Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Register Fidusia 0436102204583 sah secara hukum;
- Menetapkan Jaminan Fidusia berupa kendaraan roda 2 (dua) Honda PCX dengan Nomor Polisi D 3364 ZDL warna Merah, Nomor Rangka MH1KF2110KK225949 Nomor Mesin KF21E1225243 Tahun Pembuatan 2019 atas nama ADAM MIMBAR AFRIADI berada dalam status quo;
- Menghukum, Tergugat untuk memberikan masa Reschedule terhadap kredit dengan Nomor Register Fidusia 0436102204583 atas nama Penggugat (DEA AURELLIA PRIGITA) diberikan dengan penundaan masa kredit selama 4 (empat) bulan terhitung putusan Gugatan Sederhana ini berkekuatan hukum secara tetap (Incracht Van Gewijde);
- Menghukum, Tergugat apabila tetap bersikukuh memaksakan kehendaknya secara sepihak untuk menarik Objek Sengketa berupa kendaraan roda 2 (dua) Honda PCX dengan Nomor Polisi D 3364 ZDL warna Merah, Nomor Rangka MH1KF2110KK225949 Nomor Mesin KF21E1225243 Tahun Pembuatan 2019, Tanpa mengabulkan reschedule, maka atas perbuatannya tersebut agar Tergugat dihukum untuk membayar sejumlah kerugian Materill yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar harga sesuai kuitansi awal pembelian Objek Sengketa dari dealer motor Honda, seharga Rp. 29.350.000,-( dua puluh Sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah );
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang muncul akibat pengajuan gugatan ini di Pengadilan Negeri kelas IA Khusus Bale Bandung ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |