Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2024/PN Blb DADAH SAODAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2024/PN Blb
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DADAH SAODAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jeri Novaeri S.HDADAH SAODAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberi izin kepada DADAH SAODAH selaku orang tua kandung dari ketiga anaknya, yang masih dibawah umur atau belum dewasa yang bernama :
  • BILQIS, Perempuan, Tempat Lahir : Bandung, Tanggal : 10-06-2012, sesuai dengan Akte Kelahiran No. 3204-LT-19122017-1298, tertanggal : 06 Februari 2018.
  • MUHAMMAD RIZKY, Laki-Laki, Tempat Lahir : Bandung, Tanggal : 04-09-2018, sesuai dengan Akte Kelahiran No. 3204-LT-11122018-0234, tertanggal : 11 Desember 2018.
  • MUTIARA HERMANSAH, Perempuan, Tempat Lahir : Bandung, Tanggal : 04-10-2020, sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Dari Desa Cimekar No. 474.1/43/Pem, tertangal 03 Februari 2021.

Untuk mewakili atau melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas nama ketiga anaknya tersebut untuk menjual rumah dan tanahtersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas harta pemberian suami semasa hidupnya.

3. Biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak