Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I yang telah mengeluarkan atau menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 046/SKKD/Cg K/VII/2018, Surat Keterangan Desa No. 046/SKKD/Cg K/VII/2018 .dan Surat Pernyataan Kesaksian No 046/SKKD/Cg K/VII/2018 yang menyatakan Tanah dengan luas 4550 M2 adalah tanah Ain Bin Abia padahal tanah tersebut milik orang lain, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat II yang telah menerbitkan APHB ( Akta Pembagian Harta Bersama ) No. 46/2018 yang isinya menyatakan Tergugat II ( Ade Ruchiyat alias Ade Atang ) sebagai penerima hak dari obyek waris AIN BIN ABJA Alias AIN BIN ABIA yang ditanda tangani oleh para Tergugat tanpa melibatkan para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat III sampai Tergugat X yang menanda tangani APHB ( Akta Perbagian Harta Bersama ) No. 046/2018 yang isinya menyatakan Tergugat II ( Ade Ruchiyat alias Ade Atang ) sebagai penerima hak dari obyek AIN BIN ABJA alian AIN BIN ABIA tanpa melibatkan para Penggugat sebagai ahli waris yang sama haknya dengan Tergugat III sampai dengan Tergugat X adalah merupakan Perbuatan Melawan HukuIm ;
- Menyatakan APHB ( Akta Pembagian Harta Bersama ) No. 046/2018 yang di terbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) HANNY DIAWATI, SH cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan SHM ( Sertifikat Hak Milik ) Nomor 04995 atas nama Tergugat I ( Ade Ruchiyat alias Ade Atang ) yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bandung yang didasarkan pada Surat Keterangan Desa dengan mempergunakan Tanah dengan luas 4550 M2 yang telah di jual kepada pihak ketiga adalah batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III sampai dengan Tergugat X secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil maupun Immateriil sebesar Rp.3.000.000.000,-, ( tiga milyar rupiah )
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah dengan luas kurang lebih 1000 M2 yang terletak di Blok Cibogo Rw. 17 Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung dengan batas batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara berbatasan Jalan Komplek Cibogo Indah
- Sebelah Timur berbatasan Mesjid dan Kantor RW Komplek Cibogo Indah
- Sebelah Selatan berbatasan Tanah Milik Jumiran, Asep dan Ganjar
- Sebelah Barat berbatasan Jalan Komplek Cibogo Indah
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls I A Bale Bandung yang memeriksa serta mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex Aequo et Bono ) |