Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.Sus/2024/PN Blb RIDHALILLAH, SH ADE EMAN Bin UCE (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 337/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1265/M.2.19/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHALILLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE EMAN Bin UCE (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Primair

Bahwa terdakwa ADE EMAN BIN UCE (ALM) , pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Kp. Palingping Rt 03 Rw 12 Ds. Cihanyir Kecamatan Cikancung Kab. Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman atau dengan menyalahgunakan keududukan, wewenangan, kepercayaan, perbawa, yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud dengan mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditunjukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas ketika saksi korban ADILLAH MILLATI Binti MARHABAN BASYAR sedang bermain handphone di depan rumahnya, tepatnya di posyandu, kemudian bertemu dengan terdakwa ADE EMAN Bin UCE (ALM) lalu mengajak saksi korban ADILLAH ke kebun untuk membuang sampah, dan setelah di kebun kemudian terdakwa ADE langsung mengajak saksi korban ADILLAH sambil memegang tangan saksi korban ADILLAH yang kemudian membawa saksi korban ADILLAH ke mushola dan setelah tiba ke mushola sesampainya di mushola terdakwa ADE membawa saksi korban ADILLAH kesamping  toilet mushola tersebut dan setelah itu saksi korban ADILLAH diajak bersetubuh oleh terdakwa ADE dengan berkata “ADIL HAYU IKUT URANG EWEAN” (ADIL SINI IKUT KITA BERSETUBUH), dan setelah itu tedakwa ADE langsung membuka celana dan celana dalam saksi korban ADILLAH hingga lepas, yang selanjutnya terdakwa ADE membuka celana dan celana dalamnya sendiri serta mengeluarkan alat kelaminnya yang kemudian terdakwa ADE dengan posisi duduk dilantai toilet dan  setelah itu terdakwa ADE langsung menuntun saksi korban ADILLAH dan menyuruh saksi korban ADILLAH duduk, kemudian terdakwa ADE mengarahkan alat kelaminya ke alat kelamin saksi korban ADILLAH dan memasukannya kedalam alat kelamin saksi korban hingga masuk, dan setelah alat kelamin terdakwa ADE masuk kedalam alat kelamin saksi korban ADILLAH dengan posisi saksi korban ADILLAH diatas terdakwa ADE kemudian terdakwa ADE langsung menaik turunkan saksi korban ADILLAH hingga terdakwa ADE mengeluarkan cairan putih didalam alat kelamin saksi korban, dan setelah melakukan persetubuhan terdakwa ADE memberikan uang kepada saksi korban ADILLAH sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah ) dan berkata kepada saksi korban untuk tidak berkata kepada siapa-siapa kemudian saksi korban ADILLAH kembali pulang kerumah .
  • Bahwa terdakwa ADE melakukan persetubuhan terhadap saksi korban ADILLAH dengan cara yang sama seperti kejadian sebelumnya, dan perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan oleh terdakwa ADE sebanyak 5 (lima) kali yaitu 2 (sua) kali di toilet mushola, 2 (dua) kali di toilet kolam pemancingan dan 1 (satu) kali di kebun, dan kejadian tersebut terkadang siang hari terkadang sore hari
  • Bahwa terdakwa ketika melakukan perbuatan tersebut dengan bujuk rayu yaitu dengan memberikan saksi korban ADILLAH MILLATI uang sebesar Rp.20.000,- sehingga saya saksi korban ADILLAH mau disetubuhi oleh terdakwa ADE EMAN
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi korban ADILLAH MILLATI merasa trauma.
  • Bahwa hasil pemeriksaan psikologi forensik pemerintah kabupaten Bandung dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan nomor 090/162/XII/UPTDPPA/2023 yang ditanda tangani oleh Psikolog pemeriksa LENY SRI MULYANI, S.Psi., M.Psi., Psikolog dengan hasil :
  1. Bahwa taraf kecerdasan ADILLAH yang mengarah pada borderline defective tidak menjadi keterbatasan dalam menunjukan kompetensinya untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana yang diduga terjadi pada dirinya dan ia mampu menceritakan kerjadian yang dialami.
  2. Bahwa situasi psikologis ADILLAH memiliki potensi mendapat tindakan kekerasan seksual dan perkosaan dan menimbulkan dampak psikologis hingga terjadi tekanan (stress) psikologis pada ADHILLAH
  3. Bahwa terdapat indikasi adanya kalalaian dalam pengasuhan yang membuat pengawasan menjadi kurang efektif terhadap ADILLAH.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum, Nomor : R / A /336/XII/KES.3/2023/DOKPOL tertanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nurul Aida Fathya, Dokter pada dinas Kedokteran Rumah Sakit Bhayangkara TK II Sartika Asih, telah melakukan pemeriksaan terhadap ADHILLAH MILLATI Bidengan hasil pemeriksaan
  1. Korban datang dalam keadaan sadar penuh dan keadaan umum baik.
  2. Ibu korban mengatakan anaknya diperkosa beberapa kali oleh pelaku yakni tetangga rumah mereka. Ibu korban mengatakan anaknya memiliki keterbelakangan mental, sekolah hanya sampai kelas tiga SD dan sehari-hari kegiatan diri masih ada yang dibantu. Korban mengatakan dirinya diajak oleh pelaku ke kamar mandi masjid dekat rumahnya dan diminta membuka celananya dan kemaluan pelaku masuk ke liang kemaluan korban, setelahnya korban diberi uang. Setiap kejadian, pelaku melakukan ejakulasi di dalam. Pelaku pernah secara paksa meremas payudara korban hingga terluka. Menurut keterangan ibu Korban, korban terakhir haid pada pertengahan September. Korban juga memiliki Riwayat kejang sejak empat tahun lalu dan terakhir satu minggu lalu.
  3. Pemeriksaan umum

1. Berat badan          : lima puluh tujuh kilogram

2. Tinggi badan         : seratus lima puluh tujuh sentimeter

3. Frekuensi nadi       : sembilan puluh lima kali permeter

4. Frekuensi pernafasan : delapan belas kali permenit

5. Tekanan darah      : seratus per delapan puluh milimiter per raksa

6. Suhu                     : tiga puluh enam koma empat derajat celcius

7. Saturasi oksigen    : sembilan puluh delapan persen

D.  Ciri tubuh

1. Pada leher sisi kanan, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga koma lima sentimeter di atas tulang selangka terdapat jaringan parut berwarna kecoklatan ukuran nol koma enam sentimeter kali nol koma satu sentimeter.

2. Pada dada sisi kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan depan dan sepuluh sentimeter di bawah tulang selangka terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran tiga komu lina sentimeter kali nol koma dua sentimeter.

3. Pada dada sisi kiri, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan dan sebelas sentimeter di bawah tulang selangka terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter.

4. Pada payudara kiri bagian luar, duabelas sentimeter dari garis pertengahan depan dan limabelas sentimeter di bawah lipat ketiak terdapat tiga buah jaringan parut yang menonjol dan berwarna kecoklatan ukuran masing-masing satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, dua koma lima kali tiga sentimeter

5. Pada pergelangan tangan kiri bagian belakang terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna

ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter.

6. ada punggung tangan kiri, dua koma lima sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat jaringan

parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran satu koma dua sentimeter kali nol koma enam sentimeter.

7. Pada punggung tangan kiri, enam sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter.

E.  Kelamin dan anus

1. pada bibir besar dan bibir kecil kemaluan tidak ditemukan luka-luka ataupun jaringan parut

2. selaput dara sesuai dengan arah jarum jam  2 (dua), 4 (empat) dna 10 (sepuluh) terdapat robekan dengan tepi sewarna dengan sekitarnya tidak sampai dasar

3. pada anus tampak lipatan lubang pelepas dalam kondisi baik, tidak ditemukan luka-luka ataupun jaringan parut. Kekuatan otot lubang pelepas baik

F. Pemeriksaan medis lainnya

1. Pemeriksaan oleh dokter spesialis syaraf dan diagnosa sebagai epilepsi

2. Pemeriksaan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa terdiagnosa sebagai gangguan jiwa berat (psikotik) tidak       terkelompokan dengan disabilitas intelektual (retardasi mental)

3. Pemeriksaan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan terdiagnosa sebagai kehamilan usia empatbelas minggu dengan taksiran tanggal lahir satu Juni 2024

G. Pada korban dilakukan

1. Pemeriksaan tes kehamilan degan urin didapatkan hasil positif

2. Pemeriksaan apusan liang kemaluan tidak ditemukan sel sperma ataupun kelianan lainnya

3. Pemeriksaan USG kandungan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan ditemukan adanya satu janin hidup dalam rahim dengan berat janin seratus dua gram serta usia janin empat belas minggu

4. Pemberian obat anti epilepsi dna vitamin.

H. Korban dipulangkan

Kesimpulan :

----- Pada pemeriksaan korban perempuan usia dua puluh tiga tahun ini ditemukan roekan lama pada selaput dara yang diakibatkan oleh penetrasi penis atau kekerasan tumpul lainnya yang melewati liang senggama. Selanjutnya pada korban ditemukan adanya janin dalam rahim yang menunjukan telah terjadi persetubuhan pada masa lampau. Berdasarkan usia janin, maka persetubuhan yang menyebabkan kehamilan terjadi pada bulan September tahun 2023. Korban juga menderita ganguan jiwa berat disertai disabilitas intelektual dan penyakit ayan---------

 

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 KUHPidana --------------

 

Subsidair

Bahwa terdakwa ADE EMAN BIN UCE (ALM) , pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Kp. Palingping Rt 03 Rw 12 Ds. Cihanyir Kecamatan Cikancung Kab. Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorangan, memaksa atau dengan penyesatan menggerakan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas ketika saksi korban ADILLAH MILLATI Binti MARHABAN BASYAR sedang bermain handphone di depan rumahnya, tepatnya di posyandu, kemudian bertemu dengan terdakwa ADE EMAN Bin UCE (ALM) lalu mengajak saksi korban ADILLAH ke kebun untuk membuang sampah, dan setelah di kebun kemudian terdakwa ADE langsung mengajak saksi korban ADILLAH sambil memegang tangan saksi korban ADILLAH yang kemudian membawa saksi korban ADILLAH ke mushola dan setelah tiba ke mushola sesampainya di mushola terdakwa ADE membawa saksi korban ADILLAH kesamping  toilet mushola tersebut dan setelah itu saksi korban ADILLAH diajak bersetubuh oleh terdakwa ADE dengan berkata “ADIL HAYU IKUT URANG EWEAN” (ADIL SINI IKUT KITA BERSETUBUH), dan setelah itu tedakwa ADE langsung membuka celana dan celana dalam saksi korban ADILLAH hingga lepas, yang selanjutnya terdakwa ADE membuka celana dan celana dalamnya sendiri serta mengeluarkan alat kelaminnya yang kemudian terdakwa ADE dengan posisi duduk dilantai toilet dan  setelah itu terdakwa ADE langsung menuntun saksi korban ADILLAH dan menyuruh saksi korban ADILLAH duduk, kemudian terdakwa ADE mengarahkan alat kelaminya ke alat kelamin saksi korban ADILLAH dan memasukannya kedalam alat kelamin saksi korban hingga masuk, dan setelah alat kelamin terdakwa ADE masuk kedalam alat kelamin saksi korban ADILLAH dengan posisi saksi korban ADILLAH diatas terdakwa ADE kemudian terdakwa ADE langsung menaik turunkan saksi korban ADILLAH hingga terdakwa ADE mengeluarkan cairan putih didalam alat kelamin saksi korban, dan setelah melakukan persetubuhan terdakwa ADE memberikan uang kepada saksi korban ADILLAH sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah ) dan berkata kepada saksi korban untuk tidak berkata kepada siapa-siapa kemudian saksi korban ADILLAH kembali pulang kerumah .
  • Bahwa terdakwa ADE melakukan persetubuhan terhadap saksi korban ADILLAH dengan cara yang sama seperti kejadian sebelumnya, dan perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan oleh terdakwa ADE sebanyak 5 (lima) kali yaitu 2 (sua) kali di toilet mushola, 2 (dua) kali di toilet kolam pemancingan dan 1 (satu) kali di kebun, dan kejadian tersebut terkadang siang hari terkadang sore hari
  • Bahwa terdakwa ketika melakukan perbuatan tersebut dengan bujuk rayu yaitu dengan memberikan saksi korban ADILLAH MILLATI uang sebesar Rp.20.000,- sehingga saya saksi korban ADILLAH mau disetubuhi oleh terdakwa ADE EMAN
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi korban ADILLAH MILLATI merasa trauma.
  • Bahwa hasil pemeriksaan psikologi forensik pemerintah kabupaten Bandung dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan nomor 090/162/XII/UPTDPPA/2023 yang ditanda tangani oleh Psikolog pemeriksa LENY SRI MULYANI, S.Psi., M.Psi., Psikolog dengan hasil :
  1. Bahwa taraf kecerdasan ADILLAH yang mengarah pada borderline defective tidak menjadi keterbatasan dalam menunjukan kompetensinya untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana yang diduga terjadi pada dirinya dan ia mampu menceritakan kerjadian yang dialami.
  2. Bahwa situasi psikologis ADILLAH memiliki potensi mendapat tindakan kekerasan seksual dan perkosaan dan menimbulkan dampak psikologis hingga terjadi tekanan (stress) psikologis pada ADHILLAH
  3. Bahwa terdapat indikasi adanya kalalaian dalam pengasuhan yang membuat pengawasan menjadi kurang efektif terhadap ADILLAH.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum, Nomor : R / A /336/XII/KES.3/2023/DOKPOL tertanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nurul Aida Fathya, Dokter pada dinas Kedokteran Rumah Sakit Bhayangkara TK II Sartika Asih, telah melakukan pemeriksaan terhadap ADHILLAH MILLATI Bidengan hasil pemeriksaan
  1. Korban datang dalam keadaan sadar penuh dan keadaan umum baik.
  2. Ibu korban mengatakan anaknya diperkosa beberapa kali oleh pelaku yakni tetangga rumah mereka. Ibu korban mengatakan anaknya memiliki keterbelakangan mental, sekolah hanya sampai kelas tiga SD dan sehari-hari kegiatan diri masih ada yang dibantu. Korban mengatakan dirinya diajak oleh pelaku ke kamar mandi masjid dekat rumahnya dan diminta membuka celananya dan kemaluan pelaku masuk ke liang kemaluan korban, setelahnya korban diberi uang. Setiap kejadian, pelaku melakukan ejakulasi di dalam. Pelaku pernah secara paksa meremas payudara korban hingga terluka. Menurut keterangan ibu Korban, korban terakhir haid pada pertengahan September. Korban juga memiliki Riwayat kejang sejak empat tahun lalu dan terakhir satu minggu lalu.
  3. Pemeriksaan umum

1. Berat badan          : lima puluh tujuh kilogram

2. Tinggi badan         : seratus lima puluh tujuh sentimeter

3. Frekuensi nadi       : sembilan puluh lima kali permeter

4. Frekuensi pernafasan : delapan belas kali permenit

5. Tekanan darah      : seratus per delapan puluh milimiter per raksa

6. Suhu                     : tiga puluh enam koma empat derajat celcius

7. Saturasi oksigen    : sembilan puluh delapan persen

D.  Ciri tubuh

1. Pada leher sisi kanan, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga koma lima sentimeter di atas tulang selangka terdapat jaringan parut berwarna kecoklatan ukuran nol koma enam sentimeter kali nol koma satu sentimeter.

2. Pada dada sisi kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan depan dan sepuluh sentimeter di bawah tulang selangka terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran tiga komu lina sentimeter kali nol koma dua sentimeter.

3. Pada dada sisi kiri, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan dan sebelas sentimeter di bawah tulang selangka terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter.

4. Pada payudara kiri bagian luar, duabelas sentimeter dari garis pertengahan depan dan limabelas sentimeter di bawah lipat ketiak terdapat tiga buah jaringan parut yang menonjol dan berwarna kecoklatan ukuran masing-masing satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, dua koma lima kali tiga sentimeter

5. Pada pergelangan tangan kiri bagian belakang terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna

ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter.

6. ada punggung tangan kiri, dua koma lima sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat jaringan

parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran satu koma dua sentimeter kali nol koma enam sentimeter.

7. Pada punggung tangan kiri, enam sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter.

E.  Kelamin dan anus

1. pada bibir besar dan bibir kecil kemaluan tidak ditemukan luka-luka ataupun jaringan parut

2. selaput dara sesuai dengan arah jarum jam  2 (dua), 4 (empat) dna 10 (sepuluh) terdapat robekan dengan tepi sewarna dengan sekitarnya tidak sampai dasar

3. pada anus tampak lipatan lubang pelepas dalam kondisi baik, tidak ditemukan luka-luka ataupun jaringan parut. Kekuatan otot lubang pelepas baik

F. Pemeriksaan medis lainnya

1. Pemeriksaan oleh dokter spesialis syaraf dan diagnosa sebagai epilepsi

2. Pemeriksaan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa terdiagnosa sebagai gangguan jiwa berat (psikotik) tidak       terkelompokan dengan disabilitas intelektual (retardasi mental)

3. Pemeriksaan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan terdiagnosa sebagai kehamilan usia empatbelas minggu dengan taksiran tanggal lahir satu Juni 2024

G. Pada korban dilakukan

1. Pemeriksaan tes kehamilan degan urin didapatkan hasil positif

2. Pemeriksaan apusan liang kemaluan tidak ditemukan sel sperma ataupun kelianan lainnya

3. Pemeriksaan USG kandungan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan ditemukan adanya satu janin hidup dalam rahim dengan berat janin seratus dua gram serta usia janin empat belas minggu

4. Pemberian obat anti epilepsi dna vitamin.

H. Korban dipulangkan

Kesimpulan :

----- Pada pemeriksaan korban perempuan usia dua puluh tiga tahun ini ditemukan roekan lama pada selaput dara yang diakibatkan oleh penetrasi penis atau kekerasan tumpul lainnya yang melewati liang senggama. Selanjutnya pada korban ditemukan adanya janin dalam rahim yang menunjukan telah terjadi persetubuhan pada masa lampau. Berdasarkan usia janin, maka persetubuhan yang menyebabkan kehamilan terjadi pada bulan September tahun 2023. Korban juga menderita ganguan jiwa berat disertai disabilitas intelektual dan penyakit ayan---------

 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 KUHPidana ----

 

 

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa ADE EMAN BIN UCE (ALM) , pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Kp. Palingping Rt 03 Rw 12 Ds. Cihanyir Kecamatan Cikancung Kab. Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan pemerkosaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas ketika saksi korban ADILLAH MILLATI Binti MARHABAN BASYAR sedang bermain handphone di depan rumahnya, tepatnya di posyandu, kemudian bertemu dengan terdakwa ADE EMAN Bin UCE (ALM) lalu mengajak saksi korban ADILLAH ke kebun untuk membuang sampah, dan setelah di kebun kemudian terdakwa ADE langsung mengajak saksi korban ADILLAH sambil memegang tangan saksi korban ADILLAH yang kemudian membawa saksi korban ADILLAH ke mushola dan setelah tiba ke mushola sesampainya di mushola terdakwa ADE membawa saksi korban ADILLAH kesamping  toilet mushola tersebut dan setelah itu saksi korban ADILLAH diajak bersetubuh oleh terdakwa ADE dengan berkata “ADIL HAYU IKUT URANG EWEAN” (ADIL SINI IKUT KITA BERSETUBUH), dan setelah itu tedakwa ADE langsung membuka celana dan celana dalam saksi korban ADILLAH hingga lepas, yang selanjutnya terdakwa ADE membuka celana dan celana dalamnya sendiri serta mengeluarkan alat kelaminnya yang kemudian terdakwa ADE dengan posisi duduk dilantai toilet dan  setelah itu terdakwa ADE langsung menuntun saksi korban ADILLAH dan menyuruh saksi korban ADILLAH duduk, kemudian terdakwa ADE mengarahkan alat kelaminya ke alat kelamin saksi korban ADILLAH dan memasukannya kedalam alat kelamin saksi korban hingga masuk, dan setelah alat kelamin terdakwa ADE masuk kedalam alat kelamin saksi korban ADILLAH dengan posisi saksi korban ADILLAH diatas terdakwa ADE kemudian terdakwa ADE langsung menaik turunkan saksi korban ADILLAH hingga terdakwa ADE mengeluarkan cairan putih didalam alat kelamin saksi korban, dan setelah melakukan persetubuhan terdakwa ADE memberikan uang kepada saksi korban ADILLAH sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah ) dan berkata kepada saksi korban untuk tidak berkata kepada siapa-siapa kemudian saksi korban ADILLAH kembali pulang kerumah .
  • Bahwa terdakwa ADE melakukan persetubuhan terhadap saksi korban ADILLAH dengan cara yang sama seperti kejadian sebelumnya, dan perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan oleh terdakwa ADE sebanyak 5 (lima) kali yaitu 2 (sua) kali di toilet mushola, 2 (dua) kali di toilet kolam pemancingan dan 1 (satu) kali di kebun, dan kejadian tersebut terkadang siang hari terkadang sore hari
  • Bahwa terdakwa ketika melakukan perbuatan tersebut dengan bujuk rayu yaitu dengan memberikan saksi korban ADILLAH MILLATI uang sebesar Rp.20.000,- sehingga saya saksi korban ADILLAH mau disetubuhi oleh terdakwa ADE EMAN
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi korban ADILLAH MILLATI merasa trauma.
  • Bahwa hasil pemeriksaan psikologi forensik pemerintah kabupaten Bandung dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan nomor 090/162/XII/UPTDPPA/2023 yang ditanda tangani oleh Psikolog pemeriksa LENY SRI MULYANI, S.Psi., M.Psi., Psikolog dengan hasil :
  1. Bahwa taraf kecerdasan ADILLAH yang mengarah pada borderline defective tidak menjadi keterbatasan dalam menunjukan kompetensinya untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana yang diduga terjadi pada dirinya dan ia mampu menceritakan kerjadian yang dialami.
  2. Bahwa situasi psikologis ADILLAH memiliki potensi mendapat tindakan kekerasan seksual dan perkosaan dan menimbulkan dampak psikologis hingga terjadi tekanan (stress) psikologis pada ADHILLAH
  3. Bahwa terdapat indikasi adanya kalalaian dalam pengasuhan yang membuat pengawasan menjadi kurang efektif terhadap ADILLAH.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum, Nomor : R / A /336/XII/KES.3/2023/DOKPOL tertanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nurul Aida Fathya, Dokter pada dinas Kedokteran Rumah Sakit Bhayangkara TK II Sartika Asih, telah melakukan pemeriksaan terhadap ADHILLAH MILLATI Bidengan hasil pemeriksaan
  1. Korban datang dalam keadaan sadar penuh dan keadaan umum baik.
  2. Ibu korban mengatakan anaknya diperkosa beberapa kali oleh pelaku yakni tetangga rumah mereka. Ibu korban mengatakan anaknya memiliki keterbelakangan mental, sekolah hanya sampai kelas tiga SD dan sehari-hari kegiatan diri masih ada yang dibantu. Korban mengatakan dirinya diajak oleh pelaku ke kamar mandi masjid dekat rumahnya dan diminta membuka celananya dan kemaluan pelaku masuk ke liang kemaluan korban, setelahnya korban diberi uang. Setiap kejadian, pelaku melakukan ejakulasi di dalam. Pelaku pernah secara paksa meremas payudara korban hingga terluka. Menurut keterangan ibu Korban, korban terakhir haid pada pertengahan September. Korban juga memiliki Riwayat kejang sejak empat tahun lalu dan terakhir satu minggu lalu.
  3. Pemeriksaan umum

1. Berat badan          : lima puluh tujuh kilogram

2. Tinggi badan         : seratus lima puluh tujuh sentimeter

3. Frekuensi nadi       : sembilan puluh lima kali permeter

4. Frekuensi pernafasan : delapan belas kali permenit

5. Tekanan darah      : seratus per delapan puluh milimiter per raksa

6. Suhu                     : tiga puluh enam koma empat derajat celcius

7. Saturasi oksigen    : sembilan puluh delapan persen

D.  Ciri tubuh

1. Pada leher sisi kanan, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga koma lima sentimeter di atas tulang selangka terdapat jaringan parut berwarna kecoklatan ukuran nol koma enam sentimeter kali nol koma satu sentimeter.

2. Pada dada sisi kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan depan dan sepuluh sentimeter di bawah tulang selangka terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran tiga komu lina sentimeter kali nol koma dua sentimeter.

3. Pada dada sisi kiri, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan dan sebelas sentimeter di bawah tulang selangka terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter.

4. Pada payudara kiri bagian luar, duabelas sentimeter dari garis pertengahan depan dan limabelas sentimeter di bawah lipat ketiak terdapat tiga buah jaringan parut yang menonjol dan berwarna kecoklatan ukuran masing-masing satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, dua koma lima kali tiga sentimeter

5. Pada pergelangan tangan kiri bagian belakang terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna

ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter.

6. ada punggung tangan kiri, dua koma lima sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat jaringan

parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran satu koma dua sentimeter kali nol koma enam sentimeter.

7. Pada punggung tangan kiri, enam sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat jaringan parut yang menonjol dan sewarna kulit ukuran satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter.

E.  Kelamin dan anus

1. pada bibir besar dan bibir kecil kemaluan tidak ditemukan luka-luka ataupun jaringan parut

2. selaput dara sesuai dengan arah jarum jam  2 (dua), 4 (empat) dna 10 (sepuluh) terdapat robekan dengan tepi sewarna dengan sekitarnya tidak sampai dasar

3. pada anus tampak lipatan lubang pelepas dalam kondisi baik, tidak ditemukan luka-luka ataupun jaringan parut. Kekuatan otot lubang pelepas baik

F. Pemeriksaan medis lainnya

1. Pemeriksaan oleh dokter spesialis syaraf dan diagnosa sebagai epilepsi

2. Pemeriksaan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa terdiagnosa sebagai gangguan jiwa berat (psikotik) tidak       terkelompokan dengan disabilitas intelektual (retardasi mental)

3. Pemeriksaan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan terdiagnosa sebagai kehamilan usia empatbelas minggu dengan taksiran tanggal lahir satu Juni 2024

G. Pada korban dilakukan

1. Pemeriksaan tes kehamilan degan urin didapatkan hasil positif

2. Pemeriksaan apusan liang kemaluan tidak ditemukan sel sperma ataupun kelianan lainnya

3. Pemeriksaan USG kandungan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan ditemukan adanya satu janin hidup dalam rahim dengan berat janin seratus dua gram serta usia janin empat belas minggu

4. Pemberian obat anti epilepsi dna vitamin.

H. Korban dipulangkan

Kesimpulan :

----- Pada pemeriksaan korban perempuan usia dua puluh tiga tahun ini ditemukan roekan lama pada selaput dara yang diakibatkan oleh penetrasi penis atau kekerasan tumpul lainnya yang melewati liang senggama. Selanjutnya pada korban ditemukan adanya janin dalam rahim yang menunjukan telah terjadi persetubuhan pada masa lampau. Berdasarkan usia janin, maka persetubuhan yang menyebabkan kehamilan terjadi pada bulan September tahun 2023. Korban juga menderita ganguan jiwa berat disertai disabilitas intelektual dan penyakit ayan---------

 

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 285 KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana --------------

Pihak Dipublikasikan Ya