Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
338/Pid.Sus/2024/PN Blb | IRA IRAWATI, SH., MH. | IRFAN ARPANDIANSYAH Alias OWE Bin (Alm) ASEP | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 338/Pid.Sus/2024/PN Blb | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1227/M.2.19/Eku.2/04/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa IRFAN ARPANDIANSYAH Als OWE Bin (Alm) ASEP ,pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 yang beralamat di Pinggir Jalan Raya Kopo Bihbul Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dam mutu sebagaiaman dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) yakni setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. yang dilakukan dengan cara: Berawal pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira bulan September tahun 2023 terdakwa melihat di media sosial Aplikasi Facebook terdapat seseorang yang berjualan obat jenis Tramadol dengan nama akun yang tidak dapat diingat lagi, kemudian terdakwa mengomentari akun tersebut, lalu akun tersebut memberikan nomor Whatsapp kepada terdakwa dan akun tersebut mengaku bernama Sdr. Dika (DPO), kemudian terdakwa membeli obat jenis Tramadol dengan cara terdakwa menghubungi melalui Aplikasi Whatsapp menggunakan handphone terdakwa kepada Sdr. Dika (DPO) sebanyak 3 (tiga) sampai dengan 15 (lima belas) box dengan waktu, hari dan bulan yang tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2023, lalu yang terakhir terdakwa membeli obat jenis Tramadol kepada Sdr. Dika (DPO) pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sebanyak 15 (lima belas) box / 1.500 (seribu lima ratus) butir dengan harga Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box dan harga keseluruhannya dari 15 (lima belas) box adalah sebesar Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa memesan obat jenis Tramadol tersebut terdakwa janjian dengan cara Cash On Delivery (COD) di suatu tempat yaitu di daerah Kota Bandung dengan sistem pembayaran langsung, terdakwa memberikan uang tunai kepada Sdr. Dika (DPO), kemudian Sdr. Dika (DPO) menyerahkan obat jenis Tramadol yang sebelumnya di pesan oleh terdakwa kepada terdakwa secara langsung. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menjual obat jenis Tramadol sebanyak 400 (empat ratus) butir kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa, pada saat itu terdakwa menjual dengan cara seseorang tersebut menghubungi terdakwa dengan pesan singkat melalui Aplikasi Whatsapp, kemudian setelah itu terdakwa janjian di suatu tempat Cash On Delivery (COD) yaitu di Pinggir Jalan Raya Kopo Bihbul Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung bertujuan untuk memberikan obat jenis Tramadol tersebut yang sebelumnya telah dipesan oleh seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa, kemudian setibanya terdakwa di tempat tersebut seseorang yang memesan obat belum datang, dan belum sempat terjual dikarenakan terlebih dahulu datang Saksi Rd. Eri Erfian, S.H Bin Anda Wargana dan Saksi Aditya Dwi Prastia Bin Dodi Mulyadi serta Tim yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandung, yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan atas laporan informasi masyarakat tentang penyalahgunaan obat tanpa izin sehingga mengamankan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 400 (empat ratus) butir yang mana obat jenis Tramadol tersebut terdakwa bawa menggunakan dus warna coklat dimasukan ke dalam tas plastik warna hitam dan 1 (satu) unit handpone merk readmi warna biru, setelah terdakwa diintrogasi oleh Saksi Rd. Eri Erfian, S.H Bin Anda Wargana dan Saksi Aditya Dwi Prastia Bin Dodi Mulyadi, terdakwa mengakui bahwa benar obat tersebut merupakan milik terdakwa yang rencananya akan dijual dengan dengan harga Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) per butir, namun terdakwa tidak sempat terjual karena terdakwa lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polresta Bandung guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Hasil Pengujian : Jumlah Sampel : 10 (sepuluh) butir Pemerian/organoleptis : Tablet Putih satu sisi AM, sisi lain TMD, garis tengah, 50 dalam strip polos / BN 4510237 / ED Sep 2026
Kesimpulan : Tramadol HCl Positif
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----- ATAU KEDUA Bahwa terdakwa IRFAN ARPANDIANSYAH Als OWE Bin (Alm) ASEP ,pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 yang beralamat di Pinggir Jalan Raya Kopo Bihbul Margahayu Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni : (1) praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian; dan ayat (2) Dalam halterdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras yang dilakukan dengan cara:
Berawal pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira bulan September tahun 2023 terdakwa melihat di media sosial Aplikasi Facebook terdapat seseorang yang berjualan obat jenis Tramadol dengan nama akun yang tidak dapat diingat lagi, kemudian terdakwa mengomentari akun tersebut, lalu akun tersebut memberikan nomor Whatsapp kepada terdakwa dan akun tersebut mengaku bernama Sdr. Dika (DPO), kemudian terdakwa membeli obat jenis Tramadol dengan cara terdakwa menghubungi melalui Aplikasi Whatsapp menggunakan handphone terdakwa kepada Sdr. Dika (DPO) sebanyak 3 (tiga) sampai dengan 15 (lima belas) box dengan waktu, hari dan bulan yang tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2023, lalu yang terakhir terdakwa membeli obat jenis Tramadol kepada Sdr. Dika (DPO) pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sebanyak 15 (lima belas) box / 1.500 (seribu lima ratus) butir dengan harga Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box dan harga keseluruhannya dari 15 (lima belas) box adalah sebesar Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa memesan obat jenis Tramadol tersebut terdakwa janjian dengan cara Cash On Delivery (COD) di suatu tempat yaitu di daerah Kota Bandung dengan sistem pembayaran langsung, terdakwa memberikan uang tunai kepada Sdr. Dika (DPO), kemudian Sdr. Dika (DPO) menyerahkan obat jenis Tramadol yang sebelumnya di pesan oleh terdakwa kepada terdakwa secara langsung. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menjual obat jenis Tramadol sebanyak 400 (empat ratus) butir kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa, pada saat itu terdakwa menjual dengan cara seseorang tersebut menghubungi terdakwa dengan pesan singkat melalui Aplikasi Whatsapp, kemudian setelah itu terdakwa janjian di suatu tempat Cash On Delivery (COD) yaitu di Pinggir Jalan Raya Kopo Bihbul Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung bertujuan untuk memberikan obat jenis Tramadol tersebut yang sebelumnya telah dipesan oleh seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa, kemudian setibanya terdakwa di tempat tersebut seseorang yang memesan obat belum datang, dan belum sempat terjual dikarenakan terlebih dahulu datang Saksi Rd. Eri Erfian, S.H Bin Anda Wargana dan Saksi Aditya Dwi Prastia Bin Dodi Mulyadi serta Tim yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandung, yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan atas laporan informasi masyarakat tentang penyalahgunaan obat tanpa izin sehingga mengamankan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 400 (empat ratus) butir yang mana obat jenis Tramadol tersebut terdakwa bawa menggunakan dus warna coklat dimasukan ke dalam tas plastik warna hitam dan 1 (satu) unit handpone merk readmi warna biru, setelah terdakwa diintrogasi oleh Saksi Rd. Eri Erfian, S.H Bin Anda Wargana dan Saksi Aditya Dwi Prastia Bin Dodi Mulyadi, terdakwa mengakui bahwa benar obat tersebut merupakan milik terdakwa yang rencananya akan dijual dengan dengan harga Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) per butir, namun terdakwa tidak sempat terjual karena terdakwa lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polresta Bandung guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Hasil Pengujian : Jumlah Sampel : 10 (sepuluh) butir Pemerian/organoleptis : Tablet Putih satu sisi AM, sisi lain TMD, garis tengah, 50 dalam strip polos / BN 4510237 / ED Sep 2026
Kesimpulan : Tramadol HCl Positif -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |