Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Blb PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DICKY PERMANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Blb
Tanggal Surat Senin, 01 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DICKY PERMANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.111.423,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum atas Perjanjian Pembiayaan Nomor 316002071822 tanggal  14 November 2022
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan 316002071822 tanggal 14 November 2022;
  4. Menyatakan sah secara hukum atas Akta Jaminan Fidusia Nomor: 952, tanggal 18 November 2022 yang dibuat oleh Notaris IAN YASSER MOHD, S.H.M.KN
  5. Menyatakan sah secara hukum atas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01567205.AH.05.01 TAHUN 2022  tanggal 21 November 2022,  yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 21,111,423.00,- (Dua Puluh Satu Juta Seratus Sebelas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang membacakan Putusan dalam Perkara ini;
  7. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada PENGGUGAT selaku penerima fidusia berupa  1 (satu) unit kendaraan Honda New Scoopy Prestige, Nomor Rangka: MH1JM0415NK013523 , Nomor Mesin: JM04E1011497, warna White;
  8. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan 1 (satu) unit kendaraan Honda New Scoopy Prestige,, Nomor Rangka: MH1JM0415NK013523 , Nomor Mesin: JM04E1011497, warna White;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan Gugatan Sederhana a quo;
  10. Menyatakan terhadap Putusan Gugatan Sederhana a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan dari TERGUGAT;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak