INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2023/PN Blb | SALEH SAED | Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq Direktorat Reserse Kriminal Umum | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2023/PN Blb | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | --- | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, PARA PEMOHON mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kls I A yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1.Menyatakan menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tindakan TERMOHON yang mentapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak masuk pekarangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHPidana berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penentapan Tersangka Nomor: S.Tap/239/XI/RES.1.2/2023/Ditreskrimum tertanggal 07 November 2023; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/201/VI/2023/Ditreskrimum tertanggal 13 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/482/XI/2023/Ditreskrimum tertanggal 06 November 2023; Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/I/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT TANGGAL 17 JANUARI 2023 adalah Tidak Sah;
3.Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penentapan Tersangka Nomor: S.Tap/239/XI/RES.1.2/2023/Ditreskrimum tertanggal 07 November 2023; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/201/VI/2023/Ditreskrimum tertanggal 13 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/482/XI/2023/Ditreskrimum tertanggal 06 November 2023; Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/I/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT TANGGAL 17 JANUARI 2023adalah Tidak Sah;
4.Memerintahkan TERMOHON untuk segera menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penentapan Tersangka Nomor: S.Tap/239/XI/RES.1.2/2023/Ditreskrimum tertanggal 07 November 2023; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/201/VI/2023/Ditreskrimum tertanggal 13 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/482/XI/2023/Ditreskrimum tertanggal 06 November 2023; Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/I/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT TANGGAL 17 JANUARI 2023 yang ditandatangani oleh TERMOHON;
5.Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penentapan Tersangka Nomor: S.Tap/239/XI/RES.1.2/2023/Ditreskrimum tertanggal 07 November 2023; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/201/VI/2023/Ditreskrimum tertanggal 13 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/482/XI/2023/Ditreskrimum tertanggal 06 November 2023; Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/I/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT TANGGAL 17 JANUARI 2023 yang ditandatangani oleh TERMOHON;
6.Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp. 1 (satu rupiah);
7.Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |