Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.Sus/2024/PN Blb NUR APRILIYANTO,S.H. RIFKI FAUZI Als IKI Bin RUSMANA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 317/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1316/M.2.34/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR APRILIYANTO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI FAUZI Als IKI Bin RUSMANA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG: PDM -147/CMH/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RIFKI FAUZI Als IKI Bin RUSMANA (Alm)

Tempat Lahir

:

Bandung

Umur/Tanggal Lahir

:

19 Tahun / 13 September 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Bojongsoang Rt.003 Rw.003 Desa Bojongsoang Kec. Bojongsoang Kab. Bandung.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Juru Parkir

Pendidikan

:

SD/Sederajat (Kelas 5)

Identitas lain:

 

 

a. Foto Berwarna

:

-

b. Nomor KTP

:

3204081309040004

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Terdakwa ditangkap oleh penyidik pada sejak tanggal 01 Februari 2024 s/d 03 Februari 2024;
  • Terdakwa ditahan oleh penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 02 Februari 2024 sampai dengan tanggal 21 Februari 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 01 April 2024;
  • Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 28 Maret 2024 sampai dengan tanggal 16 April 2024.
  • Perpanjangan PN Ke-I sejak tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 16 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN

Kesatu:

--------Bahwa terdakwa RIFKI FAUZI Als IKI Bin RUSMANA (Alm) pada hari Kamis tanggal 01 Pebruari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun 2024, bertempat di Gang Haji Mansyur Desa Bojongsoang Kec. Bojongsoang Kab. Bandung atau pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Terdakwa telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa dihubungi oleh sdr. TAKHIR Als JHON (DPO) melalui pesan whatsapp yang memerintahkan Terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa, kemudian sdr. TAKHIR Als JHON  mengirimkan maps/petunjuk lokasi dimana narkotika tersebut harus diambil, sekira pukul 16.00 wib sesuai petunjuk yang dikirim oleh sdr. TAKHIR Als JHON, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di jalan Sangkuriang Kelurahan Cipageran Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi, setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa membawa membawa paket narkotika jenis sabu tersebut kerumah Terdakwa di Jalan Bojongsoang Rt.003 Rw.003 Desa Bojongsoang Kec. Bojongsoang Kab. Bandung, setelah Terdakwa sampai dirumah Terdakwa kemudian Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika tersebut menjadi paket-paket kecil sesuai dengan arahan dari sdr. TAKHIR Als JHON yaitu menjadi 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram dan 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram. Kemudian sekira pukul 21.30 wib Terdakwa menyerahkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram dan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram ke driver ojek online didaerah Bojongsoang Kab. Bandung sesuai arahan dari sdr. TAKHIR Als JHON.
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2023 Terdakwa menerima perintah dari sdr. TAKHIR Als JHON untuk membagi paket narkotika jenis sabu yang masih terdakwa simpan untuk dibagi-bagi menjadi paket kecil, setelah menerima perintah tersebut kemidian Terdakwa membagi-bagi narkotika membagi narkotika jenis sabu menjadi paket ukuran S dengan berat 0,13 gram sebanyak 15 (lima belas) bungkus, ukuran M dengan berat 0,27 gram sebanyak 10 (sepuluh) bungkus untuk selanjutnya diedarkan sesuai arahan dari sdr. TAKHIR Als JHON
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Pebruari 2023 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa mendapat perintah dari sdr. TAKHIR Als JHON untuk menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada driver ojek online yang sudah dipesan sdr. TAKHIR Als JHON, mendapat perintah tersebut kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok dan dibalut dengan bubble wrap kepada driver ojek online yaitu saksi SAEFUL RIDWAN Bin SUKAEJI di Gang Haji Mansyur Desa Bojongsoang Kec. Bojongsoang Kab. Bandung untuk diantas sesuai pesanan sdr. TAKHIR Als JHON.               
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Pebruari 2023 sekira pukul saksi YOGI JAKA MAHENDRA dan saksi MOCHAMMAD IHSAN RIZKI FAHRURROHMAN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi sedang melakukan patrol rutin didaerah Kp. Cibolerang Desa Rahayu Kec. Margaasih Kab. Bandung melihat saksi SAEFUL RIDWAN Bin SUKAEJI yang merupakan driver ojek online yang akan mengantar paket dengan gerak gerik mencurigakan kemudian saksi YOGI JAKA MAHENDRA dan saksi MOCHAMMAD IHSAN RIZKI FAHRURROHMAN mengamankan saksi SAEFUL RIDWAN Bin SUKAEJI dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan dalam paket yang akan dikirim berupa bekas bungkus rokok didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih  (diduga narkotika jenis sabu), kemudian dilakukan interograsi terhadap saksi MOCHAMMAD IHSAN RIZKI FAHRURROHMAN yang mengakui bahwa paket tersebut dikirim oleh Terdakwa, atas informasi tersebut kemudian saksi YOGI JAKA MAHENDRA dan saksi MOCHAMMAD IHSAN RIZKI FAHRURROHMAN bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 1 Pebruari 2024 sekira pukul 21.00 wib di jalan Terusan Pasirkoja Gang Al-Husna Kelurahan Babakan Ciparay Kota Bandung kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa di Jalan Bojongsoang Rt.003 Rw.003 Desa Bojongsoang Kec. Bojongsoang Kab. Bandung ditemukan barang bukti berupa:
      1. 1 (satu) buah bekas sarung botol  warna hitam didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) bungkus lakban warna cokelat didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus tissue masing-masing berisi kristal warna putih (diduga narkotika golongan 1 jenis shabu)
  2. 3 (tiga) bungkus lakban warna cokelat masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih (diduga narkotika golongan 1 jenis shabu)
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih (diduga narkotika golongan 1 jenis shabu)
      1. 2 (dua) pak plastik warna bening
      2. 1 (satu) buah lakban warna coklat
      3. 1 (satu) buah lakban warna putih
      4. 2 (dua) buah double tape warna putih
      5. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
      6. 1 (satu) unit handphone merk xiomi redmi warna cream beserta simcard operator seluler axis dengan nomor 085603460854        

yang disimpan terdakwa di kamar terdakwa.  

 

    • Bahwa terhadap barang bukti berupa:
      1. 1 (satu) bungkus lakban warna cokelat didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus tissue masing-masing berisi kristal warna putih (diduga narkotika golongan 1 jenis shabu)
      2. 3 (tiga) bungkus lakban warna cokelat masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih (diduga narkotika golongan 1 jenis shabu)
      3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih (diduga narkotika golongan 1 jenis shabu)
      4. 1 (satu) bungkus bubble wrap warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas rokok berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal warna putih (diduga narkotika golongan 1 jenis shabu)

 

yang ditemukan dalam pengasaan Terdakwa dan diakui milik Terdakwa telah disita oleh pihak kepolisian, telah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium nomor: PL.112FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 19 Pebruari 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  1. Kode sampel A s/d D jenis sampel kristal dengan berat netto awal 7,99 gram dengan sisa hasil lab seberat 7,8711 gram dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

    • Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual atau edarkan sesuai arahan dari sdr. TAKHIR Als JHON.
    • Bahwa cara Terdakwa dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut adalah pembeli langsung menghubungi sdr. TAKHIR Als JHON selanjutnya Terdakwa akan menempel narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan dari sdr. ANGGA MAULANA alias TAKUR.
    • Bahwa dalam menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap barang habis terjual.
    • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi peranatara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I adalah tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

---------Bahwa terdakwa RIFKI FAUZI Als IKI Bin RUSMANA (Alm) pada hari Kamis tanggal 01 Pebruari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun 2024, bertempat di Gang Haji Mansyur Desa Bojongsoang Kec. Bojongsoang Kab. Bandung atau pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Pebruari 2023 sekira pukul saksi YOGI JAKA MAHENDRA dan saksi MOCHAMMAD IHSAN RIZKI FAHRURROHMAN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi sedang melakukan patrol rutin didaerah Kp. Cibolerang Desa Rahayu Kec. Margaasih Kab. Bandung melihat saksi SAEFUL RIDWAN Bin SUKAEJI yang merupakan driver ojek online yang akan mengantar paket dengan gerak gerik mencurigakan kemudian saksi YOGI JAKA MAHENDRA dan saksi MOCHAMMAD IHSAN RIZKI FAHRURROHMAN mengamankan saksi SAEFUL RIDWAN Bin SUKAEJI dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan dalam paket yang akan dikirim berupa bekas bungkus rokok didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih  (diduga narkotika jenis sabu), kemudian dilakukan interograsi terhadap saksi MOCHAMMAD IHSAN RIZKI FAHRURROHMAN yang mengakui bahwa paket tersebut dikirim oleh Terdakwa, atas informasi tersebut kemudian saksi YOGI JAKA MAHENDRA dan saksi MOCHAMMAD IHSAN RIZKI FAHRURROHMAN bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 1 Pebruari 2024 sekira pukul 21.00 wib di jalan Terusan Pasirkoja Gang Al-Husna Kelurahan Babakan Ciparay Kota Bandung kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa di Jalan Bojongsoang Rt.003 Rw.003 Desa Bojongsoang Kec. Bojongsoang Kab. Bandung ditemukan barang bukti berupa:
      1. 1 (satu) buah bekas sarung botol  warna hitam didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) bungkus lakban warna cokelat didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus tissue masing-masing berisi kristal warna putih (diduga narkotika golongan 1 jenis shabu)
  2. 3 (tiga) bungkus lakban warna cokelat masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih (diduga narkotika golongan 1 jenis shabu)
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih (diduga narkotika golongan 1 jenis shabu)
      1. 2 (dua) pak plastik warna bening
      2. 1 (satu) buah lakban warna coklat
      3. 1 (satu) buah lakban warna putih
      4. 2 (dua) buah double tape warna putih
      5. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
      6. 1 (satu) unit handphone merk xiomi redmi warna cream beserta simcard operator seluler axis dengan nomor 085603460854        

yang disimpan terdakwa di kamar terdakwa.  

 

    • Bahwa terhadap barang bukti berupa:
      1. 1 (satu) bungkus lakban warna cokelat didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus tissue masing-masing berisi kristal warna putih (diduga narkotika golongan 1 jenis shabu)
      2. 3 (tiga) bungkus lakban warna cokelat masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih (diduga narkotika golongan 1 jenis shabu)
      3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih (diduga narkotika golongan 1 jenis shabu)
      4. 1 (satu) bungkus bubble wrap warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas rokok berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal warna putih (diduga narkotika golongan 1 jenis shabu)

 

yang ditemukan dalam pengasaan Terdakwa dan diakui milik Terdakwa telah disita oleh pihak kepolisian, telah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium nomor: PL.112FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 19 Pebruari 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  1. Kode sampel A s/d D jenis sampel kristal dengan berat netto awal 7,99 gram dengan sisa hasil lab seberat 7,8711 gram dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

    • Bahwa tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual atau edarkan sesuai arahan dari sdr. TAKHIR Als JHON.
    • Bahwa dalam menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap barang habis terjual.
    • Bahwa para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman adalah tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------

 

Cimahi, 23 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

NUR APRILIYANTO, SH

Jaksa Pratama

 

Pihak Dipublikasikan Ya