Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.B/2024/PN Blb CAHYANI MELYAWATI,S.H. 1.ENANG SUHERMAN Alias ENANG Bin ENDANG HIDARJAT
2.ALI SATRIA ABDILAH Alias UNYIL Bin ABDUL SALIM HIDAYAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 283/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1113/M.2.34/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CAHYANI MELYAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENANG SUHERMAN Alias ENANG Bin ENDANG HIDARJAT[Penahanan]
2ALI SATRIA ABDILAH Alias UNYIL Bin ABDUL SALIM HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI Jalan Sangkuriang Nomor 103 Kota Cimahi Telp. (022) 6626704 Website : www.kejari-cimahi.go.id "Demi Keadilan dan Kebenaran SOP FORM-08 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk: PDM -155 /CMH/03/2024 A. IDENTITAS TERDAKWA : TERDAKWA I : Nama Lengkap : ENANG SUHERMAN Alias ENANG Bin ENDANG HIDARJAT Tempat Lahir : Bandung Umur/Tanggal Lahir : 44 Tahun / 28 April 1979 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Dago Elos I No. 1 RT. 01 RW. 02 Kel. Dago Kec. Coblong Kota Bandung Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : SD TERDAKWA II : Nama Lengkap : ALI SATRIA ABDILAH Alias UNYIL Bin ABDUL SALIM HIDAYAT Tempat Lahir : Cimahi Umur/Tanggal Lahir : 21 Tahun / 18 Januari 2003 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Cisangkan Hilir Gg Bakti VIII No. 258 RT. 04 RW. 18 Kel. Padasuka Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : SMP B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : - - Penangkapan Penyidik : : Tanggal 17 Februari 2024 s/d tanggal 18 Februari 2024. Rutan Polsek Cimahi, sejak tanggal 17 Februari 2024 s/d tanggal 07 Maret 2024 - Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan Polsek Cimahi, sejak tanggal 08 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024 - Penuntut Umum : Rutan Kebon Waru, sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024 C. DAKWAAN : ---------- Bahwa terdakwa I ENANG SUHERMAN Alias ENANG Bin ENDANG HIDARJAT bersama-sama dengan terdakwa II ALI SATRIA ABDILAH Alias UNYIL Bin ABDUL SALIM HIDAYAT pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Taman Kartini yang beralamat di Jalan Baros Rt 01 Rw 15 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi atau setidak-tidaknya pada tempat dan daerah lain dimana Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara 2 melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas para terdakwa mengambil 1 (buah) Handphone Merk INFINIX Type 10 Hot Play warna Biru milik saksi LAELATUL FATIYAH dengan cara pada saat saksi LAELATUL FATIYAH dan saksi MUHAMAD DELIAN SAPUTRA sedang duduk di Taman Kartini, para terdakwa datang mengampiri kemudian mengamen di depan saksi LAELATUL FATIYAH dan saksi MUHAMAD DELIAN SAPUTRA, kemudian saksi LAELATUL FATIYAH mengatakan kepada para terdakwa “maaf dulu a”, mendengar perkataan saksi LAELATUL FATIYAH para terdakwa merasa kesal lalu pergi meninggalkan saksi LAELATUL FATIYAH dan saksi MUHAMAD DELIAN SAPUTRA, tidak lama kemudian para terdakwa kembali lagi dan mendekat kearah saksi LAELATUL FATIYAH dan saksi MUHAMAD DELIAN SAPUTRA, kemudian terdakwa II ALI SATRIA ABDILAH Alias UNYIL Bin ABDUL SALIM HIDAYAT mengeluarkan 1 (satu) buah pisau lalu menodongkan pisau di pinggang saksi MUHAMAD DELIAN SAPUTRA sambil menjepit leher saksi MUHAMAD DELIAN SAPUTRA sedangkan terdakwa I ENANG SUHERMAN Alias ENANG Bin ENDANG HIDARJAT berdiri di depan saksi LAELATUL FATIYAH dan saksi MUHAMAD DELIAN SAPUTRA dan mengatakan “serahkan handphone kamu” lalu berusaha merebut handphone milik saksi LAELATUL FATIYAH yang sedang dipegang oleh saksi MUHAMAD DELIAN SAPUTRA, kemudian saksi MUHAMAD DELIAN SAPUTRA berdiri untuk mempertahankan handphone tersebut lalu terdakwa II ALI SATRIA ABDILAH Alias UNYIL Bin ABDUL SALIM HIDAYAT yang berada di belakang memukul punggung saksi MUHAMAD DELIAN SAPUTRA sehingga handphone dapat diambil oleh terdakwa I ENANG SUHERMAN Alias ENANG Bin ENDANG HIDARJAT, setelah itu para terdakwa pergi meninggalkan saksi LAELATUL FATIYAH dan saksi MUHAMAD DELIAN SAPUTRA. Kemudian saksi LAELATUL FATIYAH dan saksi MUHAMAD DELIAN SAPUTRA menceritakan kejadian tersebut kepada anggota TNI yang berada tidak jauh dari tempat kejadian sehingga akhirnya para terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian. - Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil 1 (buah) Handphone Merk INFINIX Type 10 Hot Play warna Biru tanpa seiizin saksi LAELATUL FATIYAH akan para terdakwa jual dan hasil penjualan akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. ------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------- Cimahi, 01 April 2024 Jaksa Penuntut Umum CAHYANI MELYAWATI, S.H. AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya