Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.Sus/2024/PN Blb IMDAD MAHATFA VIRYA, S.H. RIESQI EZHA PRATHAMA Als ESA Bin SANDI HENDIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 311/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1270/M.2.34/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMDAD MAHATFA VIRYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIESQI EZHA PRATHAMA Als ESA Bin SANDI HENDIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM-170/CMH/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama

:

RIESQI EZHA PRATHAMA Als ESA Bin SANDI HENDIANA

Tempat Lahir

:

Bandung

Umur/ Tgl. Lahir

:

23 Tahun /01 Januari 2001

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Palasari Rt. 004 Rw. 002 Desa Bojongmanggu Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Paket C / Sederajat (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

20 Februari 2024 s/d 21 Februari 2024.

2.

Penyidik sejak tanggal

:

21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024.

3.

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

12 Maret 2024 s/d 20 April 2024.

4.

Penuntut Umum sejak tanggal

:

18 April 2024 s/d 07 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa RIESQI EZHA PRATHAMA Als ESA Bin SANDI HENDIANA pada Hari Selasa Tanggal 20 Februari 2024, atau pada suatu waktu lain di Tahun 2024, bertempat di Jl. Terusan Ciwastra No. 165 Kota Bandung, atau suatu tempat lain yang masih menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, yang telah memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan, dengan cara-cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa berawal pada Hari Minggu Tanggal 7 Januari 2024 Terdakwa mendatangi Praktik Dokter ke dr. Agung Sandyarso, Sp. KJ dan dr. Muhammad Sukri untuk mendapatkan resep lalu kemudian ia mendatangi Apotek Adzka Farma yang beralamatkan di Jl. Lengkong Kecil, Kota Bandung untuk menebus resep tersebut;
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengulangi pola tersebut dengan sebelumnya berkonsultasi dengan Dokter sebagaimana tersebut di atas pada Hari Rabu Tanggal 17 Januari 2024, pada Hari Sabtu Tanggal 27 Januari 2024, dan terakhir pada Hari Selasa Tanggal 20 Februari 2024 untuk membeli psikotropika jenis Alprazolam dan Atarax;
  • Bahwa terhadap psikotropika yang Terdakwa beli tersebut sebagian ia konsumsi dan sebagian ia edarkan tanpa memenuhi standar dan/atau persyaratan;
  • Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi YOGI JAKA MAHENDRA dan Saksi M. ICHSAN RIZKI dan ditemukan barang bukti dalam penguasaan Terdakwa berupa:
    • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam didalamnya terdapat:
    • 40 (empat puluh) tablet kemasan strip bertuliskan Atarax 0.5 mg;
    • 30 (tiga puluh) tablet kemasan strip bertuliskan Atarax 1 mg;
    • 2 (dua) tablet kemasan strip bertuliskan Alprazolam 0,5 mg;
    • 28 (dua puluh delapan) tablet kemasan strip bertuliskan Alprazolam 1 mg;
    • Uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
    • 1 (satu) unit handphone merk Vivo berikut simcard operator selluler by.U dengan nomor 085150777169;
  • Bahwa uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) merupakan hasil penjualan Psikotropika tanpa ijin dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit handphone merk Vivo berikut simcard operator selluler by.U dengan nomor 085150777169 untuk berkomunikasi dalam penjualan tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab.:1085/NNF/2024 terhadap barang bukti di atas dan terbagi ke dalam sampel 0551/2024/PF, 0552/2024/PF, 0553/2024/PF, dan 0554/2024/PF dengan kesimpulan sampel 0551/2024/PF dan 0553/2024/PF adalah benar mengandung psikotropika jenis Atarax, sementara sampel 0552/2024/PF dan 0554/2024/PF adalah benar mengandung psikotrpika jenis Alprazolam terdaftar dalam golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotrpika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa RIESQI EZHA PRATHAMA Als ESA Bin SANDI HENDIANA pada Hari Selasa Tanggal 20 Februari 2024, atau pada suatu waktu lain di Tahun 2024, bertempat di Jl. Terusan Ciwastra No. 165 Kota Bandung, atau suatu tempat lain yang masih menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, yang telah secara tanpa hak, memiliki dan/ atau membawa psikotropika, dengan cara-cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa berawal pada Hari Minggu Tanggal 7 Januari 2024 Terdakwa mendatangi Praktik Dokter ke dr. Agung Sandyarso, Sp. KJ dan dr. Muhammad Sukri untuk mendapatkan resep lalu kemudian ia mendatangi Apotek Adzka Farma yang beralamatkan di Jl. Lengkong Kecil, Kota Bandung untuk menebus resep tersebut;
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengulangi pola tersebut dengan sebelumnya berkonsultasi dengan Dokter sebagaimana tersebut di atas pada Hari Rabu Tanggal 17 Januari 2024, pada Hari Sabtu Tanggal 27 Januari 2024, dan terakhir pada Hari Selasa Tanggal 20 Februari 2024 untuk membeli psikotropika jenis Alprazolam dan Atarax;
  • Bahwa terhadap psikotropika yang Terdakwa beli tersebut sebagian ia konsumsi dan sebagian ia edarkan tanpa memenuhi standar dan/atau persyaratan;
  • Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi YOGI JAKA MAHENDRA dan Saksi M. ICHSAN RIZKI dan ditemukan barang bukti dalam penguasaan Terdakwa berupa:
    • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam didalamnya terdapat:
    • 40 (empat puluh) tablet kemasan strip bertuliskan Atarax 0.5 mg;
    • 30 (tiga puluh) tablet kemasan strip bertuliskan Atarax 1 mg;
    • 2 (dua) tablet kemasan strip bertuliskan Alprazolam 0,5 mg;
    • 28 (dua puluh delapan) tablet kemasan strip bertuliskan Alprazolam 1 mg;
    • Uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
    • 1 (satu) unit handphone merk Vivo berikut simcard operator selluler by.U dengan nomor 085150777169;
  • Bahwa uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) merupakan hasil penjualan Psikotropika tanpa ijin dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit handphone merk Vivo berikut simcard operator selluler by.U dengan nomor 085150777169 untuk berkomunikasi dalam penjualan tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab.:1085/NNF/2024 terhadap barang bukti di atas dan terbagi ke dalam sampel 0551/2024/PF, 0552/2024/PF, 0553/2024/PF, dan 0554/2024/PF dengan kesimpulan sampel 0551/2024/PF dan 0553/2024/PF adalah benar mengandung psikotropika jenis Atarax, sementara sampel 0552/2024/PF dan 0554/2024/PF adalah benar mengandung psikotrpika jenis Alprazolam terdaftar dalam golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotrpika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika -----------

 

 

Cimahi, 23 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

IMDAD MAHATFA VIRYA, SH.

JAKSA PRATAMA NIP.199404242015021001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya