Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.Sus/2024/PN Blb RIDHALILLAH, SH ADAM SALMAN BIN UJANG TATANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 309/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1213/M.2.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHALILLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAM SALMAN BIN UJANG TATANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----------- Bahwa Terdakwa ADAM SALMAN BIN UJANG TATANG pada hari Minggu  tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Kampung Cidawolong Desa Biru Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman  jenis Ganja. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira pertengahan bulan Desember tahun 2023 terdakwa yang mulai memperjualbelikan Narkotika jenis Ganja, terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja dari Sdr. Fadila (DPO), terdakwa telah membeli Narkotika jenis Ganja sebanyak 4 (empat) kali pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dari bulan Desember tahun 2023 sampai dengan terakhir terdakwa membeli kepada Sdr. Fadila (DPO) pada hari Minggu tanggal 07 Januari tahun 2024 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Pinggir Jalan yang beralamat di Kampung Cidawolong Desa Biru Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, pada saat itu terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja kepada Sdr. Fadila (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip warna hitam dengan cara terdakwa menghubungi Sdr. Fadila (DPO) melalui telpon dengan menggunakan handphone milik terdakwa, kemudian terdakwa memesan Narkotika jenis Ganja tersebut dan menstransfer uang sebesar Rp. 300.000. (tiga ratus ribu rupiah) melalui Bank BCA kepada Sdr. Fadila (DPO) dengan nomor rekening yang tidak dapat diingat lagi, lalu terdakwa menunggu kabar dari Sdr. Fadila (DPO) untuk janjian COD (Cash On Delivery) bertemu dengan Sdr. Fadila (DPO) di pinggir jalan yang telah ditentukan sebelumya yaitu di Kampung Cidawolong Desa Biru Kecamatan Majalaya Kabuaten Bandung, kemudian setelah mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut oleh terdakwa sisihkan Narkotika jenis Ganja bertujuan untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dan sisa akan terdakwa simpan dengan tujuannya untuk dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu sekira pukul 15.00 WIB terdakwa janjian COD (Cash On Delivery) di daerah Cidawolong Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung untuk memberikan Narkotika jenis Ganja kepada Saksi Dendi Ramdani Bin Apep Nugraha (dalam berkas perkara terpisah) melalui  Sdr.Rendi (DPO) yang sebelumnya menghubungi terdakwa melalui handphone, kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. Rendi (DPO), kemudian Narkotika jenis Ganja tersebut diserahkan oleh Sdr. Rendi (DPO) kepada Saksi Dendi Ramdani Bin Apep Nugraha (dalam berkas perkara terpisah), kemudian setelah memberikan Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa pulang ke rumah, lalu sekira pukul 20.30 WIB betempat di rumah mertua terdakwa yang beralamat di Kampung Biru Rt 03 Rw 01 Desa Biru Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung pada saat itu terdakwa sedang diam di ruang tamu tibatiba datang Saksi Raden Eri Bin Anda Wargana dan Saksi Adit Tirta Anasir Bin H. Tata Mustafa yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung yang mendapatkan informasi dari Saksi Dendi Ramdani Bin Apep Nugraha (dalam berkas perkara terpisah) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB dan melakukan introgasi kepada Saksi Dendi Ramdani Bin Apep Nugraha (dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dari terdakwa, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi Raden Eri Bin Anda Wargana dan Saksi Adit Tirta Anasir Bin H. Tata Mustafa melakukan pengembangan, selanjutnya pada  hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB Saksi Raden Eri Bin Anda Wargana dan Saksi Adit Tirta Anasir Bin H. Tata Mustafa melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah mertua terdakwa yang beralamat di Kampung Biru Rt 03 Rw 01 Desa Biru Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, kemudian pada saat di Interogasi terdakwa mengakui telah memperjualbelikan Narkotika jenis Ganja dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja disimpan didalam bekas bungkus rokok merk Djarum Super MLD berikut 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polresta Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman  jenis Ganja supaya dapat menggunakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman  jenis Ganja serta untuk diperjualbelikan kembali dan mendapatkan keuntungan.

 

  • Bahwa ketika terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Ganja tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung (BPOM) dengan No. Contoh : 24.093.11.16.05.0031.K tanggal 18 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan  yakni Dra, Rera Rachmawati, Apt yang disita dari terdakwa ADAM SALMAN BIN UJANG TATANG dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut ;

Kemasan          : Amplop coklat berisi

  • 1 (satu) paket serbuk tanaman dalam plastik klip bening
  • 1 (satu) paket serbuk tanaman dalam lintingan kertas papir putih

Semuanya dalam bungkus rokok Djarum Super MLD warna hitam

Hasil Pengujian

 

 

Pemerian

::

Batang, daun, bunga, biji kering warna hijau kecoklatan, bau khas ganja 

Identifikasi

Pustaka

Kesimpulan

:

:

:

Ganja  positif

IKLN 01-05/BBPOM BDG /06

Ganja Positif, termasuk narkotika golongan satu, menurut Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentan Narkotika

 

 

 

 

 

 

Sisa Contoh : Bobot Bersih 1,54 g

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa ADAM SALMAN BIN UJANG TATANG, pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari atau masih dalam  tahun 2024 yang beralamat di Kampung Biru Rt 03 Rw 01 Desa Biru Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman jenis Ganja. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar daerah Kampung Biru Rt 03 Rw 01 Desa Biru Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung ada penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja kemudian Saksi Adit Tirta Anashir dan Saksi Rd. Eri Erfian Bin Anda Wargana serta Tim yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapatkan 1 (satu) orang yang dicurigai yaitu bernama Saksi Dendi Ramdani Bin Apep Nugraha (dalam berkas perkara terpisah), kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi Adit Tirta Anashir dan Saksi Rd. Eri Erfian Bin Anda Wargana serta Tim mengikuti gerak gerik dari Saksi Dendi Ramdani Bin Apep Nugraha (dalam berkas perkara terpisah), lalu melakukan penangkapan pertama terhadap Saksi Dendi Ramdani Bin Apep Nugraha (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB di dalam Gang tepatnya yang berlamat di kampung Babakan Desa Majasetra Kecamatan Majalaya Kabuaten Bandung, dari hasil pemeriksaan bahwa Saksi Dendi Ramdani Bin Apep Nugraha (dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dari terdakwa, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, lalu terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB di rumah mertua yang berlamat di Kampung Biru Rt 03 Rw 01 Desa Biru Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi Dendi Ramdani Bin Apep Nugraha (dalam berkas perkara terpisah) yang dalam penguasaannya ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto sebesar kurang lebih 5,63 gram yang dibungkus oleh plastik klip warna hitam dan 1 (satu) untit handphone merk Redmi, sedangkan terdakwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dikemas menggunakan plastik bening dan 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja disimpan didalam bekas bungkus rokok Djarum Super MLD beserta 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, selanjutnya terdakwa dan Saksi Dendi Ramdani Bin Apep Nugraha beserta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Polresta Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa ketika terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Ganja tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung (BPOM) dengan No. Contoh : 24.093.11.16.05.0031.K tanggal 18 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan  yakni Dra, Rera Rachmawati, Apt yang disita dari ADAM SALMAN BIN UJANG TATANG dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut ;

 

Kemasan          : Amplop coklat berisi

  • 1 (satu) paket serbuk tanaman dalam plastik klip bening
  • 1 (satu) paket serbuk tanaman dalam lintingan kertas papir putih

Semuanya dalam bungkus rokok Djarum Super MLD warna hitam

Hasil Pengujian

 

 

Pemerian

:

Batang, daun, bunga, biji kering warna hijau kecoklatan, bau khas ganja 

Identifikasi

Pustaka

Kesimpulan

:

:

:

Ganja  positif

IKLN 01-05/BBPOM BDG /06

Ganja Positif, termasuk narkotika golongan satu, menurut Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentan Narkotika

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sisa Contoh : Bobot Bersih 1,54 g

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------

Pihak Dipublikasikan Ya