga ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  6. Pada bulan Desember 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi ASEP RUDIYANA Alias OMEN berupa 82 (delapan puluh dua) potong sweater polos warna mocca pada Laporan Upah Pekerja periode 04 s/d 09 Desember 2023 sebesar Rp.205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.4.365.600,-(empat juta tiga ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi ASEP RUDIYANA Alias OMEN sejumlah Rp.4.365.600,-(empat juta tiga ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.4.160.600,-(empat juta seratus enam puluh ribu enam ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah). Setelah itu Saksi ASEP RUDIYANA Alias OMEN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  7. Pada bulan Desember 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi BENI NURYADIN berupa 70 (tujuh puluh) potong sweater hoodie dua warna denim beige, 101 (seratus satu) potong sweater basic V warna denim, 85 (delapan puluh lima) potong sweater times up warna hitam, 55 (lima puluh lima) potong Blazer yummie warna army dan 79 (tujuh puluh sembilan) potong sweater sky duck warna denim pada Laporan Upah Pekerja periode 02 s/d 09 Desember 2023 sebesar Rp.1.692.500,-(satu juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.940.400,-(tujuh juta Sembilan ratus empat puluh ribu empat ratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi BENI NURYADIN sejumlah Rp.7.940.400,-(tujuh juta Sembilan ratus empat puluh ribu empat ratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.6.247.900,-(enam juta dua ratus empat puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.1.692.500,-(satu juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah). Setelah itu Saksi BENI NURYADIN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.1.692.500,-(satu juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  8. Pada bulan Desember 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi BENI NURYADIN berupa 64 (enam puluh empat) potong blazer yummie warna army, 110 (seratus sepuluh) potong Cropp Zipper warna hitam, 100 (seratus) potong crop Zipper warna burgandi, 81 (delapan puluh satu) potong sweater polos warna hitam, 67 (enam puluh tujuh) potong celana warna beige, dan 62 (enam puluh dua) potong sweater hoodie Zipper warna denim pada Laporan Upah Pekerja periode 25 s/d 30 Desember 2023 sebesar Rp.2.509.500,-(dua juta lima ratus Sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.823.500,-(delapan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi BENI NURYADIN sejumlah Rp.8.823.500,-(delapan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.6.314.000,-(enam juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.2.509.500,-(dua juta lima ratus Sembilan ribu lima ratus rupiah). Setelah itu Saksi BENI NURYADIN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.2.509.500,-(dua juta lima ratus Sembilan ribu lima ratus rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  9. Pada bulan Desember 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN  berupa 69 (enam puluh sembilan) barang tipe sweater Hoodie dua warna hitam beige, 65 (enam puluh lima) barang tipe sweater Hoodie dua warna army beige, 161 (seatus enam puluh satu) barang tipe sweater Harajuku warna hitam, 171 (seratus tujuh puluh satu) barang tipe sweater polos warna hitam, 84 (delapan puluh empat) barang tipe sweater love bear warna Coklat susu, 79 (tujuh puluh sembilan) barang tipe sweater love bear warna putih, dan 61 (enam puluh satu) celana warna hitam pada Laporan Upah Pekerja periode 04 s/d 09 Desember 2023 sebesar Rp.2.468.500,-(dua juta empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.8.406.900,-(delapan juta empat ratus enam ribu Sembilan ratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN sejumlah Rp.8.406.900,-(delapan juta empat ratus enam ribu Sembilan ratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.5.938.400,-(lima juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.2.468.500,-(dua juta empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah). Setelah itu Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.2.468.500,-(dua juta empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  10. Pada bulan Desember 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN  berupa 70 (tujuh puluh) barang tipe sweater basic V warna charcoal, 68 (enam puluh delapan) barang tipe sweater Basic V warna burgandi, 68 (enam puluh delapan) barang tipe sweater Hoodie dua warna caral beige, 91 (sembilan puluh satu) barang tipe sweater times up warna mint, 112 (seratus dua belas) barang tipe sweater baseball warna hitam, dan 63 (enam puluh tiga) barang tipe sweater kalong warna denim pada Laporan Upah Pekerja periode 11 s/d 16 Desember 2023 sebesar Rp.2.249.500,- (dua juta dua ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan Rp.12.930.900,-(dua belas juta Sembilan ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN sejumlah Rp.12.930.900,-(dua belas juta Sembilan ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.681.400,-(sepuluh juta enam ratus delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.2.249.500,- (dua juta dua ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah). Setelah itu Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.2.570.500,-(dua juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  11. Pada bulan Desember 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN  berupa 70 (tujuh puluh) barang tipe sweater strip warna hitam beige, 69 (enam puluh sembilan) barang tipe sweater basic V warna denim, 108 (seratus delapan) barang tipe sweater zipper warna abu, 61 (enam puluh satu) barang tipe sweater kerah kancing warna denim, 68 (enam puluh delapan) barang tipe blazer yummie warna army, 79 (tujuh puluh sembilan) barang tipe sweater basic V warna hitam, dan 56 (lima puluh enam) barang tipe sweater kalong warna denim pada Laporan Upah Pekerja periode 18 s/d 23 Desember 2023 sebesar Rp.2.570.500,-(dua juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan Rp.12.979.500,-(dua belas juta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN sejumlah Rp.12.979.500,-(dua belas juta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.10.409.000,-(sepuluh empat ratus Sembilan ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.2.570.500,-(dua juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah). Setelah itu Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.2.570.500,-(dua juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  12. Pada bulan Januari 2024, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi ASEP RUDIYANA Alias OMEN berupa 72 (tujuh puluh dua) potong sweater v warna denim dan 76 (tujuh puluh enam) potong sweater v warna charcoal pada Laporan Upah Pekerja periode 08 s/d 13 Januari 2024 sebesar Rp.740.000,-(tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.4.537.500,-(empat juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi ASEP RUDIYANA Alias OMEN sejumlah Rp.4.537.500,-(empat juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.3.797.500,-(tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.740.000,-(tujuh ratus empat puluh ribu rupiah). Setelah itu Saksi ASEP RUDIYANA Alias OMEN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.740.000,-(tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  13. Pada bulan Januari 2024, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi BENI NURYADIN berupa 158 (seratus lima puluh delapan) potong sweater hoodie pols double warna hitam, 50 (lima puluh) potong sweater kalong lama warna hitam, 81 (delapan puluh satu) potong sweater basic polos warna hitam, dan 136 (seratus tiga puluh enam) potong sweater Fuji warna denim beige pada Laporan Upah Pekerja periode 01 s/d 06 Januari 2024 sebesar Rp.1.269.300,-(satu juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.10.024.700,-(sepuluh juta dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi BENI NURYADIN sejumlah Rp.10.024.700,-(sepuluh juta dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.8.755.400,-(delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.1.269.300,-(satu juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah). Setelah itu Saksi BENI NURYADIN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.1.269.300,-(satu juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  14. Pada bulan Januari 2024, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN  berupa 81 (delapan puluh satu) barang tipe sweater basic V warna hitam, 105 (seratus lima) barang tipe crop zipper warna hitam, 62 (enam puluh dua) barang tipe celana warna denim, 64 (enam puluh empat) barang tipe sweater kalong lama warna denim, 62 (enam puluh dua) barang tipe Sweater hoodie dua warna beige army, 136 (seratus tiga puluh enam) barang tipe sweater strip crop warna hitam beige, 72 (tujuh puluh dua) barang tipe sweater basic V warna denim, 87 (delapan puluh tujuh) barang tipe sweater times up warna mint, 65 (enam puluh lima) barang tipe blazer yummie warna army, dan 60 (enam puluh) barang tipe wangki kerah kancing warna denim pada Laporan Upah Pekerja periode 01 s/d 06 Januari 2024 sebesar Rp.3.942.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan Rp.10.554.000,-(sepuluh juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN sejumlah Rp.10.554.000,-(sepuluh juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah 6.612.000,-(enam juta enam ratus dua belas ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.3.942.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah). Setelah itu Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.3.942.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  15. Pada bulan Januari 2024, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN  berupa 154 (seratus lima puluh empat) barang tipe sweater basic V warna denim, 72 (tujuh puluh dua) barang tipe sweater basic V warna beige, 72 (tujuh puluh dua) barang tipe sweater basic V warna coral, 82 (delapan puluh dua) barang tipe sweater polos warna mocca, 122 (seratus dua puluh dua) barang tipe sweater kalong warna denim, dan 132 (seratus tiga puluh dua) barang tipe sweater baseball warna hitam pada Laporan Upah Pekerja periode 08 s/d 13 Januari 2024 sebesar Rp.2.975.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan Rp.17.654.000,-(tujuh belas juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN sejumlah Rp.17.654.000,-(tujuh belas juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.14.679.000,-(empat belas juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.2.975.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Setelah itu Saksi ARIFIN MUHAMAD IKSAN Alias IPIN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.2.975.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  16. Pada bulan Januari 2024, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi IYEP RAMADHAN  berupa 150 (seratus lima puluh) barang tipe Sweater V Warna Denim, 69 (enam puluh sembilan) barang tipe Sweater V Warna Beige, 80 (delapan puluh) barang tipe Sweater Kerah Kancing Warna Denim, 80 (delapan puluh) barang tipe Sweater Polos Warna Hitam, 47 (empat puluh tujuh) barang tipe Sweater Polosan Warna Beige, dan 76 (tujuh puluh enam) barang tipe Sweater V Warna Coral pada Laporan Upah Pekerja periode 08 s/d 13 Januari 2024 sebesar Rp.2.021.500,- (dua juta dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan Rp.7.454.000,-(tujuh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi IYEP RAMADHAN sejumlah Rp.7.454.000,-(tujuh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.5.432.500,-(lima juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.2.021.500,- (dua juta dua puluh satu ribu lima ratus rupiah). Setelah itu Saksi IYEP RAMADHAN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.2.021.500,- (dua juta dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan uang perusahaan CV. Karomah Indah Lestari yang dikelola oleh Saksi DIKI HERMANSYAH telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp.26.516.100,(dua puluh enam juta lima ratus enam belas ribu seratus rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

-------  Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-------  Bahwa Terdakwa NURUL DARLI Alias KONYOL Bin DADANG MAHFUDIN, pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 hingga hari Sabtu tangal 13 Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain antara bulan Oktober tahun 2023 hingga bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kp Bojong Sero Rt 004 Rw 009 Desa Bandasari Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martbat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang  maupun menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, Berawal ketika Saksi DIKI HERMANSYAH sebagai pemilik perusahaan yang bernama CV Karomah Indah Lestari dengan bidang usaha Konveksi / pembuatan Kaos, Sweater, Jaket, dan Celana dimana dalam perusahaan tersebut ada divisi Cutting atau pemotongan kain, Divisi penjahitan, dan divisi Packing dengan sistem kerja pada masingmasing divisi terdapat kepala koordinator dari para pegawai dimana kepala koordinator tersebut bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pekerjaan dari masing-masing divisi guna pembayaran upah pekerjaan yang Saksi DIKI HERMANSYAH bayarkan kepada para pegawai tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan oktober 2023, Terdakwa dipercaya oleh Saksi DIKI HERMANSYAH untuk membuat laporan hasil pekerjaan dari masingmasing divisi guna pembayaran upah pekerjaan yang Saksi DIKI HERMANSYAH bayarkan kepada para pegawai.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membutuhkan uang secara instan untuk pembayaran hutang dan kehidupan Terdakwa, sehingga untuk memenuhinya Terdakwa memasukan daftar barang jahitan fiktif dalam rekapitulasi pembayaran setiap pegawai Saksi DIKI HERMANSYAH dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada bulan Oktober 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi DIAN SUMPENA Alias SIROD berupa 112 (seratus dua belas) potong Hoddie dua warna army beige pada Laporan Upah Pekerja periode 23 s/d 28 Oktober 2023 sebesar Rp. 672.000,- (enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.4.709.500,- (empat juta tujuh ratus Sembilan ribu lima ratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi DIAN SUMPENA Alias SIROD sejumlah Rp.4.709.500,- (empat juta tujuh ratus Sembilan ribu lima ratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.4.037.500,- (empat juta tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp. 672.000,- (enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). Setelah itu Saksi DIAN SUMPENA Alias SIROD memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp. 672.000,- (enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  2. Pada bulan November 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi DANIEL ILHAM KURNIAWAN berupa 158 (seratus lima puluh delapan) barang berupa tipe Basic Full Love warna mint dan basic build up warna cream pada Laporan Upah Pekerja periode 06 s/d 11 November 2023 sebesar Rp395.000,- (tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.083.000,- (dua juta delapan puluh tiga ribu rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi DANIEL ILHAM KURNIAWAN sejumlah Rp.2.083.000,- (dua juta delapan puluh tiga ribu rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.1.688.000,-(satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp395.000,- (tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah). Setelah itu Saksi DANIEL ILHAM KURNIAWAN memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp395.000,- (tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  3. Pada bulan November 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi ROHIMAT berupa 120 (seratus dua puluh) barang berupa hoddie dua warna beige army pada Laporan Upah Pekerja periode 12 s/d 18 November 2023 sebesar Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.612.500,- (tiga juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi ROHIMAT sejumlah Rp.3.612.500,- (tiga juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.2.892.500(dua juta  delapan ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). Setelah itu Saksi ROHIMAT memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  4. Pada bulan November 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi CAHYANA Alias PIIT berupa 108 (seratus delapan) celana warna beige, 53 (lima puluh tiga) celana warna hitam dan 56 (lima puluh enam) celana warna charcoal pada Laporan Upah Pekerja periode 25 s/d 30 Desember 2023 sebesar Rp.1.519.000,-(satu juta lima ratus Sembilan belas ribu rupiah) dengan cara menyuruh Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO untuk membuat Laporan yang berisikan data-data Fiktif yang Terdakwa buat tersebut tanpa Saksi MOHAMAD TAUFIK Alias PIPPO ketahui kebenarannya sehingga total tagihan sejumlah Rp.2.71000,- (dua juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah), lalu rekapan tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DIKI HERMANSYAH untuk dibayar. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Saksi DIKI HERMANSYAH membayar secara tunai kepada Saksi CAHYANA Alias PIIT sejumlah Rp.2.714.000,- (dua juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) padahal jumlah seharusnya sejumlah Rp.1.195.000,-(satu juta seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan bayar oleh Saksi DIKI HERMANSYAH sebesar Rp.1.519.000,-(satu juta lima ratus Sembilan belas ribu rupiah). Setelah itu Saksi CAHYANA Alias PIIT memberikan kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DIKI HERMANSYAH uang sebesar Rp.1.519.000,-(satu juta lima ratus Sembilan belas ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa.
  5. Pada bulan November 2023, Terdakwa menambahkan item pengerjaan Saksi ASEP RUDIYANA Alias OMEN berupa 122 (seratus dua puluh dua) potong sweater fuji
Pihak Dipublikasikan Ya