Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
325/Pid.B/2024/PN Blb Acep Kohar, S.H. MOCH ELANG FAHREZA Bin ABAH YAYAN WARDIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 325/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1261/M.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Acep Kohar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH ELANG FAHREZA Bin ABAH YAYAN WARDIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------  Bahwa Terdakwa MOCH ELANG FAHREZA Bin ABAH YAYAN WARDIANA, pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jalan Baru Kp. Batu Goong RT003 RW019 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang selurunya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau perserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dan Saksi ANGGA AGUSTIAN samasama pulang bekerja, namun dikarenakan Saksi ANGGA AGUSTIAN tidak membawa kendaraan maka Saksi ANGGA AGUSTIAN menumpang kepada Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dengan menggunakan sepeda motor Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK, lalu ketika di perjalanan Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dan Saksi ANGGA AGUSTIAN memutuskan untuk mampir ke rumah Saksi EGI SUWARNA. Setelah sampai di rumah Saksi EGI SUWARNA kemudian Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dan Saksi ANGGA AGUSTIAN serta Saksi EGI SUWARNA sepakat untuk pergi ke warung di daerah Kp. Ciputih dengan tujuan “nongkrong”. Setelah selesai “nongkrong” akhirnya Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dan Saksi ANGGA AGUSTIAN serta Saksi EGI SUWARNA pulang ke rumah Saksi EGI SUWARNA kembali lalu Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK pamit pulang kepada Saksi EGI SUWARNA dan Saksi ANGGA AGUSTIAN. Lalu karena hari sudah larut membuat Saksi EGI SUWARNA dan Saksi ANGGA AGUSTIAN merasa khawatir terhadap Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK sehingga Saksi EGI SUWARNA dan Saksi ANGGA AGUSTIAN memutuskan mengikuti Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dari belakang.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Jalan Baru Kp. Batu Goong RT003 RW019 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, sepeda motor Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK kehabisan bensin sehingga mogok lalu tidak lama kemudian datang Terdakwa bersamasama dengan temannya yaitu Sdr. RUDI SETIAWAN Alias RUDI (DPO) dan Sdr. NUJUL (DPO) dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Fino (DPB) kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dengan mengatakan “Naon Maksud Maneh Ngagebergeber Motor Bari Ngaanjingkeun (Apa Maksud Kamu Ngegas Gas Motor Sambil Bilang Anjing)”. Merasa tidak melakukan akhirnya Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK menjawab “Naon Da Henteu (Apa Saya Ga Bilang ApaApa)” kemudian Terdakwa berkata kembali “Naon Urang Ningali Hareupeun Pisan (Saya Lihat Depan Mata Saya)”. Kemudian Terdakwa emosi lalu Terdakwa langsung melakukan pemukulan dengan tangan ke arah dahi Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK. Mendapatkan serangan dari Terdakwa selanjutnya Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK berusaha melawan sehingga terjadi perkelahian antara Terdakwa dan Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK lalu Terdakwa secara paksa dan tanpa seizin Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK mengambil 1 (satu) buah tas yang berisikan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO dan uang tunai sebesar Rp.1.800.000,(satu juta delapan ratus ribu rupiah) milik Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK tersebut. Kemudian Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK tetap melakukan perlawanan sehingga membuat Terdakwa semakin emosi lalu Terdakwa mengatakan “Kudu Ku Ieu (Harus Sama Ini)” sambil mengayunkan 1 (satu) bilah golok (DPB) ke arah kepala Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK sebanyak 5 (lima) kali lalu Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK ditarik oleh Sdr. RUDI SETIAWAN Alias RUDI (DPO) dan Sdr. NUJUL (DPO) hingga masuk ke dalam sumur yang kebetulan pada saat kejadian diketahui oleh Saksi EGI SUWARNA dan Saksi ANGGA AGUSTIAN. Setelah itu Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK berusaha melarikan diri ke arah jalan dan akhirnya Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK bertemu dengan Saksi TIO APRILIAN kemudian Saksi TIO APRILIAN dan Saksi ANGGA AGUSTIAN membawa Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK yang dalam keadaan setengah sadar ke rumah Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK, namun Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK menolaknya sehingga terlebih dahulu singgah di sebuah warung dekat rumah Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK, namun tidak lama kemudian Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK hilang kesadaran hingga akhirnya Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dibawa ke rumah Sakit Umum Daerah Otto Iskandardinata Soreang oleh Saksi TIO APRILIAN dan Saksi ARIP HIDAYAT.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah membuat Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK mengalami kerugian materil sejumlah Rp.4.000.000,(empat juta rupiah) dan akibat perbuatan Terdakwa juga telah menimbulkan luka terhadap Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Oto Iskandar Nomor : 445.92/ 347/ XII/ 2023/ yang ditandatangani oleh dr. SOFIE RAZYANTI MARDIANA menyatakan Sdr. RIKI PERDIAWAN telah dilakukan pemeriksaan pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Korban datang dalam keadaan tidak sadar penuh dengan keadaan umum sakit sedang. Korban mengeluh sakit kepala dan sempat pingsan setelah kejadian penganiayaan.
  2. Pada korban ditemukan :
  1. Pada puncak kepala kiri ditemukan luka terbuka, tepi rata, dinding luka kotor, sudut luka tajam, Nampak tulang tengkorak terbuka, dan jaringan otak terekspose, berukuran delapan senti meter kali satu sentimeter.
  2. Pada kepala bagian tengah, tiga sentimeter  dari puncak kepala, terdapat luka terbuka, tepi rata, dinding luka kotor, sudut luka tajam, dasar jaringan ikat, berukuran lima sentimeter kali satu sentimeter.
  3. Pada lengan kiri bagian atas, belakang, empat setimeter dibawah bahu terdapat luka lecet kemerahan, berukuran sepuluh sentimeter.
  1. Terhadap korban dilakukan penjahitan, perawatan luka dan pengobatan. Korban sadar penuh setelah dilakukan resusitasi cairan dan kontrol pendarahan.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh ini ditemukan cedera kepala sedang. Luka terbuka pada puncak kepala dan depan kepala, serta luka lecet pada lengan kiri atas akibat kekerasan tajam. Cedera tersebut telah mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.

-------  Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-------  Bahwa Terdakwa MOCH ELANG FAHREZA Bin ABAH YAYAN WARDIANA bersama-sama dengan Sdr. RUDI SETIAWAN Alias RUDI (DPO) dan Sdr. NUJUL (DPO), pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jalan Baru Kp. Batu Goong RT003 RW019 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dan Saksi ANGGA AGUSTIAN samasama pulang bekerja, namun dikarenakan Saksi ANGGA AGUSTIAN tidak membawa kendaraan maka Saksi ANGGA AGUSTIAN menumpang kepada Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dengan menggunakan sepeda motor Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK, lalu ketika di perjalanan Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dan Saksi ANGGA AGUSTIAN memutuskan untuk mampir ke rumah Saksi EGI SUWARNA. Setelah sampai di rumah Saksi EGI SUWARNA kemudian Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dan Saksi ANGGA AGUSTIAN serta Saksi EGI SUWARNA sepakat untuk pergi ke warung di daerah Kp. Ciputih dengan tujuan “nongkrong”. Setelah selesai “nongkrong” akhirnya Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dan Saksi ANGGA AGUSTIAN serta Saksi EGI SUWARNA pulang ke rumah Saksi EGI SUWARNA kembali lalu Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK pamit pulang kepada Saksi EGI SUWARNA dan Saksi ANGGA AGUSTIAN. Lalu karena hari sudah larut membuat Saksi EGI SUWARNA dan Saksi ANGGA AGUSTIAN merasa khawatir terhadap Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK sehingga Saksi EGI SUWARNA dan Saksi ANGGA AGUSTIAN memutuskan mengikuti Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dari belakang.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Jalan Baru Kp. Batu Goong RT003 RW019 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung yang merupakan tempat umum dan dapat dilihat oleh khayalak ramai, sepeda motor Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK kehabisan bensin sehingga mogok lalu tidak lama kemudian datang Terdakwa bersamasama dengan temannya yaitu Sdr. RUDI SETIAWAN Alias RUDI (DPO) dan Sdr. NUJUL (DPO) dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Fino (DPB) kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dengan mengatakan “Naon Maksud Maneh Ngagebergeber Motor Bari Ngaanjingkeun (Apa Maksud Kamu Ngegas Gas Motor Sambil Bilang Anjing)”. Merasa tidak melakukan akhirnya Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK menjawab “Naon Da Henteu (Apa Saya Ga Bilang ApaApa)” kemudian Terdakwa berkata kembali “Naon Urang Ningali Hareupeun Pisan (Saya Lihat Depan Mata Saya)”. Kemudian Terdakwa emosi lalu Terdakwa langsung melakukan pemukulan dengan tangan ke arah dahi Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK kemudian disusul oleh kedua teman Terdakwa yaitu Sdr. RUDI SETIAWAN Alias RUDI (DPO) dan Sdr. NUJUL (DPO) dengan memukul ke arah badan Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK secara bersamasama dengan menggunakan tangan. Mendapatkan serangan dari Terdakwa selanjutnya Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK berusaha melawan sehingga terjadi perkelahian antara Terdakwa dan Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dengan Sdr. RUDI SETIAWAN Alias RUDI (DPO) dan Sdr. NUJUL (DPO). Kemudian Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK tetap melakukan perlawanan sehingga membuat Terdakwa semakin emosi lalu Terdakwa mengatakan “Kudu Ku Ieu (Harus Sama Ini)” sambil mengayunkan 1 (satu) bilah golok (DPB) ke arah kepala Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK sebanyak 5 (lima) kali lalu Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK ditarik oleh Sdr. RUDI SETIAWAN Alias RUDI (DPO) dan Sdr. NUJUL (DPO) hingga masuk ke dalam sumur yang kebetulan pada saat kejadian diketahui oleh Saksi EGI SUWARNA dan Saksi ANGGA AGUSTIAN. Setelah itu Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK berusaha melarikan diri ke arah jalan dan akhirnya Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK bertemu dengan Saksi TIO APRILIAN kemudian Saksi TIO APRILIAN dan Saksi ANGGA AGUSTIAN membawa Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK yang dalam keadaan setengah sadar ke rumah Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK, namun Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK menolaknya sehingga terlebih dahulu singgah di sebuah warung dekat rumah Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK, namun tidak lama kemudian Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK hilang kesadaran hingga akhirnya Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dibawa ke rumah Sakit Umum Daerah Otto Iskandardinata Soreang oleh Saksi TIO APRILIAN dan Saksi ARIP HIDAYAT.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah membuat Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Oto Iskandar Nomor : 445.92/ 347/ XII/ 2023/ yang ditandatangani oleh dr. SOFIE RAZYANTI MARDIANA menyatakan Sdr. RIKI PERDIAWAN telah dilakukan pemeriksaan pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Korban datang dalam keadaan tidak sadar penuh dengan keadaan umum sakit sedang. Korban mengeluh sakit kepala dan sempat pingsan setelah kejadian penganiayaan.
  2. Pada korban ditemukan :
  1. Pada puncak kepala kiri ditemukan luka terbuka, tepi rata, dinding luka kotor, sudut luka tajam, Nampak tulang tengkorak terbuka, dan jaringan otak terekspose, berukuran delapan senti meter kali satu sentimeter.
  2. Pada kepala bagian tengah, tiga sentimeter  dari puncak kepala, terdapat luka terbuka, tepi rata, dinding luka kotor, sudut luka tajam, dasar jaringan ikat, berukuran lima sentimeter kali satu sentimeter.
  3. Pada lengan kiri bagian atas, belakang, empat setimeter dibawah bahu terdapat luka lecet kemerahan, berukuran sepuluh sentimeter.
  1. Terhadap korban dilakukan penjahitan, perawatan luka dan pengobatan. Korban sadar penuh setelah dilakukan resusitasi cairan dan kontrol pendarahan.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh ini ditemukan cedera kepala sedang. Luka terbuka pada puncak kepala dan depan kepala, serta luka lecet pada lengan kiri atas akibat kekerasan tajam. Cedera tersebut telah mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.

-------  Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA :

-------  Bahwa Terdakwa MOCH ELANG FAHREZA Bin ABAH YAYAN WARDIANA, pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jalan Baru Kp. Batu Goong RT003 RW019 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan Penganiyaan Jika Mengakibatkan luka-luka berat terhadap Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dan Saksi ANGGA AGUSTIAN samasama pulang bekerja, namun dikarenakan Saksi ANGGA AGUSTIAN tidak membawa kendaraan maka Saksi ANGGA AGUSTIAN menumpang kepada Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dengan menggunakan sepeda motor Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK, lalu ketika di perjalanan Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dan Saksi ANGGA AGUSTIAN memutuskan untuk mampir ke rumah Saksi EGI SUWARNA. Setelah sampai di rumah Saksi EGI SUWARNA kemudian Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dan Saksi ANGGA AGUSTIAN serta Saksi EGI SUWARNA sepakat untuk pergi ke warung di daerah Kp. Ciputih dengan tujuan “nongkrong”. Setelah selesai “nongkrong” akhirnya Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dan Saksi ANGGA AGUSTIAN serta Saksi EGI SUWARNA pulang ke rumah Saksi EGI SUWARNA kembali lalu Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK pamit pulang kepada Saksi EGI SUWARNA dan Saksi ANGGA AGUSTIAN. Lalu karena hari sudah larut membuat Saksi EGI SUWARNA dan Saksi ANGGA AGUSTIAN merasa khawatir terhadap Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK sehingga Saksi EGI SUWARNA dan Saksi ANGGA AGUSTIAN memutuskan mengikuti Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dari belakang.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Jalan Baru Kp. Batu Goong RT003 RW019 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, sepeda motor Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK kehabisan bensin sehingga mogok lalu tidak lama kemudian datang Terdakwa bersamasama dengan temannya yaitu Sdr. RUDI SETIAWAN Alias RUDI (DPO) dan Sdr. NUJUL (DPO) dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Fino (DPB) kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dengan mengatakan “Naon Maksud Maneh Ngagebergeber Motor Bari Ngaanjingkeun (Apa Maksud Kamu Ngegas Gas Motor Sambil Bilang Anjing)”. Merasa tidak melakukan akhirnya Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK menjawab “Naon Da Henteu (Apa Saya Ga Bilang ApaApa)” kemudian Terdakwa berkata kembali “Naon Urang Ningali Hareupeun Pisan (Saya Lihat Depan Mata Saya)”. Kemudian Terdakwa emosi lalu Terdakwa langsung melakukan pemukulan dengan tangan ke arah dahi Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK. Mendapatkan serangan dari Terdakwa selanjutnya Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK berusaha melawan sehingga terjadi perkelahian antara Terdakwa dan Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK lalu Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK tetap melakukan perlawanan sehingga membuat Terdakwa semakin emosi lalu Terdakwa mengatakan “Kudu Ku Ieu (Harus Sama Ini)” sambil mengayunkan 1 (satu) bilah golok (DPB) ke arah kepala Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK sebanyak 5 (lima) kali lalu Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK ditarik oleh Sdr. RUDI SETIAWAN Alias RUDI (DPO) dan Sdr. NUJUL (DPO) hingga masuk ke dalam sumur yang kebetulan pada saat kejadian diketahui oleh Saksi EGI SUWARNA dan Saksi ANGGA AGUSTIAN. Setelah itu Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK berusaha melarikan diri ke arah jalan dan akhirnya Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK bertemu dengan Saksi TIO APRILIAN kemudian Saksi TIO APRILIAN dan Saksi ANGGA AGUSTIAN membawa Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK yang dalam keadaan setengah sadar ke rumah Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK, namun Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK menolaknya sehingga terlebih dahulu singgah di sebuah warung dekat rumah Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK, namun tidak lama kemudian Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK hilang kesadaran hingga akhirnya Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dibawa ke rumah Sakit Umum Daerah Otto Iskandardinata Soreang oleh Saksi TIO APRILIAN dan Saksi ARIP HIDAYAT.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah membuat Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK mengalami lukaluka berat yang mebuat Terdakwa tidak bisa beraktifitas sehari-hari selama 4 (empat) hari berturut-turut serta akibat dapi perbuatan Terdakwa tersebut telah membuat Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK sering mengalami pusing akibat cedera kepala yang tidak dapat sembuh.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Oto Iskandar Nomor : 445.92/ 347/ XII/ 2023/ yang ditandatangani oleh dr. SOFIE RAZYANTI MARDIANA menyatakan Sdr. RIKI PERDIAWAN telah dilakukan pemeriksaan pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Korban datang dalam keadaan tidak sadar penuh dengan keadaan umum sakit sedang. Korban mengeluh sakit kepala dan sempat pingsan setelah kejadian penganiayaan.
  2. Pada korban ditemukan :
  1. Pada puncak kepala kiri ditemukan luka terbuka, tepi rata, dinding luka kotor, sudut luka tajam, Nampak tulang tengkorak terbuka, dan jaringan otak terekspose, berukuran delapan senti meter kali satu sentimeter.
  2. Pada kepala bagian tengah, tiga sentimeter  dari puncak kepala, terdapat luka terbuka, tepi rata, dinding luka kotor, sudut luka tajam, dasar jaringan ikat, berukuran lima sentimeter kali satu sentimeter.
  3. Pada lengan kiri bagian atas, belakang, empat setimeter dibawah bahu terdapat luka lecet kemerahan, berukuran sepuluh sentimeter.
  1. Terhadap korban dilakukan penjahitan, perawatan luka dan pengobatan. Korban sadar penuh setelah dilakukan resusitasi cairan dan kontrol pendarahan.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh ini ditemukan cedera kepala sedang. Luka terbuka pada puncak kepala dan depan kepala, serta luka lecet pada lengan kiri atas akibat kekerasan tajam. Cedera tersebut telah mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.

-------  Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEEMPAT :

-------  Bahwa Terdakwa MOCH ELANG FAHREZA Bin ABAH YAYAN WARDIANA, pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jalan Baru Kp. Batu Goong RT003 RW019 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan terhadap Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dan Saksi ANGGA AGUSTIAN samasama pulang bekerja, namun dikarenakan Saksi ANGGA AGUSTIAN tidak membawa kendaraan maka Saksi ANGGA AGUSTIAN menumpang kepada Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dengan menggunakan sepeda motor Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK, lalu ketika di perjalanan Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dan Saksi ANGGA AGUSTIAN memutuskan untuk mampir ke rumah Saksi EGI SUWARNA. Setelah sampai di rumah Saksi EGI SUWARNA kemudian Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dan Saksi ANGGA AGUSTIAN serta Saksi EGI SUWARNA sepakat untuk pergi ke warung di daerah Kp. Ciputih dengan tujuan “nongkrong”. Setelah selesai “nongkrong” akhirnya Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dan Saksi ANGGA AGUSTIAN serta Saksi EGI SUWARNA pulang ke rumah Saksi EGI SUWARNA kembali lalu Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK pamit pulang kepada Saksi EGI SUWARNA dan Saksi ANGGA AGUSTIAN. Lalu karena hari sudah larut membuat Saksi EGI SUWARNA dan Saksi ANGGA AGUSTIAN merasa khawatir terhadap Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK sehingga Saksi EGI SUWARNA dan Saksi ANGGA AGUSTIAN memutuskan mengikuti Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dari belakang.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Jalan Baru Kp. Batu Goong RT003 RW019 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, sepeda motor Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK kehabisan bensin sehingga mogok lalu tidak lama kemudian datang Terdakwa bersamasama dengan temannya yaitu Sdr. RUDI SETIAWAN Alias RUDI (DPO) dan Sdr. NUJUL (DPO) dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Fino (DPB) kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dengan mengatakan “Naon Maksud Maneh Ngagebergeber Motor Bari Ngaanjingkeun (Apa Maksud Kamu Ngegas Gas Motor Sambil Bilang Anjing)”. Merasa tidak melakukan akhirnya Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK menjawab “Naon Da Henteu (Apa Saya Ga Bilang ApaApa)” kemudian Terdakwa berkata kembali “Naon Urang Ningali Hareupeun Pisan (Saya Lihat Depan Mata Saya)”. Kemudian Terdakwa emosi lalu Terdakwa langsung melakukan pemukulan dengan tangan ke arah dahi Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK. Mendapatkan serangan dari Terdakwa selanjutnya Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK berusaha melawan sehingga terjadi perkelahian antara Terdakwa dan Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK. Kemudian Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK tetap melakukan perlawanan sehingga membuat Terdakwa semakin emosi lalu Terdakwa mengatakan “Kudu Ku Ieu (Harus Sama Ini)” sambil mengayunkan 1 (satu) bilah golok (DPB) ke arah kepala Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK sebanyak 5 (lima) kali lalu Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK ditarik oleh Sdr. RUDI SETIAWAN Alias RUDI (DPO) dan Sdr. NUJUL (DPO) hingga masuk ke dalam sumur yang kebetulan pada saat kejadian diketahui oleh Saksi EGI SUWARNA dan Saksi ANGGA AGUSTIAN. Setelah itu Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK berusaha melarikan diri ke arah jalan dan akhirnya Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK bertemu dengan Saksi TIO APRILIAN kemudian Saksi TIO APRILIAN membawa Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK yang dalam keadaan setengah sadar ke rumah Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK lalu Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK dibawa ke rumah Sakit oleh keluarga Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah membuat Saksi RIKI PERDIAWAN Alias ERIK mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Oto Iskandar Nomor : 445.92/ 347/ XII/ 2023/ yang ditandatangani oleh dr. SOFIE RAZYANTI MARDIANA menyatakan Sdr. RIKI PERDIAWAN telah dilakukan pemeriksaan pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Korban datang dalam keadaan tidak sadar penuh dengan keadaan umum sakit sedang. Korban mengeluh sakit kepala dan sempat pingsan setelah kejadian penganiayaan.
  2. Pada korban ditemukan :
  1. Pada puncak kepala kiri ditemukan luka terbuka, tepi rata, dinding luka kotor, sudut luka tajam, Nampak tulang tengkorak terbuka, dan jaringan otak terekspose, berukuran delapan senti meter kali satu sentimeter.
  2. Pada kepala bagian tengah, tiga sentimeter  dari puncak kepala, terdapat luka terbuka, tepi rata, dinding luka kotor, sudut luka tajam, dasar jaringan ikat, berukuran lima sentimeter kali satu sentimeter.
  3. Pada lengan kiri bagian atas, belakang, empat setimeter dibawah bahu terdapat luka lecet kemerahan, berukuran sepuluh sentimeter.
  1. Terhadap korban dilakukan penjahitan, perawatan luka dan pengobatan. Korban sadar penuh setelah dilakukan resusitasi cairan dan kontrol pendarahan.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh ini ditemukan cedera kepala sedang. Luka terbuka pada puncak kepala dan depan kepala, serta luka lecet pada lengan kiri atas akibat kekerasan tajam. Cedera tersebut telah mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.

-------  Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya