Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Blb PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Collection & Recovery Center Jawa Bali / Region VI Nur Sari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Blb
Tanggal Surat Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Collection & Recovery Center Jawa Bali / Region VI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nur Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 296.670.110,00
Petitum

PRIMAIR  :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh tunggakan hutangnya kepada PENGGUGAT secara sekaligus dan seketika, yang jumlahnya per tanggal 08 November 2023 sebesar Rp. 296.670.110,04 (Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Seratus Sepuluh Rupiah, koma Nol Empat Sen), atas fasilitas KUM yang terdiri dari :

Sisa Pokok     

:

Rp.

193.333.333,66

 

Bunga Berjalan

:

Rp.

80.147.664,70

 

Denda

:

Rp.

12.408.476,32

 

Denda Berjalan

:

Rp.

837.777,73

 

Bia Pembayaran Pokok

:

Rp.

           9.942.857,63

 

Jumlah Total

:

Rp.

296.670.110,04

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan jumlah tunggakan utang di atas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda apabila TERGUGAT tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian KUM.
  2. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :                                                                                                                 

Atau apabila Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak