Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
318/Pid.Sus/2024/PN Blb MAURITZ MARX WILLIAMS, S.H.,M.H. ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 318/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1314/M.2.34/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAURITZ MARX WILLIAMS, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  SURAT DAKWAAN

NO. REG: PDM - 164/CMH/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI

Tempat Lahir

:

Bandung

Umur/Tanggal Lahir

:

24 Tahun / 24 Februari 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Cipeundeuy Rt. 02 Rw. 07 Ds. Cipeundeuy Kec. Cipeundeuy Kab. Bandung Barat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP/Sederajat (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

-

Penangkapan

:

tanggal 02 Maret 2024 s/d 04 Maret 2024.

-

Penyidik

:

Rutan Polres Cimahi sejak tanggal 04 Maret 2024 s/d 23 Maret 2024.

-

 

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

 

Rutan Polres Cimahi sejak tanggal 24 Maret 2024 s/d 02 Mei 2024.

-

Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IA Bandung sejak tanggal 18 April 2024 s/d 07 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA :

-------- Bahwa terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira jam 01.00 Wib, atau di sekitar waktu itu dalam bulan Maret tahun 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Baru Rende Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat dan di Kp. Cipeundeuy RT. 02 RW. 07 Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat, Atau di sekitar tempat itu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung telah melakukan perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut:  

-     Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peristiwa tidak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kp. Cipeundeuy Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, saksi TOMI KUSWORO, saksi DIKO ANGGARA bersama dengan rekan rekan saksi dengan dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi IPTU DADANG SUTISNA, S.H., M.H. atas perintah Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP TANWIN NOPIANSAH, S.E., M.H., melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024, saksi TOMI KUSWORO dan saksi DIKO ANGGARA mendapati informasi nama diduga pelaku beserta tempat tinggal diduga pelaku bernama / inisial TARMAN dan yang tinggal di Kp. Cipeundeuy Rt. 02 Rw. 07 Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat. Kemudian diperoleh informasi bahwa ciri-ciri diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu memiliki tinggi sekira 160 cm, berperawakan kurus, warna kulit sawo matang, rambut lurus panjang berwarna hitam dan memiliki tato pada lengan sebelah kanan. Lalu berdasarkan informasi tersebut, pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.00 Wib, saksi TOMI KUSWORO dan saksi DIKO ANGGARA memutuskan untuk terlebih dahulu melakukan pemantauan di sekitar lingkungan rumah / tempat tinggal diduga pelaku tersebut. Selanjutnya pada saat saksi TOMI KUSWORO dan saksi DIKO ANGGARA melakukan pemantauan, saksi TOMI KUSWORO dan saksi DIKO ANGGARA mendapatkan informasi lebih lanjut terkait keberadaan terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI, dimana diperoleh informasi bahwa terdakwa sedang nongkrong di Kp. Baru Rende Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, saksi TOMI KUSWORO dan saksi DIKO ANGGARA mendatangi rumah tempat dimana terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI sedang nongkrong. Sesampainya di rumah tersebut pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib di Kp. Baru Rende Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat, saksi TOMI KUSWORO dan saksi DIKO ANGGARA mendapati seseorang dengan ciri ciri sesuai dengan informasi yang didapatkan. Lalu saksi TOMI KUSWORO dan saksi DIKO ANGGARA melakukan interogasi terhadap terdakwa. Kemudian saksi TOMI KUSWORO dan saksi DIKO ANGGARA dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI, saksi TOMI KUSWORO dan saksi DIKO ANGGARA bersama dengan rekan-rekan saksi menjelaskan bahwa saksi TOMI KUSWORO dan saksi DIKO ANGGARA bersama rekan saksi merupakan Petugas Kepolisian dari Satuan dengan rekan Reserse Narkoba Polres Cimahi.-----------------------------------------------------------

-     Bahwa berdasarkan hasil interogerasi terhadap terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI bahwa setelah terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI langsung membawa Narkotika jenis Sabu tersebut kembali pulang ke rumah terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN tinggal. Saat tiba di rumah, terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib alamat Kp. Cipeundeuy RT. 02 RW. 07 Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat, terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI langsung menghubungi saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara Video Call. Kemudian terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI diperintahkan untuk membuka 1 (satu) bungkus bekas kemasan korek api yang didalamnya diduga  terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu lalu terdakwa menimbanganya. Bahwa pada saat itu terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI dengan disaksikan langsung oleh saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui Video Call diketahui Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 4 (empat) gram. Selanjutnya saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyuruh terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI untuk membagi narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam beberapa bagian dengan ukuran S dengan berat bersih Narkotika jenis Sabu seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan ukuran M dengan berat bersih Narkotika jenis Sabu 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram lalu membungkusnya dengan menggunakan balon. Selanjutnya terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI menyetujui permintaan saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tersebut dan mengakhiri Video Call dengan saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Kemudian terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI pun membagi Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya setelah selesai membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI langsung memberi kabar kepada saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bahwa terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUPANDI telah selesai membagi dan membungkus Narkotika jenis Sabu sesuai petunjuk dan arahan dari saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Kemudian sambil menunggu arahan lebih lanjut dari saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUPANDI pun terlebih dahulu menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam lemari plastik yang berada di dalam salah satu kamar rumah tempat terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI biasa beristirahat.------------------------------------------------------------------

-     Selanjutnya dikarenakan tidak ada kabar dari saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI pun memutuskan untuk bermain ke rumah teman terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI. Lalu pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib di Kp. Baru Rende Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat ketika ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI sedang bermain di rumah teman terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI, saksi TOMI KUSWORO dan saksi DIKO ANGGARA melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI, dimana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI, didapat/ ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna biru beserta simcard operator seluller Axis yang ditemukan berada dalam genggaman terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib di Kp. Baru Rende Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 01.30 Wib di Kp. Cipeundeuy RT 02 RW07 Desa Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat ditemukan :

-  1 (satu) buah kotak kardus kecil yang didalamnya terdapat :

  - 6 (enam) buah balon warna kuning yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

- 5 (lima) buah balon warna merah yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

- 4 (empat) buah balon warna orange yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

- 3 (tiga) buah balon warna merah muda yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

- 3 (tiga) buah balon warna ungu muda yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

- 1 (satu) buah balon warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi kristal putih (diduga Sabu);

- 1 (satu) buah Timbangan Digital;

- 1 (satu) pack plastik klip bening;

 

-     Bahwa sebelumnya terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI pernah menjadi perantara dalam jual beli / membantu saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menempelkan menyimpan Narkotika jenis Sabu di suatu tempat, dimana sudah sejak 3 (tiga) minggu sebelumnya sebanyak 3 (tiga) kali terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI pernah menerima titipan Narkotika jenis Sabu dari saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan berat titipan Narkotika jenis Sabu tersebut sekitar 4 (empat) gram sampai 5 (lima) gram Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya setelah ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI menerima Narkotika jenis Sabu dari saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN bagi sesuai petunjuk dan arahan dari saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya setelah terbagi Narkotika jenis Sabu tersebut terkadang terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI bungkus dengan lakban ataupun dengan balon, Lalu setelah dibungkus, Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI simpan / tempelkan di suatu tempat sesuai petunjuk dan arahan dari saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Kemudian foto lokasi berikut petunjuk tempat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan / ditempelkan oleh terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI lalu dikirimkan kepada saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah).---------------------------------------------------------------

-     Bahwa adapun keuntungan terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI membantu saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengedarkan Narkotika jenis Sabu milik SAPTO tersebut yaitu terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI memperoleh materi berupa uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram Narkotika jenis Sabu yang berhasil terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI tempelkan. Adapun selain keuntungan materi, terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI pun mendapatkan Narkotika jenis Sabu untuk digunakan secara Cuma-cuma.------------------------

-     Bahwa terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI belum pernah mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu dari orang lain selain dari saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah).------------------------------------------

-     Bahwa terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI belum pernah mendapatkan narkotika jenis lain dari saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selain narkotika jenis sabu.-----------------------------------------------------

-     Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari BNN (Badan Narkotika Nasional) Pusat Laboratorium Narkotika Jalan Mayjen H.R.Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat Nomor :PL29FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika : Ir Wahyu Widodo, berdasarkan Surat Permohonan R/45/III/2024/Sat Res Narkoba tanggal 05 Maret 2024, barang bukti yang disita dari terdakwa an.ARIES LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

         IdentifikasiSampel :

         1. Jenis Sampel : A: Kristal | B: Kristal | C: Kristal | D: Kristal | E: Kristal | F: Kristal

     2. Jumlah Sampel : A: 6 Sampel | B: 8 Sampel | C: 4 Sampel | D: 3 Sampel | E: 1 Sampel |  

                                     F: 3 Sampel |

         3. Berat Netto Awal : A: Total Sampel A : 0,6113 gram

                                            B: Total Sampel B : 1,1780 gram

                                           C: Total Sampel C : 0,4144 gram

                                           D: Total Sampel D : 0,6946 gram

                                           E: Total Sampel E : 0,1039 gram

                                           F: Total Sampel F : 0,3100 gram

 

        4. Berat Netto Akhir : A: Total Sampel A : 0,5139 gram

                                           B: Total Sampel B : 1,0417 gram

                                           C: Total Sampel C : 0,3376 gram

                                           D: Total Sampel D : 0,6241 gram

                                           E: Total Sampel E : 0,0893 gram

                                           F: Total Sampel F : 0,2504 gram

 

5. Ciri-ciri sampel : 1 (satu) buah kotak kardus di dalamnya terdapat :

A: 6 (enam) buah balon warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih

B: 8 (delapan) buah balon warna merah muda masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih

C : 4 (empat) buah balon warna orange masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih

D : 3 (tiga) buah balon warna ungu masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih

E : 1 (satu) buah balon warna biru masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih

F : 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih

 

6. Pemeriksaan sampel: 1. Kristal A (A1, A2, A3, A4, A5, A6)

                                        2. Kristal B (B1,B2, B3, B4, B5, B6, B7, B8)

                                        3. Kristal C (C1,C2, C3, C4)

                                        4. Kristal D (D1,D2, D3)

                                        5. Kristal E (E1)

                                        6. Kristal F (F1, F2, F3)

 

-   Kesimpulan : Kristal A (A1, A2, A3, A4, A5, A6); Kristal B (B1,B2, B3, B4, B5, B6, B7, B8); Kristal C (C1, C2, C3, C4); Kristal D (D1,D2,D3); Kristal E (E1); Kristal F (F1,F2,F3) Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

-   Bahwa berdasarkan Berita Acara Penaksiran / Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Cimindi Nomor: 034/IL.13315.00/II/2024 tanggal 02 Maret 2024, dan ditandatangani oleh Penimbang Abdul M. (NIK.P92873), setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI yaitu:

-   6 (enam) buah balon warna kuning yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

-   5 (lima) buah balon warna merah yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

-   4 (empat) buah balon warna orange yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

-   3 (tiga) buah balon warna merah muda yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

-   3 (tiga) buah balon warna ungu muda yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

-   1 (satu) buah balon warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

-   3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi kristal putih (diduga Sabu) dengan hasil penimbangan berat brutto 13.11 gram dan untuk pengujian lebih lanjut.-----

 

-  Bahwa terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari serta terdakwa saat ini tidak sedang dalam pengobatan suatu penyakit atau rehabilitasi yang mana dalam pengobatan tersebut mengharuskan Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.--------------------------------------------------------

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira jam 01.00 Wib, atau di sekitar waktu itu dalam bulan Maret tahun 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Baru Rende Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat dan di Kp. Cipeundeuy RT. 02 RW. 07 Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat, Atau di sekitar tempat itu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara sebagai berikut :

-     Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peristiwa tidak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kp. Cipeundeuy Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, saksi TOMI KUSWORO, saksi DIKO ANGGARA bersama dengan rekan rekan saksi dengan dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi IPTU DADANG SUTISNA, S.H., M.H. atas perintah Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP TANWIN NOPIANSAH, S.E., M.H., melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024, saksi TOMI KUSWORO dan saksi DIKO ANGGARA mendapati informasi nama diduga pelaku beserta tempat tinggal diduga pelaku bernama / inisial TARMAN dan yang tinggal di Kp. Cipeundeuy Rt. 02 Rw. 07 Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat. Kemudian diperoleh informasi bahwa ciri-ciri diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu memiliki tinggi sekira 160 cm, berperawakan kurus, warna kulit sawo matang, rambut lurus panjang berwarna hitam dan memiliki tato pada lengan sebelah kanan. Lalu berdasarkan informasi tersebut, pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.00 Wib, saksi TOMI KUSWORO dan saksi DIKO ANGGARA memutuskan untuk terlebih dahulu melakukan pemantauan di sekitar lingkungan rumah / tempat tinggal diduga pelaku tersebut. Selanjutnya pada saat saksi TOMI KUSWORO dan saksi DIKO ANGGARA melakukan pemantauan, saksi TOMI KUSWORO dan saksi DIKO ANGGARA mendapatkan informasi lebih lanjut terkait keberadaan terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI, dimana diperoleh informasi bahwa terdakwa sedang nongkrong di Kp. Baru Rende Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, saksi TOMI KUSWORO dan saksi DIKO ANGGARA mendatangi rumah tempat dimana terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI sedang nongkrong. Sesampainya di rumah tersebut pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib di Kp. Baru Rende Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat, saksi TOMI KUSWORO dan saksi DIKO ANGGARA mendapati seseorang dengan ciri ciri sesuai dengan informasi yang didapatkan. Lalu saksi TOMI KUSWORO dan saksi DIKO ANGGARA melakukan interogasi terhadap terdakwa. Kemudian saksi TOMI KUSWORO dan saksi DIKO ANGGARA dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI, saksi TOMI KUSWORO dan saksi DIKO ANGGARA bersama dengan rekan-rekan saksi menjelaskan bahwa saksi TOMI KUSWORO dan saksi DIKO ANGGARA bersama rekan saksi merupakan Petugas Kepolisian dari Satuan dengan rekan Reserse Narkoba Polres Cimahi.-----------------------------------------------------------

-     Bahwa benar Berdasarkan Hasil Interogerasi terhadap terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI bahwa setelah terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI langsung membawa Narkotika jenis Sabu tersebut kembali pulang ke rumah terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN tinggal. Saat tiba di rumah, terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib alamat Kp. Cipeundeuy RT. 02 RW. 07 Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat, terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI langsung menghubungi saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara Video Call. Kemudian terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI diperintahkan untuk membuka 1 (satu) bungkus bekas kemasan korek api yang didalamnya diduga  terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu lalu terdakwa menimbanganya. Bahwa pada saat itu terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI dengan disaksikan langsung oleh saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui Video Call diketahui Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 4 (empat) gram. Selanjutnya saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyuruh terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI untuk membagi narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam beberapa bagian dengan ukuran S dengan berat bersih Narkotika jenis Sabu seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan ukuran M dengan berat bersih Narkotika jenis Sabu 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram lalu membungkusnya dengan menggunakan balon. Selanjutnya terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI menyetujui permintaan saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tersebut dan mengakhiri Video Call dengan saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Kemudian terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI pun membagi Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya setelah selesai membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI langsung memberi kabar kepada saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bahwa terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUPANDI telah selesai membagi dan membungkus Narkotika jenis Sabu sesuai petunjuk dan arahan dari saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Kemudian sambil menunggu arahan lebih lanjut dari saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUPANDI pun terlebih dahulu menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam lemari plastik yang berada di dalam salah satu kamar rumah tempat terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI biasa beristirahat.------------------------------------------------------------------

-     Selanjutnya dikarenakan tidak ada kabar dari saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI pun memutuskan untuk bermain ke rumah teman terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI. Lalu pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib di Kp. Baru Rende Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat ketika ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI sedang bermain di rumah teman terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI, saksi TOMI KUSWORO dan saksi DIKO ANGGARA melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI, dimana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI, didapat/ ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna biru beserta simcard operator seluller Axis yang ditemukan berada dalam genggaman terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib di Kp. Baru Rende Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 01.30 Wib di Kp. Cipeundeuy RT 02 RW07 Desa Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat ditemukan :

-  1 (satu) buah kotak kardus kecil yang didalamnya terdapat :

  - 6 (enam) buah balon warna kuning yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

- 5 (lima) buah balon warna merah yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

- 4 (empat) buah balon warna orange yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

- 3 (tiga) buah balon warna merah muda yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

- 3 (tiga) buah balon warna ungu muda yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

- 1 (satu) buah balon warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi kristal putih (diduga Sabu);

- 1 (satu) buah Timbangan Digital;

- 1 (satu) pack plastik klip bening;

 

-     Bahwa sebelumnya terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI pernah menjadi perantara dalam jual beli / membantu saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menempelkan menyimpan Narkotika jenis Sabu di suatu tempat, dimana sudah sejak 3 (tiga) minggu sebelumnya sebanyak 3 (tiga) kali terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI pernah menerima titipan Narkotika jenis Sabu dari saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan berat titipan Narkotika jenis Sabu tersebut sekitar 4 (empat) gram sampai 5 (lima) gram Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya setelah ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI menerima Narkotika jenis Sabu dari saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN bagi sesuai petunjuk dan arahan dari saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya setelah terbagi Narkotika jenis Sabu tersebut terkadang terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI bungkus dengan lakban ataupun dengan balon, Lalu setelah dibungkus, Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI simpan / tempelkan di suatu tempat sesuai petunjuk dan arahan dari saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Kemudian foto lokasi berikut petunjuk tempat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan / ditempelkan oleh terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI lalu dikirimkan kepada saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah).---------------------------------------------------------------

-     Bahwa adapun keuntungan terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI membantu saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengedarkan Narkotika jenis Sabu milik SAPTO tersebut yaitu terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI memperoleh materi berupa uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram Narkotika jenis Sabu yang berhasil terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI tempelkan. Adapun selain keuntungan materi, terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI pun mendapatkan Narkotika jenis Sabu untuk digunakan secara Cuma-cuma.------------------------

-     Bahwa terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI belum pernah mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu dari orang lain selain dari saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah).------------------------------------------

-     Bahwa terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI belum pernah mendapatkan narkotika jenis lain dari saksi SAPTO WAHYU PRAYOGO Bin SUPONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selain narkotika jenis sabu.-----------------------------------------------------

-     Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari BNN (Badan Narkotika Nasional) Pusat Laboratorium Narkotika Jalan Mayjen H.R.Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat Nomor :PL29FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika : Ir Wahyu Widodo, berdasarkan Surat Permohonan R/45/III/2024/Sat Res Narkoba tanggal 05 Maret 2024, barang bukti yang disita dari terdakwa an.ARIES LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

         IdentifikasiSampel :

         1. Jenis Sampel : A: Kristal | B: Kristal | C: Kristal | D: Kristal | E: Kristal | F: Kristal

     2. Jumlah Sampel : A: 6 Sampel | B: 8 Sampel | C: 4 Sampel | D: 3 Sampel | E: 1 Sampel |  

                                     F: 3 Sampel |

         3. Berat Netto Awal : A: Total Sampel A : 0,6113 gram

                                           B: Total Sampel B : 1,1780 gram

                                           C: Total Sampel C : 0,4144 gram

                                           D: Total Sampel D : 0,6946 gram

                                           E: Total Sampel E : 0,1039 gram

                                           F: Total Sampel F : 0,3100 gram

 

        4. Berat Netto Akhir : A: Total Sampel A : 0,5139 gram

                                           B: Total Sampel B : 1,0417 gram

                                           C: Total Sampel C : 0,3376 gram

                                           D: Total Sampel D : 0,6241 gram

                                           E: Total Sampel E : 0,0893 gram

                                           F: Total Sampel F : 0,2504 gram

 

5. Ciri-ciri sampel : 1 (satu) buah kotak kardus di dalamnya terdapat :

A: 6 (enam) buah balon warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih

B: 8 (delapan) buah balon warna merah muda masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih

C : 4 (empat) buah balon warna orange masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih

D : 3 (tiga) buah balon warna ungu masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih

E : 1 (satu) buah balon warna biru masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih

F : 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih

 

6. Pemeriksaan sampel: 1. Kristal A (A1, A2, A3, A4, A5, A6)

                                        2. Kristal B (B1,B2, B3, B4, B5, B6, B7, B8)

                                        3. Kristal C (C1,C2, C3, C4)

                                        4. Kristal D (D1,D2, D3)

                                        5. Kristal E (E1)

                                        6. Kristal F (F1, F2, F3)

 

-   Kesimpulan : Kristal A (A1, A2, A3, A4, A5, A6); Kristal B (B1,B2, B3, B4, B5, B6, B7, B8); Kristal C (C1, C2, C3, C4); Kristal D (D1,D2,D3); Kristal E (E1); Kristal F (F1,F2,F3) Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

-   Bahwa berdasarkan Berita Acara Penaksiran / Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Cimindi Nomor: 034/IL.13315.00/II/2024 tanggal 02 Maret 2024, dan ditandatangani oleh Penimbang Abdul M. (NIK.P92873), setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI yaitu:

-   6 (enam) buah balon warna kuning yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

-   5 (lima) buah balon warna merah yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

-   4 (empat) buah balon warna orange yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

-   3 (tiga) buah balon warna merah muda yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

-   3 (tiga) buah balon warna ungu muda yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

-   1 (satu) buah balon warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga Sabu);

-   3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi kristal putih (diduga Sabu) dengan hasil penimbangan berat brutto 13.11 gram dan untuk pengujian lebih lanjut.-----

 

-  Bahwa terdakwa ARIS LESMANA Alias TARMAN Bin SUSANDI dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari serta terdakwa saat ini tidak sedang dalam pengobatan suatu penyakit atau rehabilitasi yang mana dalam pengobatan tersebut mengharuskan Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Cimahi, 23 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

MAURITZ MARX WILLIAMS,SH.,MH.

              Jaksa Pratama NIP. 19900530 201403 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya