Petitum |
- Primair:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kesalahan penulisan data kepemilikan tanah pada salinan buku tanah Letter C yang saat ini berada di Kantor Pemerintah Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, yang buku tanah Letter C aslinya terdapat di Kantor Pemerintah Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
- Menyatakan Ny. Otje H. Mansur alias Ny. Oce b H. Mansur tidak memiliki tanah seluas 920 da (sembilan ratus dua puluh desiare) setara dengan 9200 m2 (sembilan ribu dua ratus meter persegi) pada persil 112 C; sebagaimana terdapat di dalam salinan buku tanah Letter C yang saat ini berada (tersimpan) di Kantor Pemerintah Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
- Menyatakan ahli waris Ny. Otje H. Mansur alias Ny. Oce b H. Mansur tidak memiliki tanah seluas 920 da (sembilan ratus dua puluh desiare) setara dengan 9200 m2 (sembilan ribu dua ratus meter persegi) pada persil 112 C; sebagaimana terdapat di dalam salinan buku tanah Letter C yang saat ini berada (tersimpan) di Kantor Pemerintah Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
- Memerintahkan Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung mencoret data tanah milik Ny. Oce b H. Mansur (pemilik nomor kohir 975) seluas 920 da (sembilan ratus dua puluh desiare) setara dengan 9200 m2 (sembilan ribu dua ratus meter persegi) pada persil 112 C, yang terdapat di dalam salinan buku tanah Letter C yang saat ini berada (tersimpan) di Kantor Pemerintah Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
- Menyatakan Apud b Kurdi alias A. Achmad dan/atau ahli warisnya adalah pemilik sah atas tanah yang luasnya adalah 657 da (enam ratus lima puluh tujuh desiare) setara dengan 6570 m2 (enam ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Persil 112 C, Kp. Simpen, Jalan Kapten Sangun, RT 005, RW 005, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara : Sungai Cibodas, Tanah Darat Apud b Kurdi alias A. Achmad, Tanah Makam Keluarga Tabri Damanhuri
- Timur : Tanah Darat Udin Sarifuddin, Tanah Darat Bisri Wira, Gang ke Sungai Cibodas
- Selatan : Jalan Kapten Sangun, Tanah Darat Udin Sarifuddin, Tanah Darat Bisri Wira
- Barat : Tanah Makam Keluarga Tabri Damanhuri, Tanah Darat Apud b Kurdi alias A. Achmad
- Menyatakan sah jual beli tanah antara ahli waris Apud b Kurdi alias A. Achmad dengan penggugat atas tanah yang luasnya adalah + 58,5 m2 (kurang lebih lima puluh delapan koma lima meter persegi) yang terletak di Persil 112 C, Kp. Simpen, Jalan Kapten Sangun, RT 005, RW 005, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara : Tanah Darat Amin Ariansyah
- Timur : Tanah Darat Amin Ariansyah
- Selatan : Jalan Kapten Sangun
- Barat : Tanah Darat Apud bin Kurdi alias A. Achmad
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang luasnya adalah + 58,5 m2 (kurang lebih lima puluh delapan koma lima meter persegi) yang terletak di Persil 112 C, Kp. Simpen, Jalan Kapten Sangun, RT 005, RW 005, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara : Tanah Darat Amin Ariansyah
- Timur : Tanah Darat Amin Ariansyah
- Selatan : Jalan Kapten Sangun
- Barat : Tanah Darat Apud bin Kurdi alias A. Achmad
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- ubsidair:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |