Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
402/Pid.Sus/2024/PN Blb MAURITZ MARX WILLIAMS, S.H.,M.H. MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 402/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1476/M.2.34/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAURITZ MARX WILLIAMS, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG: PDM -  203 /CMH/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI

Tempat Lahir

:

Sukabumi

Umur/Tanggal Lahir

:

22 Tahun / 12 Nopember 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Babakan Pendeuy RT. 002 RW.004 Desa Bojongkokosan Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

-

Penangkapan

:

tanggal 26 Maret 2024 s/d 28 Maret 2024.

-

Penyidik

:

Rutan Polres Cimahi sejak tanggal 29 Maret 2024 s/d 17 April 2024.

-

 

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

 

Rutan Polres Cimahi sejak tanggal 18 April 2024 s/d 27 Mei 2024.

-

Penuntut Umum

:

Rutan Klas I Bandung sejak tanggal 02 Mei 2024 s/d 21 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA :

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 05.30 Wib, atau di sekitar waktu itu dalam bulan Maret tahun 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gang Sastrodihardjo I No.17 Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung, atau di tempat terdakwa ditahan, pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bale Bandung dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena dalam perkara ini tempat kejadian sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bale Bandung dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya Tindak Pidana yang dilakukan sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari laporan Informasi Masyarakat dan adanya Laporan Daftar Pencarian orang (DPO) dengan nomor : DPO / 170 / XI / 2023 / Sat Res Narkoba tanggal 23 November 2023) saksi an. Rizky Muhamad Satriady Alias Satria. Bahwa informasi yang diketahui keberadaan dan tempat tinggal saksi Rizky Muhamad Satriady Alias Satria tersebut yaitu berada di Jalan Setia 5 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Rizky Muhamad Satriady Alias Satria lalu pada saat diinterogasi bahwa sebelumnya saksi Rizky Muhamad Satriady Alias Satria pernah menggunakan narkotika bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI. Setelah itu berdasarkan keterangan tersebut saksi Angga Prawira,S.Sos., saksi Ramadhani Bima Istanto, SH. dan saksi lainnya melakukan penangkapan terhadap MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Gang Sastrodihardjo I No. 17 Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung, tepatnya di kontrakan/kostan. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan yang saksi Angga Prawira, S.Sos dan saksi Ramadhani Bima Istanto, SH. lakukan terhadap terdakwa MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI  berhasil ditemukan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus lakban warna coklat masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan bahan / daun;
  • 1 (satu) pack plastik Klip bening baru;
  • 4 (empat) pack kertas pahpir dan;
  • 1 (satu) buah handphone merk oppo warna abu tua operator Telkomsel dengan nomor  085281074698 dan Operator im3 dengan nomor : 085864327960 Dalam penguasaan terdakwa MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 2 (dua) bungkus lakban warna coklat masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan bahan / daun diduga narkotika golongan I jenis ganja; 1 (satu) pack plastik Klip bening baru; 4 (empat) pack kertas pahpir dan mengambil narkotika jenis ganja tersebut yang diperoleh dengan cara membeli secara online dari akun Instagram bernama ”bigfamilycednetwork” (belum tertangkap/Daftar Pencarian Orang : DPO:42/III/2024/ Sat Res Narkoba) melalui sistem tempel dengan cara mengambil tempelan di daerah Dago Kota Bandung.------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI menerangkan  Narkotika jenis ganja tersebut akan diedarkan dengan cara dijual secara ecer malalui sistem online menggunakan akun Instagram milik terdakwa yang terdakwa buat sebelumnya yaitu akun Instagram bernama “leaderofcannabiscorp”.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI membeli narkotika jenis ganja sudah sebanyak 4 (empat) kali dengan cara membeli dari akun Instagram bernama ”bigfamilycednetwork” melalui sistem tempel dengan cara mengambil tempelan di daerah Dago Kota Bandung untuk diedarkan kembali dengan cara dijual melalui sistem online akun Instagram.
  • Bahwa yang pertama sekitar bulan November 2023 di daerah Leuwipanjang Kota Bandung terdakwa membeli narkotika jenis ganja sebanyak ½ (setengah) kg seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada akun Instagram bernama ”bigfamilycednetwork” melalui sistem tempel, lalu terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus berisikan narkotika jenis ganja dan ganja tersebut sudah habis terjual dengan mendapat keuntungan sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) serta keuntungan tersebut sudah habis terpakai untuk keperluan pribadi terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa yang kedua kali pada sekitar bulan Desember 2023 di daerah Leuwipanjang Kota Bandung terdakwa membeli narkotika jenis ganja sebanyak ½ (setengah) kg seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada akun Instagram bernama ”bigfamilycednetwork” melalui sistem tempel, lalu terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus berisikan narkotika jenis ganja dan ganja tersebut sudah habis terjual dengan mendapat keuntungan sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) serta keuntungan tersebut sudah habis terpakai untuk keperluan pribadi terdakwa.---------------------------------------------------
  • Bahwa yang ketiga kali sekitar bulan Januari 2024 di daerah Dago Kota Bandung terdakwa membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) kg seharga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada akun Instagram bernama ”bigfamilycednetwork” melalui sistem tempel, lalu terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus berisikan narkotika jenis ganja dan ganja tersebut sudah habis terjual dengan mendapat keuntungan sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) serta keuntungan tersebut sudah habis terpakai untuk keperluan pribadi terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa yang keempat kali pada hari Senin tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di kost-an di Gang Sastrodihardjo I No. 17 Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung, terdakwa menghubungi akun Instagram bernama ”bigfamilycednetwork” melalui pesan dengan maksud untuk membeli narkotika jenis ganja  sebanyak 2 (dua) kilogram dengan harga kesepakatan Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kemudian terdakwa membayarkan terlebih dahulu uang muka/ DP (down payment) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sisanya akan dibayarkan jika narkotika jenis ganja tersebut apabila terjual habis. Selanjutnya terdakwa melakukan transfer uang tersebut ke Rekening Bank “JAGO” yang diberikan akun Instagram tersebut an. SANI namun akun Instagram tersebut memberitahukan bahwa barang tersebut akan dikirimkan/ditempel apabila sudah tersedia. Kemudian pada sekitar bulan Maret 2024 sekira sekira pukul 13.00 Wib ketika sedang dikost-an terdakwa menerima pesan Instagram dari akun Instagram bernama ”bigfamilycednetwork” yang memberitahukan kepada terdakwa bahwa narkotika jenis ganja tersebut sudah tersedia dan akan segera dikirimkan kemudian terdakwa disuruh untuk mengirimkan kekurangan uang muka/DP (down payment) pembelian narkotika jenis ganja. Selanjutnya terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke Rekening Bank “JAGO” yang diberikan akun Instagram tersebut an. SANI NURFADILAH setelah itu terdakwa disuruh menunggu kabar dari akun Instagram bernama ”bigfamilyced network”.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 03.30 Wib ketika terdakwa sedang berada dikost-an menerima pesan Instagram dari akun Instagram bernama ”bigfamilycednetwork” dan memberitahukan bahwa terdakwa disuruh untuk berangkat menuju daerah Dago Kota Bandung dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis ganja melalui sistem tempel tidak lama kemudian terdakwa langsung berangkat ke daerah tersebut. Selanjutnya ketika terdakwa sedang ditengah perjalanan terdakwa menerima pesan Instagram dari akun Instagram bernama ”bigfamilycednework” yang isinya berupa foto maps / lokasi tempelan yaitu tempat dimana narkotika jenis ganja tersebut disimpan yang berada di pinggir jalan di daerah Dago kota Bandung yang disimpan tergeletak ditutup kain handuk bekas lalu setibanya di tempat tersebut terdakwa mencari tempelan ganja tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa berhasil mendapatkan 2 (dua) bungkus lakban warna coklat masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan bahan / daun dan 4 (empat) pack kertas pahpir.-------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI menjual narkotika jenis Ganja tersebut dengan harga dan berat diantaranya : -

- Rp. 100.000,- untuk sebanyak 3 gram narkotika jenis ganja;

- Rp. 200.000,- untuk sebanyak 6 gram narkotika jenis ganja; serta

- Rp. 650.000,- untuk sebanyak 25 gram atau 30 gram narkotika jenis ganja sesuai dengan harga promo yang terdakwa berikan kepada pembeli.--------------------------------------------------

  • Bahwa adapun keuntungan yang didapatkan terdakwa dari hasil mengedarkan narkotika jenis ganja berupa uang sebanyak dua kali lipat dari modal pembelian narkotika jenis ganja.---------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari BNN (Badan Narkotika Nasional) Pusat Laboratorium Narkotika Jalan Mayjen H.R.Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat Nomor :PL3FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 03 April 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika : Ir Wahyu Widodo, berdasarkan Surat Permohonan R/61/IV/2024/Sat Res Narkoba tanggal 01 April 2024, barang bukti yang disita dari terdakwa an. MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Identifikasi Sampel
  • Jenis Sampel : A : Bahan/ daun|
  • Jumlah Sampel : A : 2 Sampel |
  • Berat Netto Awal A : Total Sampel A : 2.014,8000 gram
  • Berat Netto Akhir A : Total Sampel A : 2.013,6000 gram
  • Ciri-ciri sampel : A : 2 (dua) bungkus lakban warna coklat masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan bahan/daun.
  • Pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapat hasil sebagai berikut : ----------------------------------------

No.

Kode sampel

Jenis Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Bahan/daun

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC – MS
  • Kesimpulan
  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif, Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A2

Bahan/daun

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC – MS
  • Kesimpulan
  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif, Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  1. Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti : Tanaman tersebut diatas Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdapat dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. ---------------------------------

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penaksiran / Penimbangan PT. Pegadaian Kantor Cabang Cimindi Nomor: 049/IL.13315.00/III/2024 tanggal 26 Maret 2024, dan ditandatangani oleh Penimbang Abdul M. (NIK.P.92873), setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI yaitu :

     - 2 (dua) bungkus lakban warna coklat masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan bahan/daun.

-   Bahwa terdakwa MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis ganja adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari serta terdakwa saat ini tidak sedang dalam pengobatan suatu penyakit atau rehabilitasi yang mana dalam pengobatan tersebut mengharuskan Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut.---------------------------------

 

---Perbuatan terdakwa sebaSgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa terdakwa MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 05.30 Wib, atau di sekitar waktu itu dalam bulan Maret tahun 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gang Sastrodihardjo I No.17 Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung, atau di tempat terdakwa ditahan, pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bale Bandung dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena dalam perkara ini tempat kejadian sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bale Bandung dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya Tindak Pidana yang dilakukan sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari laporan Informasi Masyarakat dan adanya Laporan Daftar Pencarian orang (DPO) dengan nomor : DPO / 170 / XI / 2023 / Sat Res Narkoba tanggal 23 November 2023) saksi an. Rizky Muhamad Satriady Alias Satria. Bahwa informasi yang diketahui keberadaan dan tempat tinggal saksi Rizky Muhamad Satriady Alias Satria tersebut yaitu berada di Jalan Setia 5 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Rizky Muhamad Satriady Alias Satria lalu pada saat diinterogasi bahwa sebelumnya saksi Rizky Muhamad Satriady Alias Satria pernah menggunakan narkotika bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI. Setelah itu berdasarkan keterangan tersebut saksi Angga Prawira,S.Sos., saksi Ramadhani Bima Istanto, SH. dan saksi lainnya melakukan penangkapan terhadap MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Gang Sastrodihardjo I No. 17 Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung, tepatnya di kontrakan/kostan. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan yang saksi Angga Prawira, S.Sos dan saksi Ramadhani Bima Istanto, SH. lakukan terhadap terdakwa MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI  berhasil ditemukan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus lakban warna coklat masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan bahan / daun;
  • 1 (satu) pack plastik Klip bening baru;
  • 4 (empat) pack kertas pahpir dan;
  • 1 (satu) buah handphone merk oppo warna abu tua operator Telkomsel dengan nomor  085281074698 dan Operator im3 dengan nomor : 085864327960 Dalam penguasaan terdakwa MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 2 (dua) bungkus lakban warna coklat masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan bahan / daun diduga narkotika golongan I jenis ganja; 1 (satu) pack plastik Klip bening baru; 4 (empat) pack kertas pahpir dan mengambil narkotika jenis ganja tersebut yang diperoleh dengan cara membeli secara online dari akun Instagram bernama ”bigfamilycednetwork” (belum tertangkap/Daftar Pencarian Orang : DPO:42/III/2024/ Sat Res Narkoba) melalui sistem tempel dengan cara mengambil tempelan di daerah Dago Kota Bandung.------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI menerangkan  Narkotika jenis ganja tersebut akan diedarkan dengan cara dijual secara ecer malalui sistem online menggunakan akun Instagram milik terdakwa yang terdakwa buat sebelumnya yaitu akun Instagram bernama “leaderofcannabiscorp”.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI membeli narkotika jenis ganja sudah sebanyak 4 (empat) kali dengan cara membeli dari akun Instagram bernama ”bigfamilycednetwork” melalui sistem tempel dengan cara mengambil tempelan di daerah Dago Kota Bandung untuk diedarkan kembali dengan cara dijual melalui sistem online akun Instagram.
  • Bahwa yang pertama sekitar bulan November 2023 di daerah Leuwipanjang Kota Bandung terdakwa membeli narkotika jenis ganja sebanyak ½ (setengah) kg seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada akun Instagram bernama ”bigfamilycednetwork” melalui sistem tempel, lalu terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus berisikan narkotika jenis ganja dan ganja tersebut sudah habis terjual dengan mendapat keuntungan sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) serta keuntungan tersebut sudah habis terpakai untuk keperluan pribadi terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa yang kedua kali pada sekitar bulan Desember 2023 di daerah Leuwipanjang Kota Bandung terdakwa membeli narkotika jenis ganja sebanyak ½ (setengah) kg seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada akun Instagram bernama ”bigfamilycednetwork” melalui sistem tempel, lalu terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus berisikan narkotika jenis ganja dan ganja tersebut sudah habis terjual dengan mendapat keuntungan sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) serta keuntungan tersebut sudah habis terpakai untuk keperluan pribadi terdakwa.---------------------------------------------------
  • Bahwa yang ketiga kali sekitar bulan Januari 2024 di daerah Dago Kota Bandung terdakwa membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) kg seharga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada akun Instagram bernama ”bigfamilycednetwork” melalui sistem tempel, lalu terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus berisikan narkotika jenis ganja dan ganja tersebut sudah habis terjual dengan mendapat keuntungan sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) serta keuntungan tersebut sudah habis terpakai untuk keperluan pribadi terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa yang keempat kali pada hari Senin tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di kost-an di Gang Sastrodihardjo I No. 17 Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung, terdakwa menghubungi akun Instagram bernama ”bigfamilycednetwork” melalui pesan dengan maksud untuk membeli narkotika jenis ganja  sebanyak 2 (dua) kilogram dengan harga kesepakatan Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kemudian terdakwa membayarkan terlebih dahulu uang muka/ DP (down payment) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sisanya akan dibayarkan jika narkotika jenis ganja tersebut apabila terjual habis. Selanjutnya terdakwa melakukan transfer uang tersebut ke Rekening Bank “JAGO” yang diberikan akun Instagram tersebut an. SANI namun akun Instagram tersebut memberitahukan bahwa barang tersebut akan dikirimkan/ditempel apabila sudah tersedia. Kemudian pada sekitar bulan Maret 2024 sekira sekira pukul 13.00 Wib ketika sedang dikost-an terdakwa menerima pesan Instagram dari akun Instagram bernama ”bigfamilycednetwork” yang memberitahukan kepada terdakwa bahwa narkotika jenis ganja tersebut sudah tersedia dan akan segera dikirimkan kemudian terdakwa disuruh untuk mengirimkan kekurangan uang muka/DP (down payment) pembelian narkotika jenis ganja. Selanjutnya terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke Rekening Bank “JAGO” yang diberikan akun Instagram tersebut an. SANI NURFADILAH setelah itu terdakwa disuruh menunggu kabar dari akun Instagram bernama ”bigfamilyced network”.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 03.30 Wib ketika terdakwa sedang berada dikost-an menerima pesan Instagram dari akun Instagram bernama ”bigfamilycednetwork” dan memberitahukan bahwa terdakwa disuruh untuk berangkat menuju daerah Dago Kota Bandung dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis ganja melalui sistem tempel tidak lama kemudian terdakwa langsung berangkat ke daerah tersebut. Selanjutnya ketika terdakwa sedang ditengah perjalanan terdakwa menerima pesan Instagram dari akun Instagram bernama ”bigfamilycednework” yang isinya berupa foto maps / lokasi tempelan yaitu tempat dimana narkotika jenis ganja tersebut disimpan yang berada di pinggir jalan di daerah Dago kota Bandung yang disimpan tergeletak ditutup kain handuk bekas lalu setibanya di tempat tersebut terdakwa mencari tempelan ganja tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa berhasil mendapatkan 2 (dua) bungkus lakban warna coklat masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan bahan / daun dan 4 (empat) pack kertas pahpir.-------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI menjual narkotika jenis Ganja tersebut dengan harga dan berat diantaranya : -

- Rp. 100.000,- untuk sebanyak 3 gram narkotika jenis ganja;

- Rp. 200.000,- untuk sebanyak 6 gram narkotika jenis ganja; serta

- Rp. 650.000,- untuk sebanyak 25 gram atau 30 gram narkotika jenis ganja sesuai dengan harga promo yang terdakwa berikan kepada pembeli.--------------------------------------------------

  • Bahwa adapun keuntungan yang didapatkan terdakwa dari hasil mengedarkan narkotika jenis ganja berupa uang sebanyak dua kali lipat dari modal pembelian narkotika jenis ganja.---------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari BNN (Badan Narkotika Nasional) Pusat Laboratorium Narkotika Jalan Mayjen H.R.Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat Nomor :PL3FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 03 April 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika : Ir Wahyu Widodo, berdasarkan Surat Permohonan R/61/IV/2024/Sat Res Narkoba tanggal 01 April 2024, barang bukti yang disita dari terdakwa an. MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Identifikasi Sampel
  • Jenis Sampel : A : Bahan/ daun|
  • Jumlah Sampel : A : 2 Sampel |
  • Berat Netto Awal A : Total Sampel A : 2.014,8000 gram
  • Berat Netto Akhir A : Total Sampel A : 2.013,6000 gram
  • Ciri-ciri sampel : A : 2 (dua) bungkus lakban warna coklat masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan bahan/daun.
  • Pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapat hasil sebagai berikut : ----------------------------------------

No.

Kode sampel

Jenis Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Bahan/daun

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC – MS
  • Kesimpulan
  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif, Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A2

Bahan/daun

  • C (Duquenois)
  • Mikroskopis
  • GC – MS
  • Kesimpulan
  • Positif
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika
  • Positif, Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  1. Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti : Tanaman tersebut diatas Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdapat dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. ----------------------------------

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penaksiran / Penimbangan PT. Pegadaian Kantor Cabang Cimindi Nomor: 049/IL.13315.00/III/2024 tanggal 26 Maret 2024, dan ditandatangani oleh Penimbang Abdul M. (NIK.P.92873), setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI yaitu :

     - 2 (dua) bungkus lakban warna coklat masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan bahan/daun.

- Bahwa terdakwa MUHAMMAD DIMAS RAMDHAN Bin MULYADI dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon jenis ganja adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari serta terdakwa saat ini tidak sedang dalam pengobatan suatu penyakit atau rehabilitasi yang mana dalam pengobatan tersebut mengharuskan Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut.-------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

 

Cimahi, 06 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

MAURITZ MARX WILLIAMS,SH.,MH.

              Jaksa Pratama NIP. 19900530 201403 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya