Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2024/PN Blb 1.Bambang Aryono
2.Hati
2.Komarudin
3.Notaris Bagdja Eka Suta, S.H.
4.Notaris Endang Usman, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2024/PN Blb
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Aryono
2Hati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Radot Samuel, S.H.Bambang Aryono
2Adi Radot Samuel, S.H.Hati
Tergugat
NoNama
1Komarudin
2Notaris Bagdja Eka Suta, S.H.
3Notaris Endang Usman, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Andri Jow
2Agus Gatot Hermawan
3Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yaitu telah Bekerjasama dengan TERGUGAT II dan  TERGUGAT III untuk menerbitkan Akta Jual Beli Nomor : 539/2021, Tanggal 02 Desember 2021;
  3. Menyatakan, Bahwa PENGGUGAT II adalah Pemilik SAH Sertipikat Hak Milik (SHM) Asli dengan Nomor : 783/Desa Mandala Mekar dengan tanah seluas 136 M2;
  4. Menyatakan Peralihan Hak maupun Balik nama atas Jaminan tanah dan bangunan rumah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 783/Desa Mandala Mekar, Berdasarkan Surat Ukur Tanggal 03-04-2007 Nomor : 00029/2007, seluas 136 M2, di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimenyan, Desa Mandala Mekar kepada a quo pada kantor Pertanahan Kabupaten Bandung dari Semula atas Nama PENGGUGAT II in casu Hati, sehingga kemudian beralih dan tercatat atas nama TERGUGAT I in casu Komarudin adalah BATAL DEMI HUKUM dan/atau TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
  5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 539/2021, Tanggal 02 Desember 2021  yang dibuat dan ditandatangani dan diterbitkan oleh PEJABAT PEMBUAT TANAH/ NOTARIS ENDANG USMAN, S.H., in casu TERGUGAT III yang Beralamat di Jalan Raya Cinunuk Nomor 116 Kabupaten Bandung, BATAL DEMI HUKUM dan/atau Tidak mempunyai Kekuatan Hukum;
  6. Memerintahkan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bandung untuk mengembalikan nama sertifikat ke dalam keadaan semula atas nama PENGGUGAT II;
  7. Menghukum TERGUGAT I dengan TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk memberikan Ganti Rugi secara tanggung renteng dan/ atau secara bersama sama kepada PARA PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) x 136 M2= Rp. 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus;
  8. Menghukum TERGUGAT I apabila tidak melaksanakan ganti Rugi kepada Para Penggugat, maka TERGUGAT I dihukum untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 783/Desa Mandala Mekar, Berdasarkan Surat Ukur Tanggal 03-04-2007 Nomor : 00029/2007, seluas 136 M2 tanah milik PENGGUGAT II tersebut dengan seketika dan tanpa syarat apapun;
  9. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
  10. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan taat  atas putusan dalam perkara ini;
  11. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voerraad);

 

ATAU;

 

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex- aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak