Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2024/PN Blb DONNY JULIANTO WITARSIH alias AWIT binti AJUM Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 18/Pid.C/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan C.1/02/IV/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DONNY JULIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WITARSIH alias AWIT binti AJUM Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perkara dugaan tindak Pidana Penganiayaan yang diketahui atau terjadi pada hari sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira jam 11.00 wib di SD Negeri Cisarua Kp. Babakan Tanjung Rt. 07/05 Ds. Sugihmukti Kec. Pasirjambu Kab. Bandung yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal terhadap pelapor dengan cara memukul sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan kosong yang dipukulkan kebagian lengan pelapor sebelah kanan, sehingga mengakibatkan pelapor mengalami luka lebam dibagian lengan sebelah kanan, dan dibawa ke RSUD Oto Iskandar Dinata untuk dilakukan pemeriksaan (Visum Et Repertum), dan tidak dilakukan tindakan Khusus, Cukup dengan resep dokter saja, sebagai mana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana.   

 

Berdasarkan analisa kasus tersebut diatas dapat dianalisa bahwa benar diduga keras telah terjadi Tindak pidana penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh terdakwa WITARSIH alias AWIT binti AJUM (alm), yang diketahui atau terjadi pada hari sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira jam 11.00 wib di SD Negeri Cisarua Kp. Babakan Tanjung Rt. 07/05 Ds. Sugihmukti Kec. Pasirjambu Kab. Bandung atau setidak-tidaknya dalam Yuridiksi Pengadilan Negeri Bale Bandung, sehingga terdakwa tersebut diatas dapat dikenakan Pasal 352 KUHPidana yang mana unsur-unsur pidananya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

 

“Selain dari pada apa yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan Ringan”

 

1.    Unsur subjektif adalah unsur yang menyangkut orang yang melakukan tindak pidana dimana berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti (visum et repertum) menerangkan bahwa Sdr. WITARSIH alias AWIT binti AJUM (alm) sebagai Terdakwa, merupakan warga dari Kp. Sindang rasa Rt. 01/25 Ds. Ciwidey Kec. Ciwidey Kab. Bandung, Nomor Identitas / Nik, 3273036104750011, yang diduga telah melakukan penganiayaan Ringan terhadap Korban ENDAH JUWENDAH Binti ONANG RUGANDI (alm), dengan cara melakukan tindakan kekerasan pada saat terjadi percekcokan dan perkelahian antara Sdr. WITARSIH alias AWIT binti AJUM (alm) sebagai Terdakwa dengan Korban ENDAH JUWENDAH Binti ONANG RUGANDI (alm).

 

Dalam perkara ini terdakwa Sdr. WITARSIH alias AWIT binti AJUM (alm) mengakuinya telah melakukan tindakan kekerasan menggunakan dorongan tangan dengan menggunakan tenaga kebagian lengan sebelah kiri dari Korban ENDAH JUWENDAH Binti ONANG RUGANDI (alm).

 

membuktikan unsur penganiayaan ringan, maka terbitlah hasil pemeriksaan dokter yaitu Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Oto Iskandar Dinata, Nomor : 445.92/368/XII/2023/TU, menerangkan bahwa saksi korban ENDAH JUWENDAH berdasarkan hasil pemeriksaan :-------------------------------------------------

korban datang dalam keadaan sadar, ditemukan luka lebam di lengan kanan dengan ukuran kurang lebih enam sentimeter kali delapan sentimeter.

dan dengan kesimpulan : ----------------------------------------------------------------------------

luka lebam di lengan kanan akibat kekerasan benda tumpul, cedera tersebut tidak mengakibatkan halangan dalam menjalankan pencaharian), dihubungkan dengan keterangan dari berita acara pemeriksaan korban ENDAH JUWENDAH Binti ONANG RUGANDI (alm) “Bahwa luka yang dialami oleh korban ENDAH JUWENDAH Binti ONANG RUGANDI (alm) termasuk luka ringan”

 

Unsur objektif adalah unsur dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum (dalam hal ini terdakwa WITARSIH alias AWIT binti AJUM (alm). Dalam pasal ini ada beberapa unsur yaitu : maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan Ringan, dimana terdakwa WITARSIH alias AWIT binti AJUM (alm) diduga melakukan tindakan kekerasan dengan cara menggunakan tenaga mendorong lengan sebelah kiri sebanyak satu kali terhadap Korban ENDAH JUWENDAH Binti ONANG RUGANDI (alm), dan hasil dari Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Oto Iskandar Dinata, Nomor : 445.92/368/XII/2023/TU, menerangkan bahwa saksi korban ENDAH JUWENDAH berdasarkan hasil pemeriksaan :-------------------------------------------------------------------

korban datang dalam keadaan sadar, ditemukan luka lebam di lengan kanan dengan ukuran kurang lebih enam sentimeter kali delapan sentimeter.

dan dengan kesimpulan : luka lebam di lengan kanan akibat kekerasan benda tumpul, cedera tersebut tidak mengakibatkan halangan dalam menjalankan pencaharian), dihubungkan dengan keterangan dari berita acara pemeriksaan korban ENDAH JUWENDAH Binti ONANG RUGANDI (alm) “Bahwa luka yang dialami oleh korban ENDAH JUWENDAH Binti ONANG RUGANDI (alm) termasuk luka ringan” unsur-unsur ini terpenuhi, dapat dibuktikan.

 

Perbuatan tersangka didakwa dengan Pasal 352 KUHPidana “maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan Ringan”

 

d. TUNTUTAN :

 

      Bahwa terdakwa WITARSIH alias AWIT binti AJUM (alm) diduga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Terhadap Korban ENDAH JUWENDAH Binti ONANG RUGANDI (alm) dan Melanggar Pasal 352 KUHPidana, dengan tuntutan hukuman penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pihak Dipublikasikan Ya