Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Blb SALEH SAED Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Blb
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1SALEH SAED
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq Direktorat Reserse Kriminal Umum
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
 
Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, PARA PEMOHON mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kls I A yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1.Menyatakan menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan tindakan TERMOHON yang mentapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak masuk pekarangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHPidana berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penentapan Tersangka Nomor: S.Tap/239/XI/RES.1.2/2023/Ditreskrimum tertanggal 07 November 2023; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/201/VI/2023/Ditreskrimum tertanggal 13 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/482/XI/2023/Ditreskrimum tertanggal 06 November 2023; Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/I/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT TANGGAL 17 JANUARI 2023 adalah Tidak Sah;
 
3.Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penentapan Tersangka Nomor: S.Tap/239/XI/RES.1.2/2023/Ditreskrimum tertanggal 07 November 2023; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/201/VI/2023/Ditreskrimum tertanggal 13 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/482/XI/2023/Ditreskrimum tertanggal 06 November 2023; Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/I/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT TANGGAL 17 JANUARI 2023adalah Tidak Sah;
 
4.Memerintahkan TERMOHON untuk segera menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penentapan Tersangka Nomor: S.Tap/239/XI/RES.1.2/2023/Ditreskrimum tertanggal 07 November 2023; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/201/VI/2023/Ditreskrimum tertanggal 13 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/482/XI/2023/Ditreskrimum tertanggal 06 November 2023; Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/I/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT TANGGAL 17 JANUARI 2023 yang ditandatangani oleh TERMOHON;
 
5.Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penentapan Tersangka Nomor: S.Tap/239/XI/RES.1.2/2023/Ditreskrimum tertanggal 07 November 2023; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/201/VI/2023/Ditreskrimum tertanggal 13 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/482/XI/2023/Ditreskrimum tertanggal 06 November 2023; Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/I/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT TANGGAL 17 JANUARI 2023 yang ditandatangani oleh TERMOHON;
 
6.Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp. 1 (satu rupiah);
 
7.Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya