Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Blb PT BPR Sinar Mas Pelita 1.M Fajrin Sanusi Arif
2.Lya Rakhmawati
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Blb
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Sinar Mas Pelita
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M Fajrin Sanusi Arif
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.511.411,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor : 344319/03/BPR-SMP/III/2022, tertanggal 25 Maret 2022;
  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  1. Menyatakan Para Tergugat memiliki tunggakan kewajiban Fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 82.511.411,- (Delapanpuluh dua Juta Limaratus sebelas ribu empatratus sebelas Rupiah).
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban tunggakan fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 82.511.411,- (Delapanpuluh dua Juta Limaratus sebelas ribu empatratus sebelas Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Pokok                         :    Rp.     53.100.300,-
  • Bunga                         :    Rp.     25.155.000,-
  • Denda                         :    Rp.          756.111,-
  • Biaya Lain                   :    Rp.       3.500.000,-
  • Jumlah                        :    Rp.     82.511.411,-
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Jaminan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat, Nomor Kw.10/1/Kp.07.1/077/2021, tentang kenaikan pengangkat pegawai dengan unit kerja Kantor Kementrian Agama Kota Cimahi, Terdaftar atas nama M FAJRIN SANUSI ARIF, NIP: 20010411 201810 1 006, dan/atau terhadap Aset yang dimiliki Para TERGUGAT atas barang bergerak yang cukup untuk menjamin dipenuhinya gugatan penggugat, apabila barang bergerak milik para tergugat tidak cukup, maka tanah-tanah dan rumah milik para tergugat dapat disita.
  2. Menghukum Para Tergugat segera dan sekaligus membayar seluruh kewajiban fasilitas kredit selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini;
  4. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT agar terhadap harta milik para tergugat dilakukan penyitaan.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;

 

SUBSIDER :

Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak