Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor: 09-38-00059-19/KMI/SPK/07/2019 tanggal 27 Juli 2019 juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 124,- tanggal 27 Juli 2019 sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 405.454.688,- (empat ratus lima juta empat ratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 00195/Desa Sukanagara, seluas 845 m2 (delapan ratus empat puluh lima) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Soreang, Kelurahan/Desa Sukanagara sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 00277/Sukanagara/2018 Tanggal 18 Oktober 2018, terdaftar atas nama ADE SOBANDI.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera mengosongkan obyek jaminan.
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bale Bandung dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|