Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.Sus/2024/PN Blb LEONARDO KRISNANTA DA SILVA, S.H. M.H. HERI SOPANDI Alias PATEK Bin OTANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 316/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1274/M.2.34/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LEONARDO KRISNANTA DA SILVA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SOPANDI Alias PATEK Bin OTANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    S U R A T    D A K W A A N

NO. REG: PDM -163/CMH/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

HERI SOPANDI Alias PATEK Bin OTANG

Tempat Lahir

:

Bandung

Umur/Tanggal Lahir

:

36 tahun/ 08 Agustus 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kampung Bojong Rt.002 Rw.013 Desa Gajah Mekar Kecamatan Kutawaringin Kab. Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA/ Sederajat (Paket C)

N.I.K

:

3273150310880004

 

  1. PENANGKAPAN :

-

Penangkapan

:

Nomor: Sp.Kap./35/II/2024/Sat Res Narkoba sejak tanggal 27 Februari 2024 s.d. 29 Februari 2024.

 

  1. PENAHANAN :

-

Penyidik

:

Rutan Polres Cimahi sejak tanggal  28 Februari 2024 s/d 18 Maret 2024;

-

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Cimahi sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d 27 April 2024;

-

Penuntut Umum

:

Rutan Kelas I Bandung sejak tanggal 18 April 2024 s/d 07 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa HERI SOPANDI Alias PATEK Bin OTANG pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Komplek Margaasih Regency Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bale Bandung dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:  

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Komplek Margaasih Regency Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung di wilayah tersebut sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika, maka Tim Sat Res Narkoba Polres Cimahi yakni saksi MOCHAMAD ICHSAN RIZKI F. dan saksi RAIHAN ADRI PRATAMA yang merupakan tim dari Sat Res Narkoba Polres Cimahi berdasarkan hasil penyelidikan dapat mengamankan seseorang dengan identitas yakni Terdakwa HERI SOPANDI Alias PATEK Bin OTANG, yang ditemukan oleh tim Sat Res narkoba Polres Cimahi berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan / Pakaian Nomor : Sp.Geledah/36/II/2024/Sat Res Narkoba, Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/41/II/2024/Sat Res Narkoba, dan telah disita secara resmi berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor:245/PenPid.B-SITA/2023/PN Blb, menemukan barang-barang berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih (diduga Narkotika Golongan 1 jenis Shabu);
  •  1 (satu) pack plastik bening;
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo beserta simcard operator seluler XL dengan nomor 087786516830.

Didapat atau ditemukan pada penguasaan terdakwa yang disimpan di saku celana pada saat dilakukan penangkapan atau penggeledahan terhadap terdakwa.

  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna putih dengan nopol D-2792-KT beserta kunci kontak.

Didapat atau ditemukan pada penguasaan terdakwa pada saat dilakukan penangkapan penggeledahan terhadap terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Jalan Mayjen H.R.Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat Nomor :PL24FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika : Ir Wahyu Widodo, berdasarkan Surat Permohonan R/37/III/2024/Sat Res Narkoba tanggal 05 Maret 2024, barang bukti yang disita dari terdakwa an. HERI SOPANDI Als PATEK Bin OTANG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Identifikasi Sampel

Jenis sampel       : A: Kristal

Jumlah sampel    : A: 1 Sampel

Berat Netto Awal :    A: Total Sampel A  : 4,5308. gram

Berat Netto Akhir    : A: Total Sampel A  : 4,4609. gram

Ciri-ciri sampel: A: 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih.

Pemerikksaan Sampel :

Kesimpulan kode sampel A1 Bahwa sampel tersebut memiliki kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdapat dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap kepemilikan barang bukti tersebut terdakwa mendapatkan atau menerima titipan narkotika golongan 1 jenis shabu tersebut dari seseorang bernama inisial TILE (DPO/33/III/2024/Sat Res Narkoba), pada hari senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 wib bertempat di dekat SPBU Cipaganti Kota Bandung, terdakwa dihubungi oleh TILE melalui pesan singakat aplikasi whatsapp dengan maksud menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika golongan 1 jenis shabu tersebut darinya, lalu sekira pukul 18.00 wib terdakwa bertemu dengan TILE beserta 2 (dua) orang temannya yang tidak terdakwa kenal di pinggir jalan daerah Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung, kemudian sesampainya dilokasi tersebut terdakwa dibawa masuk kedalam mobil TILE lalu pergi menuju sebuah garasi mobil yang tidak jauh dari tempat bertemu, kemudian salah satu teman TILE yang tidak diketahui identitasnya membagi 1 (satu) paket berisi diduga narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan berat  5 (lima) gram dan 15 (lima belas) gram menggunakan timbangan digital yang dipersiapkan sebelumnya, lalu narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 5 (lima) gram tersebut dan 1 (satu) plastik bening diberikan kepada terdakwa, sedangkan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 15 (lima belas) gram dibawa pergi oleh TILE beserta 2 (dua) orang teman lainnya yang tidak terdakwa kenal.
  • Bahwa terdakwa menerangkan menerima titipan narkotika golongan 1 jenis shabu dari TILE (DPO) untuk selanjutnya terdakwa jual atau diedarkan kembali sebanyak 3 (tiga) kali yakni:
  • Pertama pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2024, terdakwa menerima titipan narkotika jenis shabu dari TILE seberat seberat 10 (sepuluh) Gram.
  • Kedua yakni pada hari Senin 19 Februari 2024, terdakwa menerima titipan narkotika jenis shabu seberat 5 (lima) Gram.
  • Ketiga yakni pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 04.00 wib yang kemudian terdakwa diamankan oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Cimahi.
  • Bahwa dalam jual beli narkotika golongan I jenis shabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan dari menerima titipan narkotika jenis shabu dari TILE dengan upah bayaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jika narkotika golongan I jenis shabu tersebut sudah terdakwa edarkan semuanya, serta terdakwa juga mendapat keuntungan untuk bisa menggunakan narkotika golongan I jenis shabu secara gratis atau cuma-cuma.
  • Bahwa terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis shabu tersebut dengan sistim tempel, adapun peranan terdakwa adalah hanya membagi narkotika golongan I jenis shabu sesuai arahan TILE, kemudian terdakwa tempelkan lalu terdakwa foto dan diberi petunjuk lokasi peyimpanannya lalu terdakwa kirimkan kepada TILE, sedangkan pemesanan dan pembayaran narkotika golongan I jenis shabu tersebut langsung kepada TILE, sedangkan harga jualnya terdakwa tidak mengetahuinya.
  • Bahwa terdakwa HERI SOPANDI Alias PATEK Bin OTANG tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I, dimana narkotika jenis daun ganja yang diperjual belikan tersebut termasuk dalam narkotika golongan I yang hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

-------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa HERI SOPANDI Alias PATEK Bin OTANG pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Komplek Margaasih Regency Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bale Bandung dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:  

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Komplek Margaasih Regency Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung di wilayah tersebut sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika, maka Tim Sat Res Narkoba Polres Cimahi yakni saksi MOCHAMAD ICHSAN RIZKI F. dan saksi RAIHAN ADRI PRATAMA yang merupakan tim dari Sat Res Narkoba Polres Cimahi berdasarkan hasil penyelidikan dapat mengamankan seseorang dengan identitas yakni Terdakwa HERI SOPANDI Alias PATEK Bin OTANG, yang ditemukan oleh tim Sat Res narkoba Polres Cimahi berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan / Pakaian Nomor : Sp.Geledah/36/II/2024/Sat Res Narkoba, Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/41/II/2024/Sat Res Narkoba, dan telah disita secara resmi berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor:245/PenPid.B-SITA/2023/PN Blb, menemukan barang-barang berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih (diduga Narkotika Golongan 1 jenis Shabu);
  •  1 (satu) pack plastik bening;
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo beserta simcard operator seluler XL dengan nomor 087786516830.

Didapat atau ditemukan pada penguasaan terdakwa yang disimpan di saku celana pada saat dilakukan penangkapan atau penggeledahan terhadap terdakwa.

  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna putih dengan nopol D-2792-KT beserta kunci kontak.

Didapat atau ditemukan pada penguasaan terdakwa pada saat dilakukan penangkapan penggeledahan terhadap terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Jalan Mayjen H.R.Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat Nomor :PL24FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika : Ir Wahyu Widodo, berdasarkan Surat Permohonan R/37/III/2024/Sat Res Narkoba tanggal 05 Maret 2024, barang bukti yang disita dari terdakwa an. HERI SOPANDI Als PATEK Bin OTANG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Identifikasi Sampel

Jenis sampel       : A: Kristal

Jumlah sampel    : A: 1 Sampel

Berat Netto Awal :    A: Total Sampel A  : 4,5308. gram

Berat Netto Akhir    : A: Total Sampel A  : 4,4609. gram

Ciri-ciri sampel: A: 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih.

Pemerikksaan Sampel :

Kesimpulan kode sampel A1 Bahwa sampel tersebut memiliki kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdapat dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap kepemilikan barang bukti tersebut terdakwa mendapatkan atau menerima titipan narkotika golongan 1 jenis shabu tersebut dari seseorang bernama inisial TILE (DPO/33/III/2024/Sat Res Narkoba), pada hari senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 wib bertempat di dekat SPBU Cipaganti Kota Bandung, terdakwa dihubungi oleh TILE melalui pesan singakat aplikasi whatsapp dengan maksud menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika golongan 1 jenis shabu tersebut darinya, lalu sekira pukul 18.00 wib terdakwa bertemu dengan TILE beserta 2 (dua) orang temannya yang tidak terdakwa kenal di pinggir jalan daerah Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung, kemudian sesampainya dilokasi tersebut terdakwa dibawa masuk kedalam mobil TILE lalu pergi menuju sebuah garasi mobil yang tidak jauh dari tempat bertemu, kemudian salah satu teman TILE yang tidak diketahui identitasnya membagi 1 (satu) paket berisi diduga narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan berat  5 (lima) gram dan 15 (lima belas) gram menggunakan timbangan digital yang dipersiapkan sebelumnya, lalu narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 5 (lima) gram tersebut dan 1 (satu) plastik bening diberikan kepada terdakwa, sedangkan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 15 (lima belas) gram dibawa pergi oleh TILE beserta 2 (dua) orang teman lainnya yang tidak terdakwa kenal.
  • Bahwa terdakwa menerangkan menerima titipan narkotika golongan 1 jenis shabu dari TILE (DPO) untuk selanjutnya terdakwa jual atau diedarkan kembali sebanyak 3 (tiga) kali yakni:
  • Pertama pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2024, terdakwa menerima titipan narkotika jenis shabu dari TILE seberat seberat 10 (sepuluh) Gram.
  • Kedua yakni pada hari Senin 19 Februari 2024, terdakwa menerima titipan narkotika jenis shabu seberat 5 (lima) Gram.
  • Ketiga yakni pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 04.00 wib yang kemudian terdakwa diamankan oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Cimahi.
  • Bahwa dalam jual beli narkotika golongan I jenis shabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan dari menerima titipan narkotika jenis shabu dari TILE dengan upah bayaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jika narkotika golongan I jenis shabu tersebut sudah terdakwa edarkan semuanya, serta terdakwa juga mendapat keuntungan untuk bisa menggunakan narkotika golongan I jenis shabu secara gratis atau cuma-cuma.
  • Bahwa terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis shabu tersebut dengan sistim tempel, adapun peranan terdakwa adalah hanya membagi narkotika golongan I jenis shabu sesuai arahan TILE, kemudian terdakwa tempelkan lalu terdakwa foto dan diberi petunjuk lokasi peyimpanannya lalu terdakwa kirimkan kepada TILE, sedangkan pemesanan dan pembayaran narkotika golongan I jenis shabu tersebut langsung kepada TILE, sedangkan harga jualnya terdakwa tidak mengetahuinya.
  • Bahwa terdakwa HERI SOPANDI Alias PATEK Bin OTANG tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I, dimana narkotika jenis daun ganja yang diperjual belikan tersebut termasuk dalam narkotika golongan I yang hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Cimahi, 23 April

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

LEONARDO K. DA SILVA, S.H., M.H

    Ajun Jaksa NIP.19930625 201801 1 003.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya